SEJUTA BERKAH DENGAN EKONOMI SYARI’AH
oleh : Yuni Isnaini Barokah, S,Sos
Jika Anda dihadapkan pada dua buah pilihan: pilih harta yang banyak
dan melimpah ataukah harta yang berkecukupan namun penuh barokah, manakah yang
Anda pilih?
Ketahuilah bahwa rezeki yang banyak melimpah tidak sama dengan
rezeki yang barokah. Bisa jadi rezekinya
banyak dan melimpah namun karena tidak ada keberkahan di dalamnya akhirnya
rezekinya menguap begitu saja atau tidak mendatangkan manfaat bagi dirinya.
Sebaliknya, meskipun rezekinya cuma sedikit namun di dalamnya penuh berkah,
maka rezekinya yang sedikit itu mampu mencukupi segala kebutuhannya dan
mendatangkan banyak manfaat.
Namun sebagai seorang muslim yang memiliki visi dan misi ke depan,
tentunya kita menginginkan rezeki yang banyak melimpah lagi penuh berkah.
Karena dengan rezeki yang banyak itu kita akan mampu melaksanakan kewajiban
agama seperti zakat, infaq, shadaqah, dan naik haji. Selain itu, dengan harta
yang banyak kita juga mampu memberi sokongan untuk kepentingan dakwah dan jihad
fii sabiilillaah. Kita juga mampu membantu meringankan beban saudara-saudara
kita yang membutuhkan.
Agar kita mendapatkan rezeki yang barokah maka salah satu kunci
utamanya adalah dengan menerapkan ekonomi syari’ah dalam aktivitas perekonomian
sehari-hari. Karena itu, sangat penting bagi kita untuk mempelajari ekonomi
syari’ah. Berikut penjelasan singkat tentang ekonomi syari’ah.
PENJELASAN SINGKAT TENTANG EKONOMI SYARI’AH
Menurut Wikipedia, yang
dimaksud dengan ekonomi syariah adalah merupakan ilmu pengetahuan sosial
yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai
Islam. Ekonomi syariah berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang
eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang
penumpukan kekayaan, selain juga berbeda dari sosialisme, maupun negara
kesejahteraan (Welfare State). Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam
merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Adapun dasar-dasar ekonomi syari’ah adalah:
1.
Bertujuan
untuk mencapai masyarakat yang sejahtera
baik di dunia dan di akhirat, tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan
baik jasmani maupun rohani secara seimbang, baik perorangan maupun masyarakat.
Dan untuk itu alat pemuas dicapai secara optimal dengan pengorbanan tanpa
pemborosan dan kelestarian alam tetap terjaga.
2.
Hak
milik relatif perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal
dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.
3.
Dilarang
menimbun harta benda dan menjadikannya terlentar.
4.
Dalam
harta benda itu terdapat hak untuk orang lain yang membutuhkan, oleh karena itu
harus dinafkahkan sehingga dicapai pembagian rizki (distribusi harta).
5.
Pada
batas tertentu, hak milik relatif tersebut dikenakan zakat.
7.
Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerja sama dan yang
menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja.
Sedangkan yang termasuk dalam landasan nilai
yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi syari’ah adalah
sebagai berikut:
a.
Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan
penguasaan.
b.
Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
c.
Keadilan antar sesama manusia.
2.
Nilai
instrumental sistem ekonomi Islam:
a.
Kewajiban
zakat.
Zakat
merupakan salah satu instrument penting untuk terciptanya keadilan dan
keseimbangan serta kebersamaan di tengah-tengah masyarakat yang telah
ditetapkan syara’. Pengertian zakat adalah bagian dari harta yang harus
dikeluarkan oleh seorang muslim bila harta mereka telah sampai nishab dan sudah
memenuhi ketentuan-ketentuyan yang telah ditetapkan syara’. Dalam al
Qur’an, perintah zakat. selalu dirangkaikan dengan perintah shalat.
Hal ini menunjukkan pentingnya shalat dan zakat sekaligus dalam mmembentuk
kehidupan yang harmonis.
Seperti
firman Allah:
“Dan
dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat….” (Qs. Al-baqarah: 110)
Adapun manfaat dari zakat
adalah :
1)
mendorong terjadinya pendistribusian pendapatan dan
kekayaan, sehingga kebutuhan pokok terpenuhi dan kesenjangan ekonomi bisa
dikurangi.
2)
Secara langsung ataupun tidak, akan ada pengaruh nyata terhadap tingkah
laku konsumsi umat. Menghanguskan pertentangan kelas yang disebabkan oleh
pendapatan yang tajam.
3)
Meningkatkan produktifitas dan daya beli masyarakat. Membendung inflasi
bila dikelola secara produktif.
b.
Larangan
riba.
Riba
berarti bertambah atau mengembang. Menurut istilah, riba adalah tambahan dalam
pembayaran hutang sebagai imbalan jangka waktu selama hutang tersebut belum
terbayar. Jenis dari riba diantaranya adalah riba nasi’ah dan
riba fadhal. Riba nasi’ah adalah tambahan yang
terjadi dalam hutang-piutang berjangka waktu sebagai imbalan waktu tersebut.
Riba fadhal adalah tembahan yang diperoleh seseorang sebagai
hasil pertukaran dua barang yang sejenis
Allah berfirman mengenai hal ini:
“ Hai
orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang
belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. (Qs.
Al-Baqarah: 278)
Kerja
sama merupakan watak masyarakat ekonomi menurut ajaran Islam. Kerja sama
tersebut harus tercermin dalam segala tingkat kegiatan ekonomi, produksi,
distribusi, baik barang maupun jasa. Salah satu bentuk kerja sama yang sesuai
dengan ajaran Islam adalah qiradh, yaitu kerja sama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha yang memiliki keahlian, keterampilan atau
tenaga dalam melaksanakan unit-unit ekonomi atau usaha. Ajaran kerja sama dalam
ajaran ekonomi syariah bertujuan:
1)
menciptakan kerja sama produktif dalam kehidupan bermasyarakat;
2)
meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kemiskinan masyarakat;
3)
mencegah penindasan ekonomi (distribusi kekayaan) yang tidak merata;
4)
melindungi kepentingan golongan ekonomi lemah.
d.
Jaminan
sosial.
Di dalam al-Qur’an banyak dijumpai ajaran yang
mengatur kehidupan social-kemasyarakatan, termasuk ajaran yang bertujuan untuk
menjamin tingkat dan kualitas hidup minimum bagi seluruh masyarakat. Ajaran
tersebut, yaitu :
1)
Manfaat sumber daya alam harus dinikmati oleh
semua makhluk Allah.
2)
Kehidupan fakir miskin harus mendapat perhatian
dari masyarakat yang mempunyai kekayaan lebih dari cukup.
3)
kekayaan tidak boleh berputar-putar di antara
orang-orang kaya.
4)
Islam diperintahkan agar selalu berbuat baik
kepada masyarakat, sebagaimana Allah telah berbuat baik kepada semua manusia.
5)
Orang mukmin yang tidak memiliki kekayaan
diperintahkan agar bersedia menyumbangkan tenaganya untuk tujuan sosial.
6)
Dalam memyumbangkan sesuatu untuk kepentingan
sosial dan kepentingan pribadi serta keluarganya sebagai unit terkecil dalam
masyarakat.
7)
Jaminan sosial harus diberikan
sekurang-kurangnya kepada mereka yang berhak atas jaminan sosial.
e.
Peranan
negara.
membolehkan campur tangan negara dalam
kegiatan ekonomi. Karena, jika kegiatan ekonomi hanya mengandalkan mekanisme
pasar saja dapat beresiko fatal untuk kemaslahatan umum. Kelemahan mekanisme
pasar yaitu pasar selalu berpihak kepada orang yang kuat, baik dari segi
kapital, ilmu pengetahuan, teknologi maupun manajemen.Selain itu, persoalan-persoalan ekonomi tidak bisa dilakukan hanya oleh
mekanisme pasar saja, tetapi juga dapat melalui - mekanisme non pasar.
Para ahli membenarkan adanya peran
pemerintah dalam perekonomian dalam beberapa kondisi yaitu:
1) Adanya kekuasaan monopoli dalam pasar.
2) Adanya transaksi pasar
pada pihak ketiga selain pembeli dan penjual.
3) Tidak
adanya pasar untuk barang-barang dengan marginal sosial benefit melebihi
marginal sosial cost.
4) Informasi yang tak lengkap.
5) Stabilitasi perekonomian.
Selain itu, ada beberapa alasan yang melatar
belakangi diperbolehkannya Negara dalam melakukan intervensi yaitu:
1)
Karena sudah ditetapkan syara’ secara tegas.
2)
Merupakan hasil ijtihad dari para mujtahid.
3)
Merupakan hasil musyawarah atau kesepakatan
anggota masyarakat dan atau negara.
Adnan Khalid Al-Turkmani mengatakan,
bentuk-bentuk keterlibatan pemerintah dalam masalah ekonomi adalah sebagai
perencana (mukhaththith), pengurus (musyrif), pemberi arah (muwajjih), produsen
(muntij) dan konsumen (mustahlik).
Hal ini untuk tercapainya keadilan, kebebasan
yang beretika, persaudaraan dan kebersamaan serta keseimbangan dalam kehidupan
ekonomi, maka dalam Islam Negara atau pemerintah bisa:
1) Membuat
dan menggariskan kebijakan-kebijakan dan haluan ekonomi Negara yang mengandung
rumusan-rumusan arah dan gerak ekonomi yang akan dilakukan.
2)
Mengawasi kegiatan pelaku usaha supaya tidak ada
pelanggaran.
3)
Mengarahkan para pelaku ekonomi tentang apa-apa yang
mereka perlu lakukan.
4)
Terlibat langsung dalam kegiatan produksi atas
dasar kepentingan umum.
5)
Terlibat dalam bentuk sebagai konsumen.
3.
Nilai
filosofis sistem ekonomi Islam:
a.
Sistem ekonomi Islam bersifat terikat yakni
nilai.
- Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian
dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
4.
Nilai
normatif sistem ekonomi Islam:
a.
Landasan aqidah.
- Landasan akhlaq.
- Landasan syari’ah.
- Al-Qur’anul Karim.
- Ijtihad (Ra’yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan,
istishab, dan urf.
Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas
efisiensi dan produktifitas, serta asas manfaat dengan tetap menjaga
kelestarian lingkungan alam.
Sedangkan motif ekonomi Islam adalah mencari
keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah
dalam arti yang luas.
PENERAPAN KONSEP EKONOMI SYARI’AH DALAM BERBAGAI BENTUK
PEREKONOMIAN
1.
Lembaga Keungan Syariah.
Lembaga ini terbagi menjadi 3 bagian yaitu :
a.
Lembaga
keuangan Makro Syari’ah. Yang termasuk lembaga keuangan makro adalah:
1)
Perbankan
Syari’ah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah
atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem
bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan
kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Adapun perbedaan antara bank syari’ah dan bank konvensional dapat
dilihat pada tabel berikut ini:
Dasar
Perbedaan
|
Bank
Syari’ah
|
Bank
Konvensional
|
Investasi
|
Pada jenis
bisnis dan usaha yang halal saja,
|
Pada jenis
usaha halal dan haram adalah sama saja.
|
Dasar
keuntungan
|
berdasarkan prinsip bagi
hasil, jual beli dan sewa
|
berdasarkan sistem bunga
|
Pandangan
terhadap bunga
|
Mengharamkan
bunga
|
Menghalalkan bunga
|
Bentuk dana
nasabah
|
dana nasabah
dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi
|
deposito merupakan upaya mem-bungakan uang
|
Orientasi
|
Profit dan falah (keberuntungan
di dunia dan akhirat) oriented
|
Profit oriented
|
Hubungan
dengan nasabah
|
Kemitraan
|
Debitor-debitor
|
Dewan
Pengawas Syari’ah
|
Ada
|
Tidak ada
|
Tempat
penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank
|
di Badan Arbitrase Syariah
Nasional (BASYARNAS) atau pengadilan agama
|
di Pengadilan Negeri
|
2)
Asuransi
Syari’ah
Menurut Dewan Syariah
Nasional, definisi ASURANSI SYARIAH (Ta’min, Takaful atau Tadhamun)
adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah
orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan
pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan)
yang sesuai dengan syariah.
Perbedaan antara asuransi
syari’ah dengan asuransi konvensional adalah:
Perbedaan
|
Asuransi Syari’ah
|
Asuransi Konvensional
|
Dewan Pengawas Syari’ah
|
Ada
|
Tidak ada
|
Dasar akad
|
Tolong menolong (takaful)
|
Jual beli
|
Dasar investasi dana
|
Wakallah bil Ujrah dan terbebas dari riba
|
Memakai bunga (riba) sebagai bagian penempatan investasinya
|
Kepemilikan dana (premi)
|
Hak peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk
mengelolanya
|
Milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menentukan
alokasi investasinya.
|
Sumber dana pembayaran klaim
|
Dari dana tabarru’
|
Rekening dana perusahaan
|
Pembagian keuntungan
|
dibagi
antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi
yang telah ditentukan
|
dari rekening dana perusahaan.
|
3)
Pasar
Modal Syari’ah
Pasar modal syariah secara
sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip
syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang
dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Adapun perbedaan antara
pasar modal syari’ah dengan pasar modal konvensional adalah :
Perbedaan
|
Pasar
Modal Syari’ah
|
Pasar
Modal Konvensional
|
Tujuan
investasi
|
Tidak
semata-mata return tapi juga SRI (Socially Responsible Investment)
|
Return
yang tinggi
|
Indeks
saham
|
Hanya
memasukkan saham yang halal yang tercatat di bursa
|
memasukkan
seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram
|
Instrumen
yang diperdagangkan
|
saham,
obligasi syariah dan Reksa Dana Syariah, sedangkan opsi, waran dan right
tidak termasuk instrumen yang dibolehkan.
|
saham,
obligasi, dan instrumen turunannya (derivatif) opsi, right, waran, dan Reksa
Dana.
|
Mekanisme
transaksi
|
-tidak
mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), spekulasi, dan
saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan
-transaksi
pembelian dan penjualan saham tidak boleh dilakukan secara langsung.
|
-mengandung
transaksi ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), spekulasi, dan saham
perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan
-investor
dapat membeli atau menjual saham secara langsung dengan menggunakan jasa
broker atau pialang sehingga memungkinkan terjadinya spekulasi
|
Pengawasan
oleh
|
DPS
dan Bapepam
|
Hanya Bapepam
|
4)
Pegadaian
Syari’ah
Gadai dalam fiqh disebut rahn,
yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan
kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang
diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil sebagai tebusan. Dalam
definisinya rahn adalah barang yang digadaikan, rahin adalah orang yang
menggadaikan, sedangkan murtahin adalah orang yang memberikan pinjaman.
Pengertian rahn yang merupakan perjanjian utang piutang antara dua atau
beberapa pihak mengenai persoalan banda dan menahan sesuatu barang sebagai
jaminan utang yang mempunyai nilai harta.
Pegadaian syari’ah berarti
pegadaian yang dalam setiap uasaha atau transaksinya menerapkan prinsip-prinsip
syari’ah. Pegadaian syari’ah memiliki perbedaan dengan pegadaian konvensional
yaitu:
Perbedaan
|
Pegadaian
Syari’ah
|
Pegadaian
Konvensional
|
Penetapan
biaya
|
berdasarkan nilai jaminan bukan pinjaman
|
berdasarkan besar kecil jumlah pinjaman
|
Akad
perjanjian
|
Akad berbasis syariah antara lain akad ijaroh
|
akad kredit dan gadai
|
Tujuan pinjaman dana maupun sumber pelunasan
|
harus jelas sesuai syariah
|
diabaikan boleh sesuai syariah atau tidak sesuai.
|
proses eksekusi atau penjualan jaminan jika pinjaman tidak
dapat dilunasi nasabah.
|
Nasabah mendapat kesempatan mencarikan calon pembeli
|
Nasabah tidak mendapat kesempatan pertama untuk mencarikan
calon pembeli
|
keberadaan
barang jaminan dalam gadai
|
mensyaratkan
secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa
simpan.
|
bersifat
acessoir, sehingga Pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan
barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia
|
Penarikan
bunga
|
Tidak
diperbolehkan
|
diperbolehkan
|
5)
Dana
Pensiun
dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum
yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan
kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun, dan telah
ditetapkan dalam UU No.11 Tahun 1992.
Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang
dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dan investasi
hanya boleh dilakukan pada instrumen–instrumen yang dibenarkan menurut DSN-MUI.
b.
Lembaga
keuangan Mikro Syari’ah. Yang
termasuk lembaga keuangan mikro syari’ah adalah :
1)
BMT
Definisi dari BMT secara harfiah(bahasa) yaitu baitul maal dan baitul
tanwil. Baitul maal merupakan lembaga keuangan Islam yang memiliki kegiatan
utama menghimpun dan mendistribusikan dana ZISWAHIB ( zakat, infak,shadaqah,
waqaf dan hibah) tanpa melihat keuntungan yang di dapatkan (non profit
oriented). Baitul tamwil termasuk lembaga keuangan Islam informal yang dalam
kegiatan maupun operasionalnya memperhitungkan keuntungan(profit oriented).
Kegiatan utama baitul tamwil adalah menghimpun dana dan mendistribusikan
kembali kepada anggota dengan imbalan bagi hasil atau mark-up/margin yang
berlandaskan sistem syariah.
Secara prinsip BMT dan
Bank Syariah sama-sama menjunjung asas ekonomi islam dalam sistem maupun
operasionalnya. Namun, BMT memiliki beberapa perbedaan dengan Bank Syariah.
Perbedaan yang paling
menonjol adalah status hukum yang menaungi keduanya dimana Bank Syariah sudah
berbentuk perseroan dan tunduk di bawah Undang-Undang tentang Perbankan
Syariah. Sedangkan BMT masih belum memiliki status dan perundang-undangan yang jelas sehingga menginduk pada perundang-undangan koperasi.
Modal awal BMT tidak sebesar Bank Syariah. Pangsa pasar BMT juga lebih kecil daripada bank syariah, yaitu seputar wilayah Kabupaten.
Pada nisbah bagi hasil
produk tabungan, Bank Syariah dan BMT cenderung memiliki perbedaan, dimana BMT menentukan
nisbah yang lebih kecil bagi nasabah (penabung). Sedangkan dalam produk pembiayaan, BMT tidak menentukan nisbah tertentu. Prosentase bagi
hasil tersebut ditentukan melalui kesepakatan antara pihak BMT dengan calon
peminjam secara personal. Hal ini disebabkan karena BMT tidak tunduk kepada
regulasi BI (Bank Indonesia) sehingga lebih leluasa dalam menerapkan konsep
bagi hasil yang sesungguhnya.
2)
BPRS
BPRS merupakan bank sistem yang transaksiknya menggunakan cara
konvensional namun berdasarkan prinsip syariah, BPRS tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran kepada masyarakat. Bentuk hukum bank umum dan BPR
dapat berupa Peseroan Terbatas(Perseroan), Perusahaan Daerah, dan Koperasi.
Mekanisme operasional BPR Syariah tunduk pada peratuan BI Nomor 6/17/PBI/2004.
Dalam aturan ini usaha BPR Syariah adalah :
(1)
Menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk antara lain :
a.
Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
b.
Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah;
c.
Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
(2)
Menyalurkan dana dalam
bentuk antara lain :
a.
Transaksi jual beli dalam aktifitasnya menggunakan
prinsip murabahah, isthisna dan salam;
b.
Transaksi sewa menyewa di landaskan dengan prinsip ijarah;
c.
Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip : mudharabah; dan musyarakah;
d.
Pembiayaan yang dilakukan dengan berlandaskan prinsip qardh
(3)
Melakukan transaksi yang
tidak melanggar Undang-undang Perbankan dan prinsip syariah.
Perbedaan antara BMT dan BPRS dapat dilihat
pada tabel berikut ini :
BMT
|
BPRS
|
1. Di bawah naungan Departemen
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Di bawah naungan Departemen
Keuangan
|
Di Di bawah
naungan Departemen Keuangan
|
2. Modalnya kurang dari
100 juta
|
Modalnya min.
2 milyar
|
3. Lebih bersifat
kekeluargaan
|
M Masih
bersifat prosedural
|
4. Modal berasal dari masyarakat umum
|
M Modal
berasal dari pemegang saham tertentu
|
5. Para pendukung kerja cukup
sederhana
|
Pa Para
pendukung kerja sudah layak dan sudah memenuhi standarisasi
|
6. Tidak terlalu
bankable
|
1. Terlihat bankable
|
3)
Koperasi
Syari’ah
Koperasi syariah merupakan
koperasi yang berdasarkan pada prinsip syariah atau prinsip agama islam. Pada
prinsip ini melarang adanya system bunga ( riba ) yang memberatkan nasabah,
maka koperasi syariah berdiri berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas atas
dasar kesetaraan dan keadilan.
Perbedaan antara koperasi
syari’ah dengan koperasi konvensional adalah :
Perbedaan
|
Koperasi
Syari’ah
|
Koperasi
Konvensional
|
Pembiayaan
|
bagi hasil adalah cara yang diambil untuk melayani para
nasabahnya
|
memberikan bunga pada setiap naabah sebagai keuntungan
koperasi.
|
Aspek
Pengawasan
|
selain diawasi pada pengawasan kinerjanya, tetapi juga
pengawasan syariah.
|
pengawasan kinerja, ini berarti koperasi hanya diawasi
kinerja para pengurus dalam mengelola koperasi.
|
Penyaluran
Produk
|
tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjualnya
secara tunai / transaksi jual beli atau yang dikenal dengan murabahah
|
memberlakukan system kredit barang atau uang pada
penyaluran produknya,
|
Fungsi
sebagai lembaga zakat
|
zakat dianjurkan bagi para nasabahnya, karena kopersai ini
juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf .
|
tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur
zakat,
|
c.
Lembaga
keuangan Syariah Intrernasional
Dengan
perkembangan ekonomi syariah, kini telah banyak berdiri lembaga keuangan
internasional yang berbasis syariah, antara lain :
Lembaga ini
lahir pada 15 Syawal 1395 H (20 Oktober 1975) dengan tujuan untuk menjadi suatu
lembaga yang membantu pengembangan ekonomi dan sosial negara-negara muslim dan melakukan
kerjasama dengan menggunakan prinsip syariah.Lembaga ini berkantor pusat di
Jedah, negara Kerjaan Saudi Arabia.
Fungsi
dari lembaga ini antara lain memberikan bantuan modal dan kredit hibah untuk
proyek-proyek produktif dan memberikan assisten finansial bagi
perusahaan-perusahaan di negara muslim anggota IDB untuk pengembangan ekonomi dan sosial negara tersebut. Lembaga ini juga
mengalokasikan dana khusus untuk dana asistensi bagi pengembangan ekonomi dan sosial bagi komunitas Islam di negara yang bukan anggota IDB.
Pada
tanggal 4 November 2002, delapan Gubernur Bank Sentral dari delapan negara Islam,
ditambah dengan Presiden IDB, telah menandatangani pendirian Islamic
Financial Services Board (IFSB) di Kuala Lumpur, Malaysia. Lembaga itu langsung
dipimpin oleh seorang bankir senior yang berasal dari Sudan, Prof. Rifaat Ahmed
Abdel Kari, Ph.D.
Lembaga
multilateral yang akan memayungi lembaga keuangan syariah di dunia itu,
didirikan oleh Bank Sentral dan otoritas moneter dari Indonesia, Bahrain, Iran,
Kuwait, Malaysia, Pakistan, Saudi Arabia, Sudan, dan Islamic
Development Bank (IDB).
Bagi
dunia perbankan dan lembaga keuangan syariah dunia, kehadiran IFSB ini memiliki
arti sangat penting. Karena kini terdapat sekitar 200 lembaga perbankanIslam yang sedang tumbuh di 48 negara, termasuk
Amerika Serikat, Eropa, dan Asia Barat. Bank-bank tersebut mengelola aset
sekitar $ 170 miliar.
IFSB
akan menyusun standar dan prinsip pokok pengawasan, pengaturan, dan penerapan
syariah Islam oleh lembaga keuangan syariah di seluruh
Indonesia. IFSB juga akan menjadi penguhubung sekaligus menjalin kerjasama
dengan lembaga penetapan standar di bidang moneter dan stabilitas ekonomi. Di
antara hal yang akan dilakukan, yang cukup penting adalah penyusunan standar
operasional yang selaras dengan Basel Accord II. Basel Accord II sendiri masih
dalam tahap persiapan akhir bagi pengimplementasian pada akhir tahun 2006, yang
dikendalikan secara eksklusif oleh Bank for International Settlements (BIS) di
Basel, Swiss. Intinya, fungsi IFSB seperti Bank for International Settlement
(BIS).
Bagi
Indonesia, keberadaan IFSB sangat strategis. Ini untuk menstandarisasi
perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah di negeri ini sehingga standar
operasi dan produknya sama secara internasional. Selain itu, melalui lembaga
tersebut akan dapat dijalin kerja sama antar lembaga keuangan syariah di dunia.
International
Institute of Islamic
Thought (IIIT) adalah sebuah lembaga nonprofit, lembaga pendidikan dan budaya,
yang fokus terhadap gagasan-gagasan ke-Islaman
secara umum. Lembaga ini berdiri di Amerika Serikat pada 1981 atau 1401 H.
Lembaga yang memiliki berbagai cabang di dunia ini, berkantor pusat di Herndon,
Virginia.
Lembaga
ini memiliki visi mengembangkan umat melalui pendidikan, budaya, dan
mengintegrasikan, pengetahuan Islam dengan kemanusiaan dan etika Islam dengan moral pengetahuan.
Lembaga
ini merupakan lembaga yang menstandarisasi sistem akunting dan audit keuangan
lembaga-lembaga ekonomi syariah, khususnya lembaga keuangan di dunia. Lembaga
ini berkantor pusat di London, Inggris, dan diakui oleh negara-negara yang
memiliki lembaga keuangan syariah sebagai benchmark akuntansi dan audit keuangan syariah.
Lembaga ini didirikan oleh Bank Dunia bekerja
sama dengan Bahrain Monetery Agency. AAOIFI memiliki misi untuk menciptakan
sistem keuangan syariah yang transparan, berkesinambungan, dan bersih.
Sejumlah standar akuntansi dan audit yang
diterbitkan AAOIFI menjadi dasar bagi lembaga-lembaga keuangan syariah di
Indonesia. Standar Akuntansi Perbankan Syariah yang baru-baru ini disahkan
Dewan Syariah Nasional merupakan peraturan akuntansi perbankan yang merujuk
pada standar AAOIFI.
2.
Pasar
Tradisional Syari’ah
Konsep pasar syariah ini menekankan pada nilai
pemberdayaan bagi para pelaku perdagangan skala kecil. Dalam pengelolaannya,
pasar syariah memang berbeda dengan pasar pada umumnya karena memiliki aturan
sendiri yaitu : Pertama, barang dagangan harus halal, baik sifat dan dzatnya.
Kedua, alat timbang, ukur dan hitung sesuai ketentuan syariah. Ketiga,
menjaga kebersihan, baik penjual, barang dan pembeli. Empat, bertransaksi
dengan jujur. Kelima, dilarang bersaing, menjunjung kebersamaan dan 10% untuk kepentingan
sosial. Keenam, tidak boleh merokok, pengunjung maupun pembeli. Ketujuh, murah
meriah.
3.
Hotel
Syari’ah
Filosofi utama hotel syariah adalah adanya keselarasan dengan kaidah-kaidah syariah yang didukung dengan adanya DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang diimplementasikan dalam bentuk penerapan nilai-nilai syariah, seperti : (1) semua makanan harus mengandung nilai kehalalan, baik secara dhohir (fisik) dan dzatnya yang sudah mendapat sertifikat halal dari MUI (2) didukung dengan sumber daya insani yang terlatih dan memenuhi standar syariah, seperti jujur dan amanah. (3) dalam segala aktivitas training maupun pelatihan memasukkan unsur aqidah dan akhlakul karimah.(4) secara arsitektur, didesain sesuai prinsip syariah, terutama fiqh dan kenyamanan pengunjung hotel. Mulai kamar mandi, toilet, tempat tidur dan petunjuk sholat beserta peralatan sholat sudah tersedia di masing-masing kamar hotel, sehingga setiap pengunjung khusuk menjalankan ibadah.(5) Terbebas dari aktivitas yang haram yakni tidak ada prostitusi, tidak ada al-khohol dan tidak ada bar cafe, sehingga suasana tenang dan nyaman untuk rapat maupun keluarga.
4.
Berbagai
Bisnis Berbasis Syari’ah lainnya.
Masih banyak sekali berbagai usaha atau bisnis
yang menerapkan konsep syari’ah antara lain: pariwisata syari’ah, MLM syari’ah,
kredit motor syari’ah, rumah makan syari’ah, dan lain sebagainya.
PROSPEKTIF PEREKONOMIAN SYARI’AH
Berbicara
tentang perkembangan ekonomi syari’ah maka identik dengan perkembangan
perbankan syari’ah. Dengan kata lain, perbankan syariah di Indonesia telah
menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah.
Langkah
strategis pengembangan perbankan syariah yang telah di upayakan adalah
pemberian izin kepada bank umum konvensional untuk membuka kantor cabang Unit
Usaha Syariah (UUS) atau konversi sebuah bank konvensional menjadi bank
syariah. Langkah strategis ini merupakan respon dan inisiatif dari perubahan
Undang – Undang perbankan no. 10 tahun 1998 yang mengatur tentang adanya dual
banking system. Kebijakan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan
diantaranya; 1. pengembangan perbankan syariah ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan golongan masyarakat yang memandang bank konvensional tidak sesuai
dengan syariah yang mereka yakini, 2.krisis perbankan di tahun 1998 membuktikan
bahwa bank syariah dapat bertahan di tengah gejolak nilai tukar dan tingkat
bunga yang tinggi, 3.pengembangan perbankan syariah sebagai alternatif
perbankan yang mempunyai keunggulan dan karakteristik tertentu, 4.pembiayaan
perbankan syariah lebih didasarkan pada investasi riil dan sistem partisipasi,
maka supply uang harus terkait dengan kebutuhan pelaku ekonomi riil.
Berikut tabel perkembangan bank
syari’ah di Indonesia yaitu :
Tabel 1.1 Perkembangan Bank Syariah Indonesia
|
||||||||
Indikasi
|
1998
KP/UUS
|
2003
KP/UUS
|
2004
KP/UUS
|
2005
KP/UUS
|
2006
KP/UUS
|
2007
KP/UUS
|
2008
KP/UUS
|
2009
KP/UUS
|
BUS
|
1
|
2
|
3
|
3
|
3
|
3
|
5
|
6
|
UUS
|
-
|
8
|
15
|
19
|
20
|
25
|
27
|
25
|
BPRS
|
76
|
84
|
88
|
92
|
105
|
114
|
131
|
139
|
Sumber : BI, Statistik Perbankan Syariah,
2009.
|
Keterangan :
|
||
BUS
|
=
|
Bank Umum Syariah
|
UUS
|
=
|
Unit Usaha Syariah
|
BPRS
|
=
|
Bank Perkreditan Rakyat Syariah
|
KP/UUS
|
=
|
Kantor Pusat/Unit Usaha Syariah
|
Tabel 1.1
menunjukkan perkembangan perbankan syariah berdasarkan laporan tahunan BI 2009
(Desember 2009). secara kuantitas, pencapaian perbankan syariah sungguh
membanggakan dan terus mengalami peningkatan dalam jumlah bank. Jika pada tahun
1998 hanya ada satu Bank Umum Syariah dan 76 Bank Perkreditan Rakyat Syariah,
maka pada Desember 2009 (berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah yang
dipublikasikan oleh Bank Indonesia) jumlah bank syariah telah mencapai 31 unit
yang terdiri atas 6 Bank Umum Syariah dan 25 Unit Usaha Syariah. Selain itu,
jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) telah mencapai 139 unit pada
periode yang sama.
Sebenarnya
tidak hanya sektor perbankan syari’ah saja yang mengalami perkembangan, tetapi
hampir semua sektor bisnis berbasis syari’ah mengalami perkembangan yang cukup
menggembirakan baik dipandang dari sudut kualitas maupun kuantitas serta
bertambahnya keberagaman sektor bisnis berbasis syari’ah itu sendiri.
Perkembangan ini didukung oleh fakta bahwa jumlah penduduk Indonesia mayoritas
muslim, semakin meningkatnya pemahaman terhadap ajaran agama, dan manfaat yang
telah dirasakan dari penerapan ekonomi syari’ah.
Namun
demikian, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh ekonomi syari’ah anatara
lain yang diungkap oleh Dr Djuanda, yaitu pertama Sumber Daya Insani yang belum memadai
karena adanya dikotomi sistem pendidikan agama dengan pendidikan umum, kedua
Jaringan Bank Islam yang belum menjangkau pelosok Indonesia, ketiga masih
adanya persepsi masyarakat yang menganggap bank syariah sama saja dengan bank
konvensional, keempat lambatnya proses sosialisasi karena adanya keterbatasan
jaringan pelayanan perbankan syariah serta masih sedikitnya pusat kajian
ekonomi islam dan terakhir adalah minimnya partisipasi organisasi masyarakat
islam dalam pengembangan ekonomi islam.
SEJUTA BERKAH DENGAN EKONOMI SYARI’AH
1.
Pengertian
rezeki yang barokah
Rezeki
yang berkah atau barokah adalah, rezeki yang mempunyai efek kebaikan berlipat
ganda di setiap lini kehidupannya. Pengertian berkah tidak selalu identik
dengan jumlah materi yang dimiliki, tetapi berkah juga menyertai harta yang
sedikit. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Wahai
Hakim, sesungguhnya harta ini begitu hijau lagi manis. Maka barangsiapa yang
mengambilnya dengan kesederhanaan jiwa, niscaya akan diberkahi. Dan barangsiapa
mengambilnya dengan kemuliaan jiwa, niscaya tidak diberkahi; layaknya orang
yang makan, namun tidak pernah merasa kenyang".( HR al
Bukhari, kitab az Zakat)
Untuk mendapatkan rezeki yang barokah, paling
tidak ada dua jalan, yakni mencari
rezeki dengan cara halal (menerapkan ekonomi syari’ah) dan dengan
membersihkannya dari hak orang lain (dikeluarkan zakatnya) serta
menginfakkannya di jalan Allah (sedekah). Selain itu, jadikan harta sebagai
sarana beribadah kepada Allah SWT. Jangan sampai harta habis dikonsumsi di
dunia, tanpa menabungkannya berupa pahala di akhirat kelak.
Adapun Ciri-ciri rezeki yang barokah dan yang
tidak barokah adalah :
Rezeki
yang barokah
|
Rezeki
yang tidak barokah
|
hati
kita akan merasa tenang, tidak gelisah.
|
meskipun
kita banyak uang hati kita akan merasa gelisah karena Allah tidak ridho.
|
selalu
merasa cukup
|
selalu
merasa kurang dan kurang
|
Makin
dekat kepada Allah
|
Makin
jauh kepada Allah karena banyaknya maksiat yang dilakukan
|
Lebih
bernilai dari yang dia miliki, Derajatnya lebih tinggi dari barang yang
digunakannya.
|
Derajatnya
lebih rendah dari apa yang digunakannya
|
2.
Keberkahan
yang didapat jika menerapkan ekonomi syari’ah
Ada banyak keberkahan yang akan kita dapatkan
jika kita mau menerapkan konsep ekonomi syari’ah dalam praktek kehidupan
perekonomian sehari-hari. Adapun keberkahan yang didapat adalah :
a.
Bersifat materi, yaitu keuntungan dari bisnis
itu sendiri berupa sejumlah uang yang mampu untuk mencukupi kebutuhan hidup
sehari-hari.
b.
Bersifat non materi, yaitu:
1)
Hati menjadi tenang karena terbebas dari rezeki
yang tidak halal seperti riba. riba
adalah sesuatu yang diharamkan dalam syari’at Islam berdasarkan dalil Al
Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan kaum muslimin).” Beberapa dalil
tentang keharaman riba adalah :
“Allah menghilangkan berkah
riba dan menyuburkan shadaqah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap
dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa”. (QS. Al-Baqarah: 270).
Adapun dampak buruk jika
memakan riba adalah :
a)
Riba memberikan dampak negatif bagi akhlak dan jiwa
pelakunya.
Jika diperhatikan, maka kita akan menemukan bahwa mereka yang berinteraksi dengan riba adalah individu yang secara alami memiliki sifat kikir, dada yang sempit, berhati keras, menyembah harta, tamak akan kemewahan dunia dan sifat-sifat hina lainnya.
Jika diperhatikan, maka kita akan menemukan bahwa mereka yang berinteraksi dengan riba adalah individu yang secara alami memiliki sifat kikir, dada yang sempit, berhati keras, menyembah harta, tamak akan kemewahan dunia dan sifat-sifat hina lainnya.
b)
Riba Lebih Buruk dosanya dari
Perbuatan Zina
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman)
c)
Pemakan harta riba akan dibangkitkan
pada hari kiamat dalam keadaan seperti orang gila.
Allah ta'ala berfirman: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Allah ta'ala berfirman: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
d)
Tersebarnya riba merupakan
izin turunnya adzab
Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka mengundang adzab dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim)
Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka mengundang adzab dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim)
e)
Sebab terjerumusnya seseorang
kedalam neraka
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ; "Siapa saja hamba yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram maka Neraka lebih pantas baginya. ( HR. At Thabrani )
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ; "Siapa saja hamba yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram maka Neraka lebih pantas baginya. ( HR. At Thabrani )
f)
Sebab tidak dikabulkannya doa
2)
Mendapatkan limpahan pahala
karena mencari rezeki yang halal termasuk bagian dari ibadah.
Segala aktivitas yang
diniatkan untuk mencari ridha Allah SWT termasuk bagian dari ibadah dalam artian luas. Begitu
juga mencari rezeki yang halal (menerapkan ekonomi syari’ah) termasuk juga
ibadah jika diniatkan mencari ridha Allah SWT. Dan Allah SWT akan memberikan
pahala bagi orang-orang yang mau mencari rezeki yang halal.
hadis Riwayat Imam Al-Baihaqi,
dari Ibnu Umar Radiallahu Anha ia berkata bahawa telah bersabda Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasalam yang bermaksud:
Dunia ini manis lagi indah, barangsiapa mencari harta benda didalamnya dengan jalan yang halal serta ia mahu menginfakkan sesuai dengan haknya, nescaya Allah akan memberi pahala kepadanya berupa syurga. Dan barangsiapa mencari rezeki harta benda dengan jalan tidak halal serta dia membelanjakan pada tempat yang bukan haknya, nescaya Allah akan memasukkan dia kedalam tempat yang hina.
Dunia ini manis lagi indah, barangsiapa mencari harta benda didalamnya dengan jalan yang halal serta ia mahu menginfakkan sesuai dengan haknya, nescaya Allah akan memberi pahala kepadanya berupa syurga. Dan barangsiapa mencari rezeki harta benda dengan jalan tidak halal serta dia membelanjakan pada tempat yang bukan haknya, nescaya Allah akan memasukkan dia kedalam tempat yang hina.
”Siapa saja pada malam hari
bersusah payah dalam mencari rejeki yang halal, malam itu ia diampuni”. (HR.
Ibnu Asakir dari Anas) Atau dalam hadits lain, ”Siapa saja pada sore hari
bersusah payah dalam bekerja, maka sore itu ia diampuni”. (HR. Thabrani dan lbnu
Abbas)
3)
Mendapat kecintaan Allah SWT
Rasulullah
Shalallahu Alaihi Wassalam pun bersabda,
” sesungguhnya Allah Ta’ala senang melihat
hambaNya bersusah payah dalam (lelah) dalam mencari rejeki yang halal.”
(HR. Ad-Dailami)
4)
Mendapatkan pahala setara
dengan jihad
“Sesungguhnya Allah suka kepada hamba yang berkarya dan
terampil (professional atau ahli).Barangsiapa bersusah-payah
mencari nafkah untuk keluarganya maka dia serupa dengan seorang mujahid di
jalan Allah Azza wajalla.” (HR. Ahmad)
5)
Mendapatkan pahala ukhuwah
Islamiyyah karena dengan menerapkan ekonomi syari’ah langsung maupun tidak
langsung dapat mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan ummat
Islam.
“Dari Abu Hurairoh berkata, Rasulullah SAW.
Bersabda, ‘’barang siapa melepaskan dari seorang muslim satu kesusahan dari
kesusahan-kesusahan di dunia, niscaya Allah melepaskan dia dari
kesusahan-kesusahan hari kiamat. Dan barang siapa memberi kelonggaran kepada
orang yang susah, niscaya Allah akan memberi kelonggaran baginya di dunia dan
akhirat; dan barang siapa menutupi aib seorang muslim, niscaya Allah
menutupi aib diadi dunia dan di akhirat. Dan Allah selamanya menolong
hamba-Nya, selama hambanya menolong saudaranya. (H.R.Muslim)
6)
Menerapkan ekonomi syari’ah
termasuk ikut melakukan syi’ar Islam dan
turut mendukung kemajuan lembaga Islam.
7)
Menerapkan
ekonomi syariah berarti mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar, sebab dana
yang terkumpul tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk usaha-usaha atau proyek
–proyek halal.
PENUTUP
Tidak dapat dipungkiri
lagi bahwa menerapkan ekonomi syari’ah membawa banyak keberkahan baik yang
sifatnya material maupun non material. Keberkahan ini akan semakin bertambah
jika kita mengirinya dengan istighfar dan rasa syukur kepada Allah SWT serta
menginfaqkan sebagian rezeki yang kita miliki.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar