Jumat, 10 Januari 2014

DILEMA “GRATIFIKASI AMPLOP PERNIKAHAN” BAGI PARA PENGHULU, KUA, DAN CALON MEMPELAI

DILEMA “GRATIFIKASI AMPLOP PERNIKAHAN” BAGI PARA PENGHULU,
KUA,  DAN CALON MEMPELAI


Sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia bahwa dalam setiap hajatan pernikahan selalu menghadirkankan penghulu / PPN (Petugas Pencatat Nikah)  baik  hanya sebagai pengawas kebenaran peristiwa nikah dan pencatat nikah maupun dengan tugas tambahan yaitu sebagai wali hakim dan pemberi khutbah nikah.  Sebagai ucapan rasa terima kasih atas kehadiran penghulu mereka memberikan “salam  tempel atau pesangon” seusai acara akad nikah.   
Selama ini masyarakat Indonesia menganggap tradisi ini adalah hal yang wajar karena sudah berlangsung cukup lama bahkan puluhan tahun. Namun ternyata hal ini dipermasalahkan oleh KPK karena dianggap sebagai gratifikasi (pemberian dalam artian luas) yang dapat menjurus kearah tindakan korupsi. Tentu saja hal ini cukup mencengangkan dan menimbulkan  dilema tidak hanya bagi KUA dan penghulu itu sendiri tapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dan sebagai efek langsung dari anggapan gratifikasi tersebut sebagian besar KUA mulai menghentikan pelayanan pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja. Bahkan Asosiasi Penghulu Indonesia (API) telah membuat komitmen hanya melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di saat jam kerja mulai 1 Januari 2014. 
Dilema Bagi KUA
1.      Dengan mengeluarkan kebijakan “tidak melayani pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja” menunjukkan adanya penurunan tingkat kualitas pelayanan publik yang semula bersifat  fleksibel berubah menjadi kaku. Ini adalah citra buruk bagi KAU.  Apalagi dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 21 ayat 2 tentang Pencatatan Nikah, membolehkan akad nikah dilakukan di luar KUA dengan syarat atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan Petugas Pencatat Nikah (PPN). 
2.      Sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut maka setiap KUA memiliki PR untuk segera merenovasi bangunan agar mampu menyediakan beberapa ruangan yang representatif untuk pelaksanaan akad nikah.  Hal ini mengingat sebagian besar ruangan untuk tempat akad nikah terkesan sempit dan kurang kondusif untuk menampung banyak orang.
Dilema bagi Penghulu
1.      Para penghulu tidak lagi berani melayani pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja. Akibatnya mereka bisa saja mendapatkan makian atau cercaan dari masyarakat yang kecewa.
2.      Sebagian penghulu masih dibayangi rasa takut dan khawatir jika tiba-tiba dirinya diperiksa oleh KPK karena pernah menerima salam tempel dari pihak keluarga mempelai.
3.      Para penghulu kehilangan kesempatan untuk membah penghasilan di luar gaji pokok dan tunjangan fungsional karena tidak diperkenankan lagi menerima amplop dari keluarga mempelai sedangkan di KUA sendiri tidak ada anggaran operasional nikah di luar KUA dan di luar jam kerja termasuk tunjangan untuk penghulu yang bertugas  serta tidak pula disediakan alat transportasi bagi para penghulu tersebut.

Dilema bagi Masyarakat

1.      Hilangnya sakralisme pernikahan.
Pernikahan adalah moment terindah dan tak terlupakan bagi setiap orang. Oleh karena itu tidaklah mengherankan jika setiap pasangan calon pengantin menghendaki pelaksanaan pernikahannya dilakukan di tempat tertentu (umumnya di masjid terdekat atau di rumah sendiri), pada waktu tertentu (umumnya pada hari libur), dan dengan rentetan acara tertentu agar terasa sakral dan menimbulkan kesan yang mendalam. Jika akad nikah dilakukan di KUA maka akan dapat menimbulkan rasa jenuh dan mengurangi tingkat kesakralan bagi kedua calon pengantin.
2.      Semakin sulitnya menentukan waktu pernikahan.
Jika pelaksanaan akad nikah terfokus di KUA maka akan dapat menimbulkan masalah baru yaitu menumpuknya daftar antrian sehingga calon pengantin akan merasa kesulitan dalam menentukan waktu pernikahan.
3.      Menimbulkan dua kali kerja.
Biasanya sebagian orang melaksanakan acara akad nikah berurutan dengan acara resepsi dalam satu tempat sehingga terasa lebih irit dan praktis. Hal ini berbeda jika akad nikah dilakukan di KUA pada hari efektif sedangkan resepsi dilakukan di rumah sendiri atau gedung pada hari libur. Tentu hal ini menimbulkan dua kali kerja sehingga menguras energi, waktu, dan biaya.
4.      Bertambah besarnya biaya pernikahan.
Pelaksanaan akad nikah di KUA menimbulkan masalah baru yaitu membengkaknya jumlah anggaran nikah karena keluarga mempelai harus menyediakan beberapa mobil untuk mengangkut para tamu undangan menuju KUA. Berbeda jika akad di rumah, semua tamu bisa langsung datang ke rumah.
5.      Terbatasnya jumlah tamu undangan.
Terbatasnya luas ruangan untuk akad nikah di KUA secara otomatis membatasi jumlah tamu undangan yang akan menyaksikan jalannya akad nikah. Begitu juga pelayanan akad nikah hanya pada hari-hari efektif juga secara otomatis membatasi jumlah tamu undangan karena kebanyakan orang pada hari-hari efektif sibuk bekerja dan sulit untuk minta izin atau cuti.

Mengapa Pemberian Amplop kepada Penghulu / PPN Dianggap Sebagai Gratifikasi?
Menrut penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, bahwa : "Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diteria di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."
Dan menurut rumusan Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, …”
Pemberian amplop / sumbangan / hadiah pernikahan kepada penghulu / PPN meskipun dilakukan secara ikhlas dapat dikategorikan sebagai gratifikasi karena dikhawatirkan dalam pemberian ini terkandung vested interest dari pihak pemberi, terkait dengan jabatan serta tugas dan kewajiban penyelenggara negara/pegawai negeri sebagai penerima gratifikasi.
Bagi penerima gratifikasi ini akan mendapatkan sanksi berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 12B ayat [2] UU Pemberantasan TipikoR).
Untuk itu, agar tidak terjerat sanksi pidana maka setiap pemberian yang tidak dapat dihindari/ditolak oleh penyelenggara negara/pegawai negeri dalam suatu acara yang bersifat adat atau kebiasaan, seperti upacara pernikahan, kematian, ulang tahun ataupun serah terima jabatan,  wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut.
Win – Win Solution
            Beberapa pekan terakhir ini muncul beberapa wacana yang dikeluarkan oleh Kemenag (Kementrian Agama) terkait isu gratifikasi yang diterima penghulu antara lain : adanya usulan biaya pernikahan gratis (adanya pengubahan atau penghapusan PP No 47 tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),  yang menetapkan biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30 ribu), penambahan biaya operasional KUA per bulan dari 2 juta menjadi 3 juta, pemberian tunjangan bagi penghulu yang mendapat tugas untuk menikahkan atau mencatat pernikahan di luar KUA dan di luar jam kerja, dan lain sebagainya. Beberapa wacana ini masih dikaji lebih lanjut oleh KPK, Kemenag, dan beberapa pihak terkait.
            Sekedar saran, hendaknya semua keputusan yang diambil terkait isu gratifikasi pernikahan  ini dapat memberikan solusi yang terbaik untuk semua pihak (KUA, Penghulu/PPN, dan masyarakat umum), tidak menimbulkan rasa iri, dan jauh dari unsur politik. Dan setiap keputusan yang akan diambil nanti dapat segera disosialisakan dengan baik dan merata kepada seluruh pihak terkait (KUA, Penghulu/PPN, dan masyarakat umum) agar tidak lagi timbul kesalahpahaman atau penafsiran yang berbeda-beda.
            Berkaitan dengan proses pengusutan atau penyelidikan para penghulu yang menerima amplop pernikahan hendaknya dikaji ulang karena menimbulkan rasa ketidakadilan yaitu : (1) yang diusut hanya beberapa penghulu sedangkan hampir semua penghulu pernah menerima amplop pernikahan dari keluarga mempelai. Dan jika akhirnya seluruh penghulu diusut lalu siapa yang akan menjadi penghulu? (2) yang diusut hanya pihak penerima amplop sedangkan pihak pemberi tidak diusut. Pada hal dalam kasus korupsi, baik pihak pemberi maupun penerima semua diusut dan dijatuhi sanksi. Sedangkan jika pemberi amplop pernikahan ini turut diusut maka berarti akan banyak sekali masyarakat yang terlibat bahkan bisa jadi petugas KPK dulu sewaktu menikah juga memberi amplop kepada penghulu.(3) Masalah pemberian amplop ini terkait dengan masalah adat atau kebiasaan masyarakat Indonesia dimana setiap memiliki hajatan selalu memberikan amplop, makanan, atau bingkisan kepada semua orang yang telah membantu terlaksananya hajatan sebagai tanda ucapan terima kasih kepada mereka. (4) Selama ini belum ada sosialisasi kepada masyarakat luas bahwa memberikan amplop kepada penghulu dilarang pemerintah karena termasuk gratifikasi. Begitu juga sosialisasi kepada para penghulu mungkin belum merata terbukti masih banyak penghulu yang belum mengetahuinya. (5) Kasus gratifikasi ini terkait dengan sistemik yang ada di KUA dimana KUA tidak pernah menganggarkan biaya operasional pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja termasuk tunjangan bagi penghulu yang bertugas.
            Dengan beberapa pertimbangan di atas maka sebaiknya penyelidikan kasus penerimaan amplop pernikahan dihentikan sementara waktu dan segera memfokuskan diri pada penetapan peraturan atau perundang-undangan yang baru kemudian segera menetapkan pula kapan mulai berlaku dan segera diiringi langkah sosialisasi yang menyeluruh dan merata kepada semua pihak yang terkait termasuk masyarakat luas. Jika setelah sosialisasi ini masih ada yang melanggar barulah diberikan sanksi yang tegas dan nyata.
            Terakhir, alangkah baiknya jika KUA tetap melayani pernikahan di luar KUA dan di luar jam kerja dengan transparansi biaya operasional sehingga dapat mencegah tuduhan gratifikasi. Adapun pembebanan biaya operasional ini sebagian dibebankan kepada masyarakat pengguna jasa (yang berkepentingan)  dan sebagian dibebankan kepada pemerintah melalui APBN. Jadi tidak semua biaya dibebankan pada APBN karena sumber APBN sebagian besar dari pajak masyarakat sedangkan pernikahan adalah urusan privasi.
            Semoga bermanfaat!

Sumber Informasi :
www.republika.co.id

Dan beberapa sumber dari internet

3 komentar:

  1. Menurut saya akad nikah tidak mesti harus disaksikan oleh penghulu, jadi penghulu (petugas KUA) tidak harus hadir juga gak masalah. karena hadirnya penghulu bukan termasuk rukun nikah. asal sudah mendaftar nikah ke kantor KUA biar dicatat oleh petugas KUA, dan akad nikah dilaksanakan di rumah mempelai atau di masjid dan afdolnya yg menikahkan kan orang tua atau wali mempelai perempuan atau ustad/ kyai yg ditunjuk oleh wali untuk menikahkan sebagai perwakilan wali. jadi penghulu (petugas KUA) tugasnya hanya mencata pernikahan saja agar mempelai mendapatkan akta nikah.

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas masukannya. ada yang mau berbagi informasi lagi?

    BalasHapus
  3. Info terbaru : Depag menetapkan biaya nikah di KUA Rp 50.000,00 dan biaya nikah di luar KUA Rp 600.000,00.

    BalasHapus

REVIEW BUKU KE-1

REVIEW BUKU KE-1 Identitas Buku Judul Buku          : Membantu Anak Punya Ingatan Super Penerbit               : PT. Elex M...