MENJADI
AMIL YANG PROAKTIF, PROFESIONAL, ADIL, DAN TEPERCAYA*
Amil
Zakat adalah orang yang mendapatkan tugas dari negara, organisasi,
lembaga atau yayasan untuk mengurusi zakat. Menjadi
amil zakat terhitung ibadah, sebab jika berlaku amanah seperti orang berjihad.
Rofi' bin Khojid ra. bercerita bahwa ia mendengar Muhammad Rasulullah saw.
bersabda :
"Seorang amil
mengurusi zakat dengan benar karena Allah, maka ia sama dengan orang yang
berperang di jalan Allah sampai ia pulang ke keluarganya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud,
dan Tirmidzi)
Adapun yang dimaksud zakat adalah nama bagi suatu pengambilan
tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk
diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy.) Selain
itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa
sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian
yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah
dinamakan shadaqah.
Seandainya
saya menjadi amil zakat maka saya akan berusaha menjadi amil zakat yang berkarakter
proaktif, profesional, adil, dan terpercaya.
AMIL ZAKAT YANG PROAKTIF
Proaktif
disini maksudnya senantiasa siap bekerja untuk :
1.
Mendata dan
menghimpun zakat dari para muzaqqi (orang yang berkewajiban membayar zakat)
baik dengan sistem jemput bola atau dengan memberikan fasilitas penunaian zakat
seperti : rekening bank, ATM, internet, dan lain sebagainya. Firman Allah SWT,
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka” (QS
At-Taubah [9]: 103).
2.
Membangkitkan
kesadaran berzakat dengan berbagai cara seperti : ceramah, pendidikan, maupun
promosi.
3.
Mencatat,
menghitung, dan menyalurkan zakat.
4.
Mendata dan menyalurkan zakat kepada para
mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).
5.
Membimbing
mustahiq agar keluar dari garis kemiskinan, bisa mandiri, dan berharap bisa
jadi muzaqqi.
Seorang amil
hendaknya tidak hanya berpangku tangan atau duduk manis di kantor menunggu
orang-orang membayar dan menyerahkan zakatnya tetapi hendaklah bersikap pro
aktif. Apalagi kesadaran muzaqqi masih relatif rendah.
AMIL ZAKAT YANG PROFESIONAL
Profesional
disini maksudnya memiliki pengetahuan yang luas tentang zakat dan juklaknya
(Petunjuk Pelaksanaan), memiliki keterampilan untuk mengelola zakat, dan
memiliki sikap sebagai seorang amil zakat. Dan sebagi bukti keprofesionalannya
itu maka ia mampu mengemban tugas sebagai amil zakat dengan sepenuh hati dan
sepenuh waktu (all out), kreatif dan inovatif. Rasulullaah SAW bersabda,
”
Sesungguhnya Allah SWT mencintai jika seorang dari kalian bekerja, maka ia
itqon (profesional) dalam pekerjaannya” (HR Baihaqi)
Sebuah
lembaga amil zakat dianggap profesional apabila:
1.
Memiliki kompetensi formal
2.
Mampu
menyediaan laporan keuangan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi
lembaga
3.
Bersifat terbuka dalam
pengelolaan dengan menyertakan semua unsur dalam pengambilan keputusan dan
proses pelaksanaan kegiatan
4.
Memiliki para pakar di
bidangnya seperti : ahli syari’ah, ahli manajemen, ahli ekonomi, dan lain
sebagainya.
5.
Semua pengurus memiliki komitmen
tinggi menekuni pekerjaan
6.
Patuh pada etika profesi
7.
Memiliki program beragam yang
memiliki manfaat besar bagi para mustahiq dan lebih mengutamakan program
pemberdayaan (produktif).
AMIL ZAKAT YANG ADIL
Adil di sini
maksudnya bersikap obyektif terutama dalam penyaluran zakat. Obyektif
berarti tidak memihak dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya. Allah SWT berfirman dalam Surat An
Nahl : 90 ,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي
الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemunkaran dan permusuhan. Dia
memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”
Dalam menyalurkan zakat agar terpenuhi unsur keadilan hendaklah
mengacu pada keputusan Menteri Agama RI No. 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan
Zakat untuk mustahik sebagai berikut :
1. Hasil
pendataan dan penelitian kebenaran mustahik delapan asnaf, yaitu : fakir,
miskin, amil, muallaf, riqob, ghorimin, sabilillah,
dan ibnu sabil.
2.
Mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar
secara ekonomi sangat memerlukan bantuan.
3.
Mendahulukan mustahik dalam wilayahnya masing-masing.
AMIL ZAKAT YANG TERPERCAYA
Terpercaya
di sini maksudnya adalah amanah atau bertanggung jawab, tidak berlaku khianat
atau korupsi. Rasulullaah Saw bersabda :
"Barang siapa
yang meminta kami menjadikannya amil untuk suatu pekerjaan, telam kami tetapkan
untuknya memperoleh uang belanja sejumlah tertentu. Maka jika ia mengambil lebih dari belanja tersebut,
berarti ia telah melakukan korupsi." (HR. Abu Dawud)
“Demi Allah yang jiwaku berada dalam
kuasa-Nya, tidak seorang jua pun di antara kalian yang menggelapkan (harta)
zakat yang ditugaskan kepadanya memungutnya, melainkan pada hari kiamat kelak
dia akan memikul unta yang digelapkannya itu melenguh-lenguh di tengkuknya,
atau sapi yang menguak-nguak, atau kambing yang mengembek-ngembek. “(riwayat
Muslim daripada Abu Humaid as-Sa'idi)
Keempat karakter tersebut harus ada
pada pribadi seorang amil agar ia mampu mengemban amanah dengan baik. Selain
keempat karakter tersebut ada dua karakter lagi yang harus ada pada amil zakat
dan bahkan menjadi karakter utama yaitu beriman dan berlaku ikhlas. Tanpa
dilandasi oleh dua karakter ini maka segala amal usaha tidak akan bernilai di
sisi Allah SWT, perjuangan akan sia-sia dan kosong dengan makna.
*Yuni Isnaini Barokah, S.Sos
*Yuni Isnaini Barokah, S.Sos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar