DILEMA “GRATIFIKASI AMPLOP PERNIKAHAN” BAGI PARA PENGHULU,
KUA, DAN CALON MEMPELAI
Sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia bahwa
dalam setiap hajatan pernikahan selalu menghadirkankan penghulu / PPN (Petugas
Pencatat Nikah) baik hanya sebagai pengawas kebenaran peristiwa
nikah dan pencatat nikah maupun dengan tugas tambahan yaitu sebagai wali hakim
dan pemberi khutbah nikah. Sebagai
ucapan rasa terima kasih atas kehadiran penghulu mereka memberikan “salam tempel atau pesangon” seusai acara akad
nikah.
Selama ini masyarakat Indonesia menganggap tradisi
ini adalah hal yang wajar karena sudah berlangsung cukup lama bahkan puluhan
tahun. Namun ternyata hal ini dipermasalahkan oleh KPK karena dianggap sebagai
gratifikasi (pemberian dalam artian luas) yang dapat menjurus kearah tindakan
korupsi. Tentu saja hal ini cukup mencengangkan dan menimbulkan dilema tidak hanya bagi KUA dan penghulu itu
sendiri tapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dan sebagai efek langsung
dari anggapan gratifikasi tersebut sebagian besar KUA mulai menghentikan
pelayanan pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja. Bahkan Asosiasi
Penghulu Indonesia (API) telah membuat komitmen hanya melayani pencatatan nikah
di Kantor Urusan Agama (KUA) di saat jam kerja mulai 1 Januari 2014.
Dilema Bagi KUA
1.
Dengan mengeluarkan kebijakan “tidak melayani pencatatan
nikah di luar KUA dan di luar jam kerja” menunjukkan adanya penurunan tingkat kualitas
pelayanan publik yang semula bersifat fleksibel
berubah menjadi kaku. Ini adalah citra buruk bagi KAU. Apalagi dalam Peraturan Menteri Agama (PMA)
Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 21 ayat 2 tentang Pencatatan Nikah, membolehkan akad
nikah dilakukan di luar KUA dengan syarat atas permintaan calon pengantin dan
atas persetujuan Petugas Pencatat Nikah (PPN).
2.
Sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut maka setiap KUA
memiliki PR untuk segera merenovasi bangunan agar mampu menyediakan beberapa ruangan
yang representatif untuk pelaksanaan akad nikah. Hal ini mengingat sebagian besar ruangan
untuk tempat akad nikah terkesan sempit dan kurang kondusif untuk menampung
banyak orang.
Dilema bagi Penghulu
1.
Para penghulu tidak lagi berani melayani pencatatan nikah di
luar KUA dan di luar jam kerja. Akibatnya mereka bisa saja mendapatkan makian
atau cercaan dari masyarakat yang kecewa.
2.
Sebagian penghulu masih dibayangi rasa takut dan khawatir
jika tiba-tiba dirinya diperiksa oleh KPK karena pernah menerima salam tempel
dari pihak keluarga mempelai.
3.
Para penghulu kehilangan kesempatan untuk membah penghasilan
di luar gaji pokok dan tunjangan fungsional karena tidak diperkenankan lagi
menerima amplop dari keluarga mempelai sedangkan di KUA sendiri tidak ada
anggaran operasional nikah di luar KUA dan di luar jam kerja termasuk tunjangan
untuk penghulu yang bertugas serta tidak
pula disediakan alat transportasi bagi para penghulu tersebut.
Dilema bagi Masyarakat
1.
Hilangnya
sakralisme pernikahan.
Pernikahan adalah moment terindah dan tak terlupakan bagi setiap
orang. Oleh karena itu tidaklah mengherankan jika setiap pasangan calon
pengantin menghendaki pelaksanaan pernikahannya dilakukan di tempat tertentu
(umumnya di masjid terdekat atau di rumah sendiri), pada waktu tertentu
(umumnya pada hari libur), dan dengan rentetan acara tertentu agar terasa
sakral dan menimbulkan kesan yang mendalam. Jika akad nikah dilakukan di KUA
maka akan dapat menimbulkan rasa jenuh dan mengurangi tingkat kesakralan bagi
kedua calon pengantin.
2.
Semakin
sulitnya menentukan waktu pernikahan.
Jika pelaksanaan akad nikah terfokus di KUA maka akan dapat
menimbulkan masalah baru yaitu menumpuknya daftar antrian sehingga calon
pengantin akan merasa kesulitan dalam menentukan waktu pernikahan.
3.
Menimbulkan
dua kali kerja.
Biasanya sebagian orang melaksanakan acara akad nikah berurutan
dengan acara resepsi dalam satu tempat sehingga terasa lebih irit dan praktis.
Hal ini berbeda jika akad nikah dilakukan di KUA pada hari efektif sedangkan
resepsi dilakukan di rumah sendiri atau gedung pada hari libur. Tentu hal ini menimbulkan
dua kali kerja sehingga menguras energi, waktu, dan biaya.
4.
Bertambah
besarnya biaya pernikahan.
Pelaksanaan akad nikah di KUA menimbulkan masalah baru yaitu
membengkaknya jumlah anggaran nikah karena keluarga mempelai harus menyediakan
beberapa mobil untuk mengangkut para tamu undangan menuju KUA. Berbeda jika
akad di rumah, semua tamu bisa langsung datang ke rumah.
5.
Terbatasnya
jumlah tamu undangan.
Terbatasnya luas ruangan untuk akad nikah di KUA secara otomatis
membatasi jumlah tamu undangan yang akan menyaksikan jalannya akad nikah.
Begitu juga pelayanan akad nikah hanya pada hari-hari efektif juga secara
otomatis membatasi jumlah tamu undangan karena kebanyakan orang pada hari-hari
efektif sibuk bekerja dan sulit untuk minta izin atau cuti.
Mengapa Pemberian Amplop kepada Penghulu / PPN Dianggap Sebagai
Gratifikasi?
Menrut penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31
Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, bahwa : "Yang dimaksud dengan
"gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni
meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa
bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan
cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diteria di
dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana
elektronik atau tanpa sarana elektronik."
Dan menurut rumusan Pasal 12B ayat (1) UU No. 31
Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. "Setiap gratifikasi kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan
dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, …”
Pemberian amplop / sumbangan / hadiah pernikahan kepada penghulu /
PPN meskipun dilakukan secara ikhlas dapat dikategorikan sebagai gratifikasi karena
dikhawatirkan dalam pemberian ini terkandung vested interest dari pihak pemberi,
terkait dengan jabatan serta tugas dan kewajiban penyelenggara negara/pegawai
negeri sebagai penerima gratifikasi.
Bagi penerima gratifikasi ini akan mendapatkan sanksi berupa pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) (Pasal
12B ayat [2] UU Pemberantasan TipikoR).
Untuk itu, agar tidak terjerat sanksi pidana maka setiap pemberian yang tidak dapat dihindari/ditolak
oleh penyelenggara negara/pegawai negeri dalam suatu acara yang bersifat adat
atau kebiasaan, seperti upacara pernikahan, kematian, ulang tahun ataupun serah
terima jabatan, wajib dilaporkan kepada
KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut.
Win – Win Solution
Beberapa
pekan terakhir ini muncul beberapa wacana yang dikeluarkan oleh Kemenag
(Kementrian Agama) terkait isu gratifikasi yang diterima penghulu antara lain :
adanya usulan biaya pernikahan gratis (adanya pengubahan atau penghapusan PP No
47 tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang
menetapkan biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30 ribu), penambahan biaya
operasional KUA per bulan dari 2 juta menjadi 3 juta, pemberian tunjangan bagi
penghulu yang mendapat tugas untuk menikahkan atau mencatat pernikahan di luar
KUA dan di luar jam kerja, dan lain sebagainya. Beberapa wacana ini masih
dikaji lebih lanjut oleh KPK, Kemenag, dan beberapa pihak terkait.
Sekedar
saran, hendaknya semua keputusan yang diambil terkait isu gratifikasi
pernikahan ini dapat memberikan solusi
yang terbaik untuk semua pihak (KUA, Penghulu/PPN, dan masyarakat umum), tidak
menimbulkan rasa iri, dan jauh dari unsur politik. Dan setiap keputusan yang
akan diambil nanti dapat segera disosialisakan dengan baik dan merata kepada
seluruh pihak terkait (KUA, Penghulu/PPN, dan masyarakat umum) agar tidak lagi
timbul kesalahpahaman atau penafsiran yang berbeda-beda.
Berkaitan
dengan proses pengusutan atau penyelidikan para penghulu yang menerima amplop
pernikahan hendaknya dikaji ulang karena menimbulkan rasa ketidakadilan yaitu :
(1) yang diusut hanya beberapa penghulu sedangkan hampir semua penghulu pernah
menerima amplop pernikahan dari keluarga mempelai. Dan jika akhirnya seluruh
penghulu diusut lalu siapa yang akan menjadi penghulu? (2) yang diusut hanya
pihak penerima amplop sedangkan pihak pemberi tidak diusut. Pada hal dalam
kasus korupsi, baik pihak pemberi maupun penerima semua diusut dan dijatuhi
sanksi. Sedangkan jika pemberi amplop pernikahan ini turut diusut maka berarti
akan banyak sekali masyarakat yang terlibat bahkan bisa jadi petugas KPK dulu
sewaktu menikah juga memberi amplop kepada penghulu.(3) Masalah pemberian
amplop ini terkait dengan masalah adat atau kebiasaan masyarakat Indonesia
dimana setiap memiliki hajatan selalu memberikan amplop, makanan, atau
bingkisan kepada semua orang yang telah membantu terlaksananya hajatan sebagai
tanda ucapan terima kasih kepada mereka. (4) Selama ini belum ada sosialisasi
kepada masyarakat luas bahwa memberikan amplop kepada penghulu dilarang
pemerintah karena termasuk gratifikasi. Begitu juga sosialisasi kepada para
penghulu mungkin belum merata terbukti masih banyak penghulu yang belum mengetahuinya.
(5) Kasus gratifikasi ini terkait dengan sistemik yang ada di KUA dimana KUA
tidak pernah menganggarkan biaya operasional pencatatan nikah di luar KUA dan
di luar jam kerja termasuk tunjangan bagi penghulu yang bertugas.
Dengan
beberapa pertimbangan di atas maka sebaiknya penyelidikan kasus penerimaan
amplop pernikahan dihentikan sementara waktu dan segera memfokuskan diri pada
penetapan peraturan atau perundang-undangan yang baru kemudian segera
menetapkan pula kapan mulai berlaku dan segera diiringi langkah sosialisasi
yang menyeluruh dan merata kepada semua pihak yang terkait termasuk masyarakat
luas. Jika setelah sosialisasi ini masih ada yang melanggar barulah diberikan
sanksi yang tegas dan nyata.
Terakhir,
alangkah baiknya jika KUA tetap melayani pernikahan di luar KUA dan di luar jam
kerja dengan transparansi biaya operasional sehingga dapat mencegah tuduhan
gratifikasi. Adapun pembebanan biaya operasional ini sebagian dibebankan kepada
masyarakat pengguna jasa (yang berkepentingan)
dan sebagian dibebankan kepada pemerintah melalui APBN. Jadi tidak semua
biaya dibebankan pada APBN karena sumber APBN sebagian besar dari pajak
masyarakat sedangkan pernikahan adalah urusan privasi.
Semoga
bermanfaat!
Sumber Informasi :
www.republika.co.id
Dan beberapa sumber dari internet

Menurut saya akad nikah tidak mesti harus disaksikan oleh penghulu, jadi penghulu (petugas KUA) tidak harus hadir juga gak masalah. karena hadirnya penghulu bukan termasuk rukun nikah. asal sudah mendaftar nikah ke kantor KUA biar dicatat oleh petugas KUA, dan akad nikah dilaksanakan di rumah mempelai atau di masjid dan afdolnya yg menikahkan kan orang tua atau wali mempelai perempuan atau ustad/ kyai yg ditunjuk oleh wali untuk menikahkan sebagai perwakilan wali. jadi penghulu (petugas KUA) tugasnya hanya mencata pernikahan saja agar mempelai mendapatkan akta nikah.
BalasHapusTerima kasih atas masukannya. ada yang mau berbagi informasi lagi?
BalasHapusInfo terbaru : Depag menetapkan biaya nikah di KUA Rp 50.000,00 dan biaya nikah di luar KUA Rp 600.000,00.
BalasHapus