Sabtu, 25 Januari 2014

Al Lahwun


Al Lahwun


A.   PENGERTIAN LAHWUN

Kata lahwun berasal dari kata laha yang berarti perbuatan yang dapat memalingkan seseorang dari kewajibannya, perbuatan yang menyibukkan seseorang dan dapat membuatnya berpaling dari kebenaran. Arti kata lahwun juga adalah sesuatu yang dapat membuat senang, atau hiburan.
Kata lahwun sering dikaitkan dengan kata la’ibun. La’ibun sendiri berasal dari kata la'iba yang berarti permainan, merupakan lawan kata dari sungguh-sungguh, mengerjakan sesuatu untuk mendapatkan kesenangan dari hiburan.
Jika keduanya disatukan maka menjadi la'ibun wa lahwun atau sebaliknya, yang menjelaskan hakikat kehidupan di dunia laksana permainan dan olok-olok yang sifatnya membosankan, sementara, dan tidak abadi, yang dapat menyesatkan umat manusia dalam mengemban amanat Allah. dan memiliki arti luas yang mencakup seluruh aspek hiburan berupa macam-macam bentuk permainan yang dilakukan manusia.

B.   AYAT-AYAT AL QUR’AN YANG MENGGUNAKAN KATA LAHWUN

                1.  Qs. Al Jumu’ah (62) ayat 11.

#sŒÎ)ur (#÷rr&u ¸ot»pgÏB ÷rr& #·qølm; (#þqÒxÿR$# $pköŽs9Î) x8qä.ts?ur $VJͬ!$s% 4 ö@è% $tB yZÏã «!$# ׎öyz
z`ÏiB Èqôg¯=9$# z`ÏBur Íot»yfÏnF9$# 4 ª!$#ur çŽöyz tûüÏ%꧍9$# ÇÊÊÈ
“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah sebaik-baik pemberi rezki.”
Sebab turunnya ayat ini, adalah –sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim dan lainnya- bahwa ketika datangnya kafilah dagang yang telah ditunggu-tunggu oleh orang-orang Islam (saat itu sedang melaksanakan shalat jum’at), tiba dengan membawa barang-barang dagangan, maka serta merta mereka menyambutnya dengan nyanyian dan tabuh-tabuhan, sebagai ungkapan rasa senang atas kedatangan kafilah tersebut dengan selamat, juga sebagai ungkapan harapan mereka agar barang dagangannya bisa menghasilkan dan keuntungan yang banyak.
Karena itu, mereka berebut mengambil dagangan, sehingga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang sedang khutbah mereka tinggalkan, dalam riwayat lain disebutkan sampai-sampai yang tersisa dari jamah shalat jumat hanya dua belas orang saja.
Lihatlah ayat tersebut, Allah Ta’ala menyebut permainan dan perniagan dalam satu susunan kalimat, lalu kenapa hanya nyanyian saja yang diharamkan, sedang perniagaan tidak? Padahal kedua-duanya saat itu telah memalingkan mereka dari shalat jumat! Jadi, sebenarnya yang diharamkan bukanlah permainan dan perniagaannya secara zat atau perbuatan, melainkan efek ‘melalaikannya’ itu.  Sedangkan kelalaian bisa terjadi karena hal lainnya di dunia ini, bahkan dunia hakikatnya adalah permainan (lahwun) yang melalaikan, maka seharusnya yang diharamkan  bukan hanya nyanyian, tetapi seluruh isi dunia.
2.  Qs. Muhammad (47) ayat 36.

$yJ¯RÎ) äo4quŠysø9$# $u÷R9$# Ò=Ïès9 ×qôgs9ur 4 bÎ)ur (#qãZÏB÷sè? (#qà)­Gs?ur ö/ä3Ï?÷sムöNä.uqã_é& Ÿwur öNä3ù=t«ó¡o
öNä3s9ºuqøBr& ÇÌÏÈ
“Sesungguhnya kehidupan dunia hanyalah permainan dan senda gurau. dan jika kamu beriman dan bertakwa, Allah akan memberikan pahala keppadamu dan dia tidak akan memint harta-hartamu.”
Sedangkan bagian ayat pada surat Jumuah di atas, yang berbunyi: Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan" merupakan kalimat yang berfungsi optional (pilihan) dan pembanding, tidak ada kaitannya dengan pengharaman permainan (lahwun) dan perdagangan. Ayat itu menegaskan bahwa pada sisi Allah yakni menunaikan shalat jumat adalah lebih baik dari pada permainan dan perdagangan.
 “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29)
Tidak ada yang diharamkan keculi oleh nash yang shahih dan sharih (jelas-tegas) dalam kitab Allah Ta’ala dan Sunah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Jika tidak ada dalam keduanya, atau ijma’, atau ada nashnya yang shahih tapi tidak sharih, atau sharih tapi tidak shahih, maka ia tetap dalam batas kemaafan Allah Ta’ala yang luas dan lapang.
 “ ...Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.”(QS. Al An’am: 119)
Rasulullah Shallallau ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Apa-apa yang Allah halalkan dalam kitabNya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan dalam kitabNya adalah haram, dan apa-apa yang didiamkanNya adalah dimaafkan. Maka, terimalah kemaafan dari Allah, karena sesungguhnya Allah tidak lupa terhadap segala sesuatu.” Kemudian beliau membaca (Maryam: 64): “Dan tidak sekali-kali Rabbmu itu lupa.” (HR. Al Hakim dari Abu Darda’, beliau menshahihkannya. Juga diriwayatkan oleh Al Bazzar)
Sabda lainnya:
“Sesungguhnya Allah telah menentukan kewajiban-kewajiban maka janganlah kamu menyia-nyiakannya, dan menetapkan batasan-batasan maka janganlah kamu melanggarnya, dan Dia diamkan beberapa perkara sebagai rahmat buat kamu, bukan karena Dia lupa, maka janganlah kamu mencari-carinya.” (HR. Daruquthni dari Abu Tsa’labah al Khusyani, dihasankan oleh Imam An Nawawi dalam Arbain)

3.      Qs. Luqman (31) ayat 6.

z`ÏBur Ĩ$¨Z9$# `tB ÎŽtIô±tƒ uqôgs9 Ï]ƒÏysø9$# ¨@ÅÒãÏ9 `tã È@Î6y «!$# ÎŽötóÎ/ 5Où=Ïæ
$ydxÏ­Gtƒur #·râèd 4 y7Í´¯»s9'ré& öNçlm; Ò>#xtã ×ûüÎgB ÇÏÈ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”
Ayat ini sering dijadikan dalil untuk mengharamkan lagu, yaitu dengan menafsirkan perkataan yang tidak berguna (lahwul hadits) sebagai nyanyian. Sebagaimana tafsiran dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Bahkan Ibnu Mas’ud bersumpah, “Demi Allah, itu adalah lagu.” (HR. Al Baihaqi, Sunanul Kubra, X/23)
Imam Ibnul Qayyim, yang memang terkenal paling bersemangat mengharamkan nyanyian, sampai-sampai mengatakan bahwa tafsiran di atas dapat dihukumi sebagai hadits marfu’ (Ibnul Qayyim, Ighatsatul lahfan, I/258-259)
 Al Wahidi mengatakan bahwa maksud lahwul hadits adalah nyanyian, itu juga penafsiran dari Mujahid dan Ikrimah. (Ibnul Qayyim, ibid, hal. 257)
Perlu diketahui, tafsiran bahwa lahwul hadits adalah lagu, bukanlah satu-satunya tafsiran yang bersifat final.
Imam Asy Syaukany, dalam Fathul Qadir-nya mengatakan bahwa maksud lahwul hadits adalah apa-apa yang bisa melalaikan dari kebaikan, bisa berupa nyanyian, pemainan, perkataan dusta, dan segala yang munkar. Ia  meriwayatkan bahwa Imam Hasan al Bashri menafsiri makna lahwul hadits adalah ma’azif (alat-alat musik) dan ghina’ (nyanyian), tetapi juga diriwayatkan darinya, bahwa maksud lahwul hadits adalah kufr (kekafiran) dan syirk (kesyirikan).
Kalimat, “Liyudhilla (untuk menyesatkan (manusia) ...” menunjukkan bahwa huruf lam  pada kata li yudhilla berfungsi sebagai lam ta’lil (lam yang menunjukkan sebab –‘illat hukum). Demikian dalam Fathul Qadir.
Jadi, sebenarnya, perilaku apa saja –ingat! bukan hanya nyanyian- jika bertujuan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah Ta’ala, jelas perbuatan haram. Mafhum mukhalafah (pemahaman implisit)nya adalah jika tidak ada maksud menyesatkan manusia maka tidak mengapa.
Imam Ibnu Jarir at Thabari menegaskan dalam tafsirnya, dari Ibnu Wahhab, bahwa Ibnu Zaid mengatakan ayat  “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkatan yang tidak berguna ....” maksudnya adalah orang-orang kafir. Tidakkah memperhatikan ayat selanjutnya:
“Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami Dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah Dia belum mendengarnya, seakan- akan ada sumbat di kedua telinganya; Maka beri kabar gembiralah Dia dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 7)
Manusia yang diceritakan dalam ayat ini, jelas bukan berkepribadian muslim. Memang, sebagian ada yang membantah bahwa itu juga berlaku untuk orang Islam. Dan lahwul hadits merupakan perkataan batil (sia-sia) yang mereka gunakan untuk kelalaian. (Imam Abu Ja’far Ibnu Jarir Ath Thabari, Jami’ul Bayan, I/41, tafsir surat Luqman)
Imam Ibnul ‘Athiyah mengatakan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah bahwa ayat tersebut diturunkan tentang orang-orang kafir, oleh karena itu ungkapan ayat tersebut sangat keras yaitu “untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.” Dan disertai ancaman siksaan yang amat hina. (Tafsir Ibnu ‘Athiyah, XI/484)
Pemahaman ini juga dikuatkan oleh Imam Fakhr ar Razi dalam tafsirnya, bahwa Allah Ta’ala sedang menceritakan keadaan orang-orang kafir, mereka meninggalkan Al Quran dan sibuk dengan selainnya. (Tafsir Al Kabir, XIII/141-142)
Imam Ibnu Hazm telah membantah tafsiran bahwa lahwul hadits adalah lagu, dan bantahan ini sangat masyhur dan sering diulang-ulang oleh kelompok yang membolehkan lagu dan musik (yang dipukul). Bantahan ini sebenarnya telah diketahui dan sudah dibantah pula oleh para ulama yang mengharamkannya, tetapi nampaknya pandangan Imam Abu Muhammad Ibnu Hazm sangat kokoh sehingga bantahan-bantahan untuknya masih bisa didiskusikan lagi.
Imam Ibnu Hazm Rahimahullah menolak tafsiran Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dengan perkataannya:
Pertama, Perkataan seseorang tidak bisa dijadikan hujjah kecuali perkataan Rasulullah.
Keduan, Para sahabat dan tabi’in berbeda pendapat.
Ketiga, nash ayat tersebut (Luqman ayat 6) justru membatalkan argumentasi mereka sendiri, karena dalam ayat tersebut berbunyi, “Dan diantara manusia ada orang yang menggunakan perkataan yang tidak berguna (lahwul hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan, “  ini menunjukkan bahwa yang melakukannya adalah  kafir, jika menjadikan jalan Allah sebagai olok-olokan, hal ini tanpa perselisihan lagi. Beliau juga mengatakan: “Jika seorang menggunakan perkataan sia-sia untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah, maka orang tersebut kafir.“ Iniah yang dicela Allah. Sedangkan orang yang menggunakan perkataan sia-sia untuk tujuan hiburan atau menenangkan diri, bukan bertujuan menyesatkan manusia dari jalan Allah, tidaklah tercela. Maka terbantahlah argumen mereka dengan ucapan mereka sendiri. Bahkan, jika seseorang membaca Al Quran atau hadits, atau obrolan, atau lagu,  sehingga sengaja melalaikan shalat, itu termasuk kefasikan dan berdosa kepada Allah. Tetapi siapa yang tidak melalaikan atau meninggalkan kewajiban sebagaimana yang kami katakan, maka itu tetap kebaikan.” (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, IX/10)
Hujjatul Islam, Imam al Ghazali Rahimahullah juga ikut membantah, katanya, “Adapun makna ‘menggunakan perkataan tak berguna ‘ untuk agama, artinya merubah hukum agama dan menyesatkan manusia dari jalan Allah, jelas hukumnya haram dan tercela, tak ada perselisihan. Tidak semua nyanyian mengganti agama dan menyesatkan dari jalan Allah, inilah yang dimaksud ayat tersebut. Seandainya membaca Al Quran untuk menyesatkan dari jalan Allah, maka jelas haram.”
Hal ini diperkuat tentang perilaku sebagian orang munafik ketika menjadi Imam Shalat secara sengaja selalu membaca surat ‘Abasa karena didalamnya terdapat celaan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka Umar Radhiallahu ‘Anhu hendak membunuhnya, karena menilai perbuatan mereka itu haram dan menyesatkan. Apalagi menggunakan syair dan lagu.(Imam al Ghazali, Ihya Ulumuddin, hal. 260-261, Darul Ma’rifah, Beirut )
4.      Qs. Al A’raaf (7) ayat 51.

šúïÏ%©!$# (#räsƒªB$# öNßguZƒÏŠ #Yqôgs9 $Y7Ïès9ur ãNßgø?§xîur äo4quysø9$# $u÷R9$# 4 tPöquø9$$sù óOßg8|¡^tR
$yJŸ2 (#qÝ¡nS uä!$s)Ï9 óOÎgÏBöqtƒ #x»yd $tBur (#qçR$Ÿ2 $uZÏG»tƒ$t«Î/ šcrßysøgs ÇÎÊÈ
“(yaitu) orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurau, dan kehidupan dunia Telah menipu mereka." Maka pada hari (kiamat) ini, kami melupakan mereka sebagaimana mereka melupakan pertemuan mereka dengan hari ini, dan (sebagaimana) mereka selalu mengingkari ayat-ayat kami.”

5.  Qs. Al Munaafiquun (63) ayat 9.

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw ö/ä3Îgù=è? öNä3ä9ºuqøBr& Iwur öNà2ß»s9÷rr& `tã ̍ò2ÏŒ «!$# 4
 `tBur ö@yèøÿtƒ y7Ï9ºsŒ y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbrçŽÅ£»yø9$# ÇÒÈ
“Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. barangsiapa yang berbuat demikian Maka mereka Itulah orang-orang yang merugi.”

6.  Qs. At Takaatsur (102) ayat 1.

ãNä39ygø9r& ãèO%s3­G9$# ÇÊÈ
“Bermegah-megahan Telah melalaikan kamu.”


7.      Qs. Al Hijr (15) ayat 3.

öNèdösŒ (#qè=à2ù'tƒ (#qãè­GyJtGtƒur ãLÏiÎgù=ãƒur ã@tBF{$# ( t$öq|¡sù tbqçHs>ôètƒ ÇÌÈ
“Biarkanlah mereka (di dunia ini) makan dan bersenang-senang dan dilalaikan oleh angan-angan (kosong), Maka kelak mereka akan mengetahui (akibat perbuatan mereka).”

8.      Qs. Al Anbiyaa’ (21) ayat 17.

öqs9 !$tR÷Šur& br& xÏ­G¯R #Yqølm; çm»tRõsƒªB^w `ÏB !$¯Rà$©! bÎ) $¨Zà2 tû,Î#Ïè»sù ÇÊÐÈ
“Sekiranya kami hendak membuat sesuatu permainan, (isteri dan anak), tentulah kami membuatnya dari sisi Kami. jika kami menghendaki berbuat demikian, (tentulah kami Telah melakukannya).”

C.   SIKAP ISLAM TRHADAP LAHWUN ( HIBURAN / PERMAINAN)
Pada hakikatnya hiburan atau permainan itu hukumnya mubah mengingat fitrah manusia adalah membutuhkan hiburan untuk menghilangkan kebosanan.
Ali bin Abi Thalib pernah berkata, “Sesungguhnya hati itu bisa bosan seperti badan. Oleh karena itu carilah hikmah yang menghibur.”[1]
Katanya pula, “Istirahatkanlah hatimu sekedarnya, sebab apabila hati dipaksa maka ia bisa menjadi buta.”[2]
Namun demikian, karena sesuatu hal maka hiburan akan bisa menjadi sesuatu yang haram atau terlarang. Oleh karena itu, agar hiburan tetap menjadi sesuatu yang mubah maka ada dua hal pokok yang harus kita perhatikan, yaitu :
1.      Hiburan itu tidak menjadi kebiasaan dan perangai dalam seluruh waktunya, yaitu setiap pagi dan petang selalu dipenuhi hiburan, sehingga dapat melupakan kewajiban dan melemahkan aktivitasnya.
2.      Tidak ada unsur-unsur yang diharamkan atau dilarang agama.
Adapun sikap para ulama dalam menanggapi hukum hiburan atau permainan ada beberapa pendapat yaitu : ada yang ekstrim melarang atau mengharamkan, ada yang membolehkan dengan batasan-batasan yang sangat ketat, dan ada pula yang membolehkan dengan batasan-batasan yang lebih longgar lagi.

D.   BEBERAPA CONTOH JENIS PERMAINAN ATAU HIBURAN YANG DIBOLEHKAN

1.       Berbagai jenis olah raga seperti perlombaan lari cepat, gulat, memanah, main anggar, menunggang kuda, dan lain sebagainya dengan syarat :
a.       Tidak boleh menunda-nunda sholat, sebab perbuatan yang paling bahaya ialah mencuri waktu.
b.      Tidak boleh dicampuri dengan unsur judi.
c.       Ketika bermain, lidah harus dijaga dari perkataan kotor, keji, dan ucapan-ucapan yang rendah.
2.      Nasyid atau nyanyian dengan syarat :
a.       Tema tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
b.      Tidak berlebih-lebihan.
c.       Tidak menimbulkan birahi, fitnah, dll.
d.      Tidak diiringi dengan sesuatu yang haram.
e.       Tidak ada percampuran pria dan wanita.
3.      Dan lain sebagainya.

E.   BEBERAPA CONTOH JENIS PERMAINAN ATAU HIBURAN YANG DILARANG

1.      Permainan yang membahayakan, contohnya tinju.
2.      Permainan yang mempertontonkan aurat perempuan, contohnya wanita renang di tempat umum.
3.      Permainan yang mengandung sihir.
4.      Permainan dengan menggunakan binatang atau burung namun dengan menyakitinya, contohnya adu jago.
5.      Permainan yang hanya mengandalkan keberuntungan, contohnya permainan dadu.
6.      Permainan yang mengandung unsure judi, contohnya remi.
7.      Dan lain sebagainya.

F.    PENUTUP

Sekedar peringatan: permainan atau hiburan (lahwun) itu hukumnya mubah dengan batasan tertentu dan hanya merupakan kebutuhan tahsiniyat (tersier) karenanya jangan sampai mengalahkan kebutuhan sekunder, apalagi kebutuhan primer. Jangan sampai hiburan membuat kita melupakan Allah dan melalaikan kewajiban-kewajiban agama yang hanya akan membawa penyesalan di akhirat nanti.

G.  MAROJI’

Muhammad Thalib,Drs, “Kamus Kosakata Al Qur’an”, Yogyakarta: Uswah, 2007
Yusuf Qaradhawi,DR, “Halal dan Haram”, Bandung: Jabal, 2007
Yusuf Qaradhawi,DR, “Islam Bicara Seni”, Solo: Intermedia, 1998

Web:

Perpustakaan Digital UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

REVIEW BUKU KE-1

REVIEW BUKU KE-1 Identitas Buku Judul Buku          : Membantu Anak Punya Ingatan Super Penerbit               : PT. Elex M...