Rabu, 04 Desember 2013

SEJUTA BERKAH DENGAN EKONOMI SYARI’AH oleh : Yuni Isnaini Barokah, S,Sos

SEJUTA BERKAH DENGAN EKONOMI SYARI’AH
 oleh : Yuni Isnaini Barokah, S,Sos

Jika Anda dihadapkan pada dua buah pilihan: pilih harta yang banyak dan melimpah ataukah harta yang berkecukupan namun penuh barokah, manakah yang Anda pilih?
Ketahuilah bahwa rezeki yang banyak melimpah tidak sama dengan rezeki yang barokah.  Bisa jadi rezekinya banyak dan melimpah namun karena tidak ada keberkahan di dalamnya akhirnya rezekinya menguap begitu saja atau tidak mendatangkan manfaat bagi dirinya. Sebaliknya, meskipun rezekinya cuma sedikit namun di dalamnya penuh berkah, maka rezekinya yang sedikit itu mampu mencukupi segala kebutuhannya dan mendatangkan banyak manfaat.
Namun sebagai seorang muslim yang memiliki visi dan misi ke depan, tentunya kita menginginkan rezeki yang banyak melimpah lagi penuh berkah. Karena dengan rezeki yang banyak itu kita akan mampu melaksanakan kewajiban agama seperti zakat, infaq, shadaqah, dan naik haji. Selain itu, dengan harta yang banyak kita juga mampu memberi sokongan untuk kepentingan dakwah dan jihad fii sabiilillaah. Kita juga mampu membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Agar kita mendapatkan rezeki yang barokah maka salah satu kunci utamanya adalah dengan menerapkan ekonomi syari’ah dalam aktivitas perekonomian sehari-hari. Karena itu, sangat penting bagi kita untuk mempelajari ekonomi syari’ah. Berikut penjelasan singkat tentang ekonomi syari’ah.
PENJELASAN SINGKAT TENTANG EKONOMI SYARI’AH
            Menurut Wikipedia,  yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan, selain juga berbeda dari sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah. 
            Adapun dasar-dasar ekonomi syari’ah adalah:
1.        Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik di dunia dan di akhirat, tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik jasmani maupun rohani secara seimbang, baik perorangan maupun masyarakat. Dan untuk itu alat pemuas dicapai secara optimal dengan pengorbanan tanpa pemborosan dan kelestarian alam tetap terjaga.
2.        Hak milik relatif perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.
3.        Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlentar.
4.        Dalam harta benda itu terdapat hak untuk orang lain yang membutuhkan, oleh karena itu harus dinafkahkan sehingga dicapai pembagian rizki (distribusi harta).
5.        Pada batas tertentu, hak milik relatif tersebut dikenakan zakat.
6.        Perniagaan diperkenankan, akan tetapi riba dilarang.
7.        Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerja sama dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja.
Sedangkan yang termasuk dalam landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi syari’ah adalah sebagai berikut:
1.        Nilai dasar sistem ekonomi syari’ah:
a.         Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
b.         Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
c.         Keadilan antar sesama manusia.
2.        Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
a.         Kewajiban zakat.
Zakat merupakan salah satu instrument penting untuk terciptanya keadilan dan keseimbangan serta kebersamaan di tengah-tengah masyarakat yang telah ditetapkan syara’. Pengertian zakat adalah bagian dari harta yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim bila harta mereka telah sampai nishab dan sudah memenuhi ketentuan-ketentuyan yang telah ditetapkan syara’. Dalam al Qur’an,  perintah zakat.  selalu dirangkaikan dengan perintah shalat. Hal ini menunjukkan pentingnya shalat dan zakat sekaligus dalam mmembentuk kehidupan yang harmonis.
Seperti firman Allah:

“Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat….” (Qs. Al-baqarah: 110)

Adapun manfaat dari zakat adalah :
1)        mendorong terjadinya pendistribusian pendapatan dan kekayaan, sehingga kebutuhan pokok terpenuhi dan kesenjangan ekonomi bisa dikurangi.
2)        Secara langsung ataupun tidak, akan ada pengaruh nyata terhadap tingkah laku konsumsi umat. Menghanguskan pertentangan kelas yang disebabkan oleh pendapatan yang tajam.
3)        Meningkatkan produktifitas dan daya beli masyarakat. Membendung inflasi bila dikelola secara produktif.

b.        Larangan riba.
Riba berarti bertambah atau mengembang. Menurut istilah, riba adalah tambahan dalam pembayaran hutang sebagai imbalan jangka waktu selama hutang tersebut belum terbayar. Jenis dari riba diantaranya adalah riba nasi’ah dan riba fadhal. Riba nasi’ah adalah tambahan yang terjadi dalam hutang-piutang berjangka waktu sebagai imbalan waktu tersebut. Riba fadhal adalah tembahan yang diperoleh seseorang sebagai hasil pertukaran dua barang yang sejenis
Allah berfirman mengenai hal ini:
“ Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. (Qs. Al-Baqarah: 278)
c.          Kerjasama ekonomi.
Kerja sama merupakan watak masyarakat ekonomi menurut ajaran Islam. Kerja sama tersebut harus tercermin dalam segala tingkat kegiatan ekonomi, produksi, distribusi, baik barang maupun jasa. Salah satu bentuk kerja sama yang sesuai dengan ajaran Islam adalah qiradh, yaitu kerja sama antara pemilik modal atau uang dengan  pengusaha  yang memiliki keahlian, keterampilan atau tenaga dalam melaksanakan unit-unit ekonomi atau usaha. Ajaran kerja sama dalam ajaran ekonomi syariah bertujuan:
1) menciptakan kerja sama produktif dalam kehidupan bermasyarakat;
2) meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kemiskinan masyarakat;
3) mencegah penindasan ekonomi (distribusi kekayaan) yang tidak merata;
4) melindungi kepentingan golongan ekonomi lemah.
d.         Jaminan sosial.
Di dalam al-Qur’an banyak dijumpai ajaran yang mengatur kehidupan social-kemasyarakatan, termasuk ajaran yang bertujuan untuk menjamin tingkat dan kualitas hidup minimum bagi seluruh masyarakat. Ajaran tersebut, yaitu :
1)        Manfaat sumber daya alam harus dinikmati oleh semua makhluk Allah.
2)        Kehidupan fakir miskin harus mendapat perhatian dari masyarakat yang mempunyai kekayaan lebih dari cukup.
3)        kekayaan tidak boleh berputar-putar di antara orang-orang kaya.
4)        Islam diperintahkan agar selalu berbuat baik kepada masyarakat, sebagaimana Allah telah berbuat baik kepada semua manusia.
5)        Orang mukmin yang tidak memiliki kekayaan diperintahkan agar bersedia menyumbangkan tenaganya untuk tujuan sosial.
6)        Dalam memyumbangkan sesuatu untuk kepentingan sosial dan kepentingan pribadi serta keluarganya sebagai unit terkecil dalam masyarakat.
7)        Jaminan sosial harus diberikan sekurang-kurangnya kepada mereka yang berhak atas jaminan sosial.
e.         Peranan negara.
 membolehkan campur tangan negara dalam kegiatan  ekonomi. Karena, jika kegiatan ekonomi hanya mengandalkan mekanisme pasar saja dapat beresiko fatal untuk kemaslahatan umum. Kelemahan mekanisme pasar yaitu pasar selalu berpihak kepada orang yang kuat, baik dari segi kapital, ilmu pengetahuan, teknologi maupun manajemen.Selain itu, persoalan-persoalan ekonomi tidak bisa dilakukan hanya oleh mekanisme pasar saja, tetapi juga dapat melalui - mekanisme non pasar.
Para ahli membenarkan adanya peran pemerintah dalam perekonomian dalam beberapa kondisi yaitu:
1)   Adanya kekuasaan monopoli dalam pasar.
2)   Adanya transaksi pasar pada pihak ketiga selain pembeli dan penjual.
3)   Tidak adanya pasar untuk barang-barang dengan marginal sosial benefit melebihi marginal sosial cost.
4)   Informasi yang tak lengkap.
5)   Stabilitasi perekonomian.

Selain itu, ada beberapa alasan yang melatar belakangi diperbolehkannya Negara dalam melakukan intervensi yaitu:
1)        Karena sudah ditetapkan syara’ secara tegas.
2)        Merupakan hasil ijtihad dari para mujtahid.
3)        Merupakan hasil musyawarah atau kesepakatan anggota masyarakat dan atau negara.
Adnan Khalid Al-Turkmani mengatakan, bentuk-bentuk keterlibatan pemerintah dalam masalah ekonomi adalah sebagai perencana (mukhaththith), pengurus (musyrif), pemberi arah (muwajjih), produsen (muntij) dan konsumen (mustahlik).

Hal ini untuk tercapainya keadilan, kebebasan yang beretika, persaudaraan dan kebersamaan serta keseimbangan dalam kehidupan ekonomi, maka dalam Islam Negara atau pemerintah bisa:
1)   Membuat dan menggariskan kebijakan-kebijakan dan haluan ekonomi Negara yang mengandung rumusan-rumusan arah dan gerak ekonomi yang akan dilakukan.
2)        Mengawasi kegiatan pelaku usaha supaya tidak ada pelanggaran.
3)        Mengarahkan para pelaku ekonomi tentang apa-apa yang mereka perlu lakukan.
4)        Terlibat langsung dalam kegiatan produksi atas dasar kepentingan umum.
5)        Terlibat dalam bentuk sebagai konsumen.
3.        Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
a.       Sistem ekonomi Islam bersifat terikat yakni nilai.
  1. Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
4.        Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
a.       Landasan aqidah.
  1. Landasan akhlaq.
  2. Landasan syari’ah.
  3. Al-Qur’anul Karim.
  4. Ijtihad (Ra’yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan produktifitas, serta asas manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
Sedangkan motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.

PENERAPAN KONSEP EKONOMI SYARI’AH DALAM BERBAGAI BENTUK PEREKONOMIAN
1.        Lembaga Keungan Syariah. Lembaga ini terbagi menjadi 3 bagian yaitu :
a.    Lembaga keuangan Makro Syari’ah. Yang termasuk lembaga keuangan makro adalah:  
1)        Perbankan Syari’ah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. 
Adapun perbedaan antara bank syari’ah dan bank konvensional dapat dilihat pada tabel berikut ini:  
Dasar Perbedaan
Bank Syari’ah
Bank Konvensional
Investasi
Pada jenis bisnis dan usaha yang halal saja,
Pada jenis usaha halal dan haram adalah sama saja.
Dasar keuntungan
berdasarkan prinsip bagi
hasil, jual beli dan sewa
berdasarkan sistem bunga

Pandangan terhadap bunga
Mengharamkan bunga

Menghalalkan bunga

Bentuk dana nasabah

dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi
deposito merupakan upaya mem-bungakan uang
Orientasi

Profit dan  falah  (keberuntungan di dunia dan akhirat) oriented

Profit oriented


Hubungan dengan nasabah
Kemitraan


Debitor-debitor



Dewan Pengawas Syari’ah


Ada


Tidak ada


Tempat penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank

di Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau pengadilan agama

di Pengadilan Negeri

2)        Asuransi Syari’ah
Menurut Dewan Syariah Nasional, definisi ASURANSI SYARIAH (Ta’min, Takaful atau Tadhamun)  adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Perbedaan antara asuransi syari’ah dengan asuransi konvensional adalah:
Perbedaan
Asuransi Syari’ah
Asuransi Konvensional
Dewan Pengawas Syari’ah
Ada
Tidak ada
Dasar akad
Tolong menolong (takaful)
Jual beli
Dasar investasi dana

Wakallah bil Ujrah dan terbebas dari riba
Memakai bunga (riba) sebagai bagian penempatan investasinya
Kepemilikan dana (premi)

Hak peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya
Milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
Sumber dana pembayaran klaim
Dari dana tabarru’
Rekening dana perusahaan
Pembagian keuntungan


dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan
dari rekening dana perusahaan.


3)        Pasar Modal Syari’ah
Pasar modal syariah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.
Adapun perbedaan antara pasar modal syari’ah dengan pasar modal konvensional adalah :
Perbedaan
Pasar Modal Syari’ah
Pasar Modal Konvensional
Tujuan investasi
Tidak semata-mata return tapi juga SRI (Socially Responsible Investment)
Return yang tinggi
Indeks saham
Hanya memasukkan saham yang halal yang tercatat di bursa
memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram
Instrumen yang diperdagangkan
saham, obligasi syariah dan Reksa Dana Syariah, sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan.
saham, obligasi, dan instrumen turunannya (derivatif) opsi, right, waran, dan Reksa Dana.
Mekanisme transaksi





-tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), spekulasi, dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan
-transaksi pembelian dan penjualan saham tidak boleh dilakukan secara langsung.
-mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), spekulasi, dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan
-investor dapat membeli atau menjual saham secara langsung dengan menggunakan jasa broker atau pialang sehingga memungkinkan terjadinya spekulasi
Pengawasan oleh
DPS dan Bapepam
 Hanya Bapepam

4)        Pegadaian Syari’ah
Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil sebagai tebusan. Dalam definisinya rahn adalah barang yang digadaikan, rahin adalah orang yang menggadaikan, sedangkan murtahin adalah orang yang memberikan pinjaman. Pengertian rahn yang merupakan perjanjian utang piutang antara dua atau beberapa pihak mengenai persoalan banda dan menahan sesuatu barang sebagai jaminan utang yang mempunyai nilai harta.
Pegadaian syari’ah berarti pegadaian yang dalam setiap uasaha atau transaksinya menerapkan prinsip-prinsip syari’ah. Pegadaian syari’ah memiliki perbedaan dengan pegadaian konvensional yaitu:
Perbedaan
Pegadaian Syari’ah
Pegadaian Konvensional
Penetapan biaya
berdasarkan nilai jaminan bukan pinjaman
berdasarkan besar kecil jumlah pinjaman
Akad perjanjian
Akad berbasis syariah antara lain akad ijaroh
akad kredit dan gadai
Tujuan pinjaman dana maupun sumber pelunasan 
harus jelas sesuai syariah
 diabaikan boleh sesuai syariah atau tidak sesuai.
proses eksekusi atau penjualan jaminan jika pinjaman tidak dapat dilunasi nasabah.
Nasabah mendapat kesempatan mencarikan calon pembeli
Nasabah tidak mendapat kesempatan pertama untuk mencarikan calon pembeli
keberadaan barang jaminan dalam gadai 


mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.
bersifat acessoir, sehingga Pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia
Penarikan bunga
Tidak diperbolehkan
diperbolehkan

5)        Dana Pensiun
dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun, dan telah ditetapkan dalam UU No.11 Tahun 1992.
Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dan investasi hanya boleh dilakukan pada instrumen–instrumen yang dibenarkan menurut DSN-MUI.
b.   Lembaga keuangan Mikro  Syari’ah. Yang termasuk lembaga keuangan mikro syari’ah adalah :
1)        BMT
Definisi dari BMT secara harfiah(bahasa) yaitu baitul maal dan baitul tanwil. Baitul maal merupakan lembaga keuangan Islam yang memiliki kegiatan utama menghimpun dan mendistribusikan dana ZISWAHIB ( zakat, infak,shadaqah, waqaf dan hibah) tanpa melihat keuntungan yang di dapatkan (non profit oriented). Baitul tamwil termasuk lembaga keuangan Islam informal yang dalam kegiatan maupun operasionalnya memperhitungkan keuntungan(profit oriented). Kegiatan utama baitul tamwil adalah menghimpun dana dan mendistribusikan kembali kepada anggota dengan imbalan bagi hasil atau mark-up/margin yang berlandaskan sistem syariah. 
Secara prinsip BMT dan Bank Syariah sama-sama menjunjung asas ekonomi islam dalam sistem maupun operasionalnya. Namun, BMT memiliki beberapa perbedaan dengan Bank Syariah.
Perbedaan yang paling menonjol adalah status hukum yang menaungi keduanya dimana Bank Syariah sudah berbentuk perseroan dan tunduk di bawah Undang-Undang tentang Perbankan Syariah. Sedangkan BMT masih belum memiliki status dan perundang-undangan yang jelas sehingga menginduk pada perundang-undangan koperasi.
Modal awal BMT tidak sebesar Bank Syariah. Pangsa pasar BMT juga  lebih kecil daripada bank syariah, yaitu seputar wilayah Kabupaten.
Pada nisbah bagi hasil produk tabungan, Bank Syariah dan BMT cenderung memiliki perbedaan, dimana BMT menentukan nisbah yang lebih kecil bagi nasabah (penabung). Sedangkan dalam produk pembiayaan, BMT tidak menentukan nisbah tertentu. Prosentase bagi hasil tersebut ditentukan melalui kesepakatan antara pihak BMT dengan calon peminjam secara personal. Hal ini disebabkan karena BMT tidak tunduk kepada regulasi BI (Bank Indonesia) sehingga lebih leluasa dalam menerapkan konsep bagi hasil yang sesungguhnya.
2)        BPRS
BPRS merupakan bank sistem yang transaksiknya menggunakan cara konvensional namun berdasarkan prinsip syariah, BPRS tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran kepada masyarakat. Bentuk hukum bank umum dan BPR dapat berupa Peseroan Terbatas(Perseroan), Perusahaan Daerah, dan Koperasi. Mekanisme operasional BPR Syariah tunduk pada peratuan BI Nomor 6/17/PBI/2004. Dalam aturan ini usaha BPR Syariah adalah : 
(1)          Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk antara lain : 
a.    Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
b.    Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah;
c.    Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
(2)          Menyalurkan dana dalam bentuk antara lain : 
a.    Transaksi jual beli dalam aktifitasnya menggunakan prinsip murabahah, isthisna dan salam;
b.    Transaksi sewa menyewa di landaskan dengan prinsip ijarah;
c.    Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip : mudharabah; dan musyarakah;
d.    Pembiayaan yang dilakukan dengan berlandaskan prinsip qardh
(3)          Melakukan transaksi yang tidak melanggar Undang-undang Perbankan dan prinsip syariah. 
Perbedaan antara BMT dan BPRS dapat dilihat pada tabel berikut ini :
BMT
BPRS
1.  Di bawah naungan Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Di bawah naungan Departemen Keuangan
Di  Di bawah naungan Departemen Keuangan
2.  Modalnya kurang dari 100 juta
Modalnya min. 2 milyar
3.   Lebih bersifat kekeluargaan
M   Masih bersifat prosedural
4.  Modal berasal dari masyarakat   umum
M Modal berasal dari pemegang saham tertentu
5.  Para pendukung kerja cukup sederhana
Pa   Para pendukung kerja sudah layak dan sudah memenuhi standarisasi
6.  Tidak terlalu bankable
1. Terlihat bankable

3)   Koperasi Syari’ah
Koperasi syariah merupakan koperasi yang berdasarkan pada prinsip syariah atau prinsip agama islam. Pada prinsip ini melarang adanya system bunga ( riba ) yang memberatkan nasabah, maka koperasi syariah berdiri berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Perbedaan antara koperasi syari’ah dengan koperasi konvensional adalah :
Perbedaan
Koperasi Syari’ah
Koperasi Konvensional
Pembiayaan
 bagi hasil adalah cara yang diambil untuk melayani para nasabahnya
memberikan bunga pada setiap naabah sebagai keuntungan koperasi.
Aspek Pengawasan
selain diawasi pada pengawasan kinerjanya, tetapi juga pengawasan syariah.
pengawasan kinerja, ini berarti koperasi hanya diawasi kinerja para pengurus dalam mengelola koperasi. 
Penyaluran Produk
 tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjualnya secara tunai / transaksi jual beli atau yang dikenal dengan murabahah
memberlakukan system kredit barang atau uang pada penyaluran produknya, 
Fungsi sebagai lembaga zakat
zakat dianjurkan bagi para nasabahnya, karena kopersai ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf .
tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat,
c.    Lembaga keuangan Syariah Intrernasional
Dengan perkembangan ekonomi syariah, kini telah banyak berdiri lembaga keuangan internasional yang berbasis syariah, antara lain :
1.      Islamic Development Bank (IDB)
Lembaga ini lahir pada 15 Syawal 1395 H (20 Oktober 1975) dengan tujuan untuk menjadi suatu lembaga yang membantu pengembangan ekonomi dan sosial negara-negara muslim dan melakukan kerjasama dengan menggunakan prinsip syariah.Lembaga ini berkantor pusat di Jedah, negara Kerjaan Saudi Arabia.
Fungsi dari lembaga ini antara lain memberikan bantuan modal dan kredit hibah untuk proyek-proyek produktif dan memberikan assisten finansial bagi perusahaan-perusahaan di negara muslim anggota IDB untuk pengembangan ekonomi dan sosial negara tersebut. Lembaga ini juga mengalokasikan dana khusus untuk dana asistensi bagi pengembangan ekonomi dan sosial bagi komunitas Islam di negara yang bukan anggota IDB.
2.      Islamic Financial Services Board (IFSB)
Pada tanggal 4 November 2002, delapan Gubernur Bank Sentral dari delapan negara Islam, ditambah dengan Presiden IDB, telah menandatangani pendirian Islamic Financial Services Board (IFSB) di Kuala Lumpur, Malaysia. Lembaga itu langsung dipimpin oleh seorang bankir senior yang berasal dari Sudan, Prof. Rifaat Ahmed Abdel Kari, Ph.D.
Lembaga multilateral yang akan memayungi lembaga keuangan syariah di dunia itu, didirikan oleh Bank Sentral dan otoritas moneter dari Indonesia, Bahrain, Iran, Kuwait, Malaysia, Pakistan, Saudi Arabia, Sudan, dan Islamic Development Bank (IDB).
Bagi dunia perbankan dan lembaga keuangan syariah dunia, kehadiran IFSB ini memiliki arti sangat penting. Karena kini terdapat sekitar 200 lembaga perbankanIslam yang sedang tumbuh di 48 negara, termasuk Amerika Serikat, Eropa, dan Asia Barat. Bank-bank tersebut mengelola aset sekitar $ 170 miliar.
IFSB akan menyusun standar dan prinsip pokok pengawasan, pengaturan, dan penerapan syariah Islam oleh lembaga keuangan syariah di seluruh Indonesia. IFSB juga akan menjadi penguhubung sekaligus menjalin kerjasama dengan lembaga penetapan standar di bidang moneter dan stabilitas ekonomi. Di antara hal yang akan dilakukan, yang cukup penting adalah penyusunan standar operasional yang selaras dengan Basel Accord II. Basel Accord II sendiri masih dalam tahap persiapan akhir bagi pengimplementasian pada akhir tahun 2006, yang dikendalikan secara eksklusif oleh Bank for International Settlements (BIS) di Basel, Swiss. Intinya, fungsi IFSB seperti Bank for International Settlement (BIS).
Bagi Indonesia, keberadaan IFSB sangat strategis. Ini untuk menstandarisasi perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah di negeri ini sehingga standar operasi dan produknya sama secara internasional. Selain itu, melalui lembaga tersebut akan dapat dijalin kerja sama antar lembaga keuangan syariah di dunia.
3.      International Isntitute of Islamic Thought (IIIT)
International Institute of Islamic Thought (IIIT) adalah sebuah lembaga nonprofit, lembaga pendidikan dan budaya, yang fokus terhadap gagasan-gagasan ke-Islaman secara umum. Lembaga ini berdiri di Amerika Serikat pada 1981 atau 1401 H. Lembaga yang memiliki berbagai cabang di dunia ini, berkantor pusat di Herndon, Virginia.
Lembaga ini memiliki visi mengembangkan umat melalui pendidikan, budaya, dan mengintegrasikan, pengetahuan Islam dengan kemanusiaan dan etika Islam dengan moral pengetahuan.
4.      Accounting and Auditing Organitation for Islamic Finance (AAOIFI)
Lembaga ini merupakan lembaga yang menstandarisasi sistem akunting dan audit keuangan lembaga-lembaga ekonomi syariah, khususnya lembaga keuangan di dunia. Lembaga ini berkantor pusat di London, Inggris, dan diakui oleh negara-negara yang memiliki lembaga keuangan syariah sebagai benchmark akuntansi dan audit keuangan syariah.
Lembaga ini didirikan oleh Bank Dunia bekerja sama dengan Bahrain Monetery Agency. AAOIFI memiliki misi untuk menciptakan sistem keuangan syariah yang transparan, berkesinambungan, dan bersih.
Sejumlah standar akuntansi dan audit yang diterbitkan AAOIFI menjadi dasar bagi lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Standar Akuntansi Perbankan Syariah yang baru-baru ini disahkan Dewan Syariah Nasional merupakan peraturan akuntansi perbankan yang merujuk pada standar AAOIFI.
2.        Pasar Tradisional Syari’ah
Konsep pasar syariah ini menekankan pada nilai pemberdayaan bagi para pelaku perdagangan skala kecil. Dalam pengelolaannya, pasar syariah memang berbeda dengan pasar pada umumnya karena memiliki aturan sendiri yaitu : Pertama, barang dagangan harus halal, baik sifat dan dzatnya. Kedua, alat timbang, ukur dan hitung  sesuai ketentuan syariah. Ketiga, menjaga kebersihan, baik penjual, barang dan pembeli. Empat, bertransaksi dengan jujur. Kelima, dilarang bersaing, menjunjung kebersamaan dan 10% untuk kepentingan sosial. Keenam, tidak boleh merokok, pengunjung maupun pembeli. Ketujuh, murah meriah.
3.        Hotel Syari’ah

Filosofi utama hotel syariah adalah adanya keselarasan dengan kaidah-kaidah syariah yang didukung dengan adanya DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang diimplementasikan dalam bentuk penerapan nilai-nilai syariah, seperti : (1) semua makanan harus mengandung nilai kehalalan, baik secara dhohir (fisik) dan dzatnya yang sudah mendapat sertifikat halal dari MUI (2) didukung dengan sumber daya insani yang terlatih dan memenuhi standar syariah, seperti jujur dan amanah. (3) dalam segala aktivitas training maupun pelatihan memasukkan unsur aqidah dan akhlakul karimah.(4) secara arsitektur, didesain sesuai prinsip syariah, terutama fiqh dan kenyamanan pengunjung hotel. Mulai kamar mandi, toilet, tempat tidur dan petunjuk sholat beserta peralatan sholat sudah tersedia di masing-masing kamar hotel, sehingga setiap pengunjung khusuk menjalankan ibadah.(5) Terbebas dari aktivitas yang haram yakni tidak ada prostitusi, tidak ada al-khohol dan tidak ada bar cafe, sehingga suasana  tenang dan nyaman untuk rapat maupun keluarga.
4.        Berbagai Bisnis Berbasis Syari’ah lainnya.
Masih banyak sekali berbagai usaha atau bisnis yang menerapkan konsep syari’ah antara lain: pariwisata syari’ah, MLM syari’ah, kredit motor syari’ah, rumah makan syari’ah, dan lain sebagainya.
PROSPEKTIF PEREKONOMIAN SYARI’AH
Berbicara tentang perkembangan ekonomi syari’ah maka identik dengan perkembangan perbankan syari’ah. Dengan kata lain, perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. 
Langkah strategis pengembangan perbankan syariah yang telah di upayakan adalah pemberian izin kepada bank umum konvensional untuk membuka kantor cabang Unit Usaha Syariah (UUS) atau konversi sebuah bank konvensional menjadi bank syariah. Langkah strategis ini merupakan respon dan inisiatif dari perubahan Undang – Undang perbankan no. 10 tahun 1998 yang mengatur tentang adanya dual banking system. Kebijakan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan diantaranya; 1. pengembangan perbankan syariah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan golongan masyarakat yang memandang bank konvensional tidak sesuai dengan syariah yang mereka yakini, 2.krisis perbankan di tahun 1998 membuktikan bahwa bank syariah dapat bertahan di tengah gejolak nilai tukar dan tingkat bunga yang tinggi, 3.pengembangan perbankan syariah sebagai alternatif perbankan yang mempunyai keunggulan dan karakteristik tertentu, 4.pembiayaan perbankan syariah lebih didasarkan pada investasi riil dan sistem partisipasi, maka supply uang harus terkait dengan kebutuhan pelaku ekonomi riil.

            Berikut tabel perkembangan bank syari’ah di Indonesia yaitu :
Tabel 1.1 Perkembangan Bank Syariah Indonesia
Indikasi
1998
KP/UUS
2003
KP/UUS
2004
KP/UUS
2005
KP/UUS
2006
KP/UUS
2007
KP/UUS
2008
KP/UUS
2009
KP/UUS
BUS
1
2
3
3
3
3
5
6
UUS
-
8
15
19
20
25
27
25
BPRS
76
84
88
92
105
114
131
139

Sumber : BI, Statistik Perbankan Syariah, 2009.

Keterangan :
BUS
=
Bank Umum Syariah
UUS
=
Unit Usaha Syariah
BPRS
=
Bank Perkreditan Rakyat Syariah
KP/UUS
=
Kantor Pusat/Unit Usaha Syariah

Tabel 1.1 menunjukkan perkembangan perbankan syariah berdasarkan laporan tahunan BI 2009 (Desember 2009). secara kuantitas, pencapaian perbankan syariah sungguh membanggakan dan terus mengalami peningkatan dalam jumlah bank. Jika pada tahun 1998 hanya ada satu Bank Umum Syariah dan 76 Bank Perkreditan Rakyat Syariah, maka pada Desember 2009 (berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia) jumlah bank syariah telah mencapai 31 unit yang terdiri atas 6 Bank Umum Syariah dan 25 Unit Usaha Syariah. Selain itu, jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) telah mencapai 139 unit pada periode yang sama.
Sebenarnya tidak hanya sektor perbankan syari’ah saja yang mengalami perkembangan, tetapi hampir semua sektor bisnis berbasis syari’ah mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan baik dipandang dari sudut kualitas maupun kuantitas serta bertambahnya keberagaman sektor bisnis berbasis syari’ah itu sendiri. Perkembangan ini didukung oleh fakta bahwa jumlah penduduk Indonesia mayoritas muslim, semakin meningkatnya pemahaman terhadap ajaran agama, dan manfaat yang telah dirasakan dari penerapan ekonomi syari’ah.
Namun demikian, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh ekonomi syari’ah anatara lain yang diungkap oleh Dr Djuanda, yaitu pertama Sumber Daya Insani yang belum memadai karena adanya dikotomi sistem pendidikan agama dengan pendidikan umum, kedua Jaringan Bank Islam yang belum menjangkau pelosok Indonesia, ketiga masih adanya persepsi masyarakat yang menganggap bank syariah sama saja dengan bank konvensional, keempat lambatnya proses sosialisasi karena adanya keterbatasan jaringan pelayanan perbankan syariah serta masih sedikitnya pusat kajian ekonomi islam dan terakhir adalah minimnya partisipasi organisasi masyarakat islam dalam pengembangan ekonomi islam.

SEJUTA BERKAH DENGAN EKONOMI SYARI’AH
1.             Pengertian rezeki yang barokah
Rezeki yang berkah atau barokah adalah, rezeki yang mempunyai efek kebaikan berlipat ganda di setiap lini kehidupannya. Pengertian berkah tidak selalu identik dengan jumlah materi yang dimiliki, tetapi berkah juga menyertai harta yang sedikit. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Wahai Hakim, sesungguhnya harta ini begitu hijau lagi manis. Maka barangsiapa yang mengambilnya dengan kesederhanaan jiwa, niscaya akan diberkahi. Dan barangsiapa mengambilnya dengan kemuliaan jiwa, niscaya tidak diberkahi; layaknya orang yang makan, namun tidak pernah merasa kenyang".( HR al Bukhari, kitab az Zakat)
Untuk mendapatkan rezeki yang barokah, paling tidak  ada dua jalan, yakni mencari rezeki dengan cara halal (menerapkan ekonomi syari’ah) dan dengan membersihkannya dari hak orang lain (dikeluarkan zakatnya) serta menginfakkannya di jalan Allah (sedekah). Selain itu, jadikan harta sebagai sarana beribadah kepada Allah SWT. Jangan sampai harta habis dikonsumsi di dunia, tanpa menabungkannya berupa pahala di akhirat kelak.

Adapun Ciri-ciri rezeki yang barokah dan yang tidak barokah adalah :
Rezeki yang barokah
Rezeki yang tidak barokah
hati kita akan merasa tenang, tidak gelisah.
meskipun kita banyak uang hati kita akan merasa gelisah karena Allah tidak ridho.

selalu merasa cukup
selalu merasa kurang dan kurang
Makin dekat kepada Allah
Makin jauh kepada Allah karena banyaknya maksiat yang dilakukan
Lebih bernilai dari yang dia miliki, Derajatnya lebih tinggi dari barang yang digunakannya.
Derajatnya lebih rendah dari apa yang digunakannya

2.             Keberkahan yang didapat jika menerapkan ekonomi syari’ah
Ada banyak keberkahan yang akan kita dapatkan jika kita mau menerapkan konsep ekonomi syari’ah dalam praktek kehidupan perekonomian sehari-hari. Adapun keberkahan yang didapat adalah :
a.             Bersifat materi, yaitu keuntungan dari bisnis itu sendiri berupa sejumlah uang yang mampu untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
b.             Bersifat non materi, yaitu:
1)            Hati menjadi tenang karena terbebas dari rezeki yang tidak halal seperti riba.  riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam syari’at Islam berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan kaum muslimin).” Beberapa dalil tentang keharaman riba adalah :
“Allah menghilangkan berkah riba dan menyuburkan shadaqah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa”. (QS. Al-Baqarah: 270). 
Adapun dampak buruk jika memakan riba adalah :
a)      Riba memberikan dampak negatif bagi akhlak dan jiwa pelakunya. 
Jika diperhatikan, maka kita akan menemukan bahwa mereka yang berinteraksi dengan riba adalah individu yang secara alami memiliki sifat kikir, dada yang sempit, berhati keras, menyembah harta, tamak akan kemewahan dunia dan sifat-sifat hina lainnya.
b)     Riba Lebih Buruk dosanya dari Perbuatan Zina
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman)
c)     Pemakan harta riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan seperti orang gila. 
Allah ta'ala berfirman: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
d)     Tersebarnya riba merupakan izin turunnya adzab 
Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka mengundang adzab dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim)
e)     Sebab terjerumusnya seseorang kedalam neraka
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ; "Siapa saja hamba yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram maka Neraka lebih pantas baginya. ( HR. At Thabrani )
f)      Sebab tidak dikabulkannya doa
2)            Mendapatkan limpahan pahala karena mencari rezeki yang halal termasuk bagian dari ibadah.
Segala aktivitas yang diniatkan untuk mencari ridha Allah SWT termasuk  bagian dari ibadah dalam artian luas. Begitu juga mencari rezeki yang halal (menerapkan ekonomi syari’ah) termasuk juga ibadah jika diniatkan mencari ridha Allah SWT. Dan Allah SWT akan memberikan pahala bagi orang-orang yang mau mencari rezeki yang halal.
hadis Riwayat Imam Al-Baihaqi, dari Ibnu Umar Radiallahu Anha ia berkata bahawa telah bersabda Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasalam yang bermaksud:
Dunia ini manis lagi indah, barangsiapa mencari harta benda didalamnya dengan jalan yang halal serta ia mahu menginfakkan sesuai dengan haknya, nescaya Allah akan memberi pahala kepadanya berupa syurga. Dan barangsiapa mencari rezeki harta benda dengan jalan tidak halal serta dia membelanjakan pada tempat yang bukan haknya, nescaya Allah akan memasukkan dia kedalam tempat yang hina.
”Siapa saja pada malam hari bersusah payah dalam mencari rejeki yang halal, malam itu ia diampuni”. (HR. Ibnu Asakir dari Anas) Atau dalam hadits lain, ”Siapa saja pada sore hari bersusah payah dalam bekerja, maka sore itu ia diampuni”. (HR. Thabrani dan lbnu Abbas)
3)            Mendapat kecintaan Allah SWT
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pun bersabda,
 sesungguhnya Allah Ta’ala senang melihat hambaNya bersusah payah dalam (lelah) dalam mencari rejeki yang halal.” (HR. Ad-Dailami)
4)            Mendapatkan pahala setara dengan jihad
“Sesungguhnya Allah suka kepada hamba yang berkarya dan terampil (professional atau ahli).Barangsiapa bersusah-payah mencari nafkah untuk keluarganya maka dia serupa dengan seorang mujahid di jalan Allah Azza wajalla.” (HR. Ahmad)

5)            Mendapatkan pahala ukhuwah Islamiyyah karena dengan menerapkan ekonomi syari’ah langsung maupun tidak langsung dapat mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan ummat Islam.
“Dari Abu Hurairoh berkata, Rasulullah SAW. Bersabda, ‘’barang siapa melepaskan dari seorang muslim satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan di dunia, niscaya Allah melepaskan dia dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Dan barang siapa memberi kelonggaran kepada orang yang susah, niscaya Allah akan memberi kelonggaran baginya di dunia dan akhirat; dan barang siapa menutupi aib seorang muslim,  niscaya Allah menutupi aib diadi dunia dan di akhirat. Dan Allah selamanya menolong hamba-Nya, selama hambanya menolong saudaranya. (H.R.Muslim)
6)            Menerapkan ekonomi syari’ah termasuk ikut melakukan syi’ar Islam  dan turut mendukung kemajuan lembaga Islam.
7)             Menerapkan ekonomi syariah berarti mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar, sebab dana yang terkumpul tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk usaha-usaha atau proyek –proyek halal.
PENUTUP
            Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa menerapkan ekonomi syari’ah membawa banyak keberkahan baik yang sifatnya material maupun non material. Keberkahan ini akan semakin bertambah jika kita mengirinya dengan istighfar dan rasa syukur kepada Allah SWT serta menginfaqkan sebagian rezeki yang kita miliki.







DAFTAR PUSTAKA












Tidak ada komentar:

Posting Komentar

REVIEW BUKU KE-1

REVIEW BUKU KE-1 Identitas Buku Judul Buku          : Membantu Anak Punya Ingatan Super Penerbit               : PT. Elex M...