Rabu, 25 Desember 2013

12 Kebiasaan Umum yang Menyalahi Sunnah dan Membahayakan Kesehatan

12 Kebiasaan Umum yang Menyalahi Sunnah dan Membahayakan Kesehatan



Kesehatan adalah salah satu karunia terindah dari Allah SWT yang sering terabaikan. Pada hal semestinya kita mensyukurinya dengan senantiasa menjaganya semaksimal mungkin. Bukankah pencegahan lebih baik dari pada pengobatan? Tapi mengapakah kita tidak pernah memperdulikannya dengan tetap melakukan kebiasan-kebiasaan buruk yang sedikit atau banyak membahayakan kesehatan kita?
Ketahuilah, Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan kita termasuk kesehatan. Betapa banyak ayat al Qur’an ataupun Hadits Rasul SAW yang berkaitan dengan kesehatan, seperti : perintah untuk memakan makanan yang halal dan thayyib, perintah puasa agar sehat, larangan meniup makanan yang masih panas, dan lain sebagainya. Segala perintah atau larangan tersebut memiliki hikmah tersendiri yang perlu kita ketahui, seperti larangan meniup makanan yang masih panas. Ternyata meniup makanan yang masih panas dapat membahayakan kesehatan kita.
Berikut kami sampaikan beberapa kebiasaan umum yang bertentangan dengan sunnah dan atau membahayakan kesehatan agar kita lebih waspada dan hati-hati.
1. Meniup Makanan atau Minuman yang Masih Panas.
Pernahkah Anda melihat seseorang meniup lilin yang ada di atas kue ulang tahun atau seorang penjual yang meniup plastik pembungkus makanan? Pernahkah Anda melihat ibu-ibu meniup makanan yang masih  panas saat hendak menyuapi anaknya? Atau mungkinkah Anda juga sering melakukannya? Stopp! Mulai sekarang hentikanlah kebiasaan ini karena hal ini bertentangan dengan sunnah Nabi SAW dan membahayakan kesehatan.
Bertentangan dengan sunnah Nabi SAW, yaitu :
                Hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bernafas di dalam gelas atau meniup isi gelas.” (HR. Ahmad 1907, Turmudzi 1888, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).
Imam Nawawi mengatakan, “Larangan bernafas dalam wadah air minum adalah termasuk etika karena dikhawatirkan hal tersebut mengotori air minum atau menimbulkan bau yang tidak enak atau dikhawatirkan ada sesuatu dari mulut dan hidung yang jatuh ke dalamnya dan hal-hal semacam itu.”
Membahayakan kesehatan, yaitu :
Kegiatan meniup makanan atau minuman yang masih panas dapat menyebabkan struktur molekul dalam air akan berubah menjadi zat asam yang membahayakan kesehatan. Sebagaimana yang diketahui, air memiliki nama ilmiah H20. ini berarti di dalam air terdapat 2 buah atom hidrogen dan satu buah atom oksigen yang mana 2 atom hidrogen tersebut terikat dalam satu buah atom oksigen. Dan apabila kita hembus napas pada minuman, kita akan mengeluarkan karbon dioksida (CO2). Dan apabila karbon dioksida (CO2) bercampur dengan air (H20), akan menjadi senyawa asam karbonat (H2CO3). Zat asam inilah yang berbahaya bila masuk kedalam tubuh kita.
2. Makan Minum Sambil Berdiri.
Pernahkah Anda menghadiri acara “standingparty”? Apakah yang Anda rasakan saat menghadirinya? Sungguh sesuatu yang sangat memprihatinkan karena bertentangan dengan sunnah Nabi SAW dan membahayakan kesehatan. Pada hal terkadang yang mengadakan pesta juga seorang muslim.
Bertentangan dengan sunnah Nabi SAW, yaitu :
Bahwasanya Rasulullah SAW pernah bersabda : “Janganlah kamu minum sambil berdiri.”
Membahayakan kesehatan, yaitu :
Perlu dikatahui bahwa air  yang masuk  dengan cara duduk akan disaring oleh sfringer. Sfringer adalah suatu struktur maskuler berotot yang bisa membuka dan menutup agar air kemih bisa lewat. Dan ternyata sfringer ini hanya bekerja pada saat kita duduk. Sehingga jika kita minum atau makan sambil berdiri, air yang masuk tubuh akan masuk begitu saja tanpa disaring oleh sfinger langsung menuju kandung kemih. Ketika menuju kandung kemih itulah terjadi pengendapan di saluran sepanjang ureter sehingga dapat menimbulkan penyakit seperti kristal ginjal.
 3. Memanaskan Makanan Berkali-kali.
Salah satu kebiasaan ibu-ibu demi melaksanakan prinsip “hemat” atau karena tidak ingin menyia-nyiakan makanan (mubadzir) adalah senang memanaskan makanan berkali-kali terutama sayuran. Ternyata kebiasaan seperti ini tidak baik bagi kesehatan.
Memanaskan makanan berulang kali dapat mengurangi nilai gizi, berubah menjadi racun (sayur bayam), atau dapat juga  memicu munculnya bakteri salmonella yang menular melalui makanan. Bakteri ini menyebabkan keluhan demam, nyeri di perut, muntah, gangguan fungsi darah, sakit di persendian, dan gejala thypus.
4. Minum Minuman Bersoda.
Apakah Anda termasuk penggemar softdrink (minuman bersoda)? Jika ya, maka berhati-hatilah mulai dari sekarang karena dibalik sensasinya yang memberikan rasa kesegaran dan menambah energi, ternyata menyimpan bahaya yang serius bagi tubuh. Sebotol softdrink dapat menguras kadar air dalam tubuh, tidak bisa menghilangkan rasa haus, menghancurkan mineral dalam tubuh, dan mempengaruhi pencernaan, serta dapat memacu timbulnya berbagai macam penyakit. Selain itu, meminum minuman bersoda dapat mengurangi jumlah sperma . Jika Anda terpaksa minum softdrink maka hendaklah diimbangi dengan minum air putih yang banyak sekitar 8-12 gelas tiap sebotol softdrink agar dapat menetralisir keadaan.
 5. Menggunakan Minyak Goreng Bekas.
Kebiasaan lain dari ibu-ibu demi melaksanakan prinsip “hemat” adalah menggunakan minyak goreng bekas berkali-kali. Kebiasaan ini sungguh berbahaya karena dapat membahayakan kesehatan.
Perlu diketahui bahwa penggunaan minyak goreng berulang kali pada suhu tinggi akan mengakibatkan hidrolis lemak menjadi asam lemak bebas yang mudah teroksidasi, sehingga minyak menjadi tengik dan membentuk asam lemak trans yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan yang berhubungan dengan metabolisme kolesterol, penyakit tekanan darah tinggi, dan jantung.
Tak hanya itu, penggunaan minyak bekas berulang juga akan membentuk akrolein yaitu suatu senyawa yang menimbulkan rasa gatal pada tenggorokan dan menimbulkan batuk. Dan yang tak kalah berbahaya, minyak ini juga bersifat karsinogen sehingga bisa menyebabkan kanker.
Untuk itu, batasilah penggunaan minyak goreng maksimal tiga kali penggorengan.
6. Makan Minum Berlebihan.
Apakah Anda senang makan hingga kekenyangan? Biasanya orang lepas kendali makan saat menghadiri pesta atau saat berbuka puasa. Jika cuma sekali mungkin tidak terlalu mengapa, tapi jika berulang kali tentu akan membahayakan kesehatan.
Dalam haditsnya Rasulullah saw mengingatkan:
إياكم والبطنة في الطعام والشراب فانها مفسدة للجسم وتورث السقم عن الصلاة
 Artinya: “Jauhilah olehmu mengisi perut dengan penuh terhadap makanan dan minuman, sebab mengisi perut dengan penuh akan membahayakan tubuh dan menyebabkan malas shalat.” (H.R.Bukhari)
Dari hadits di atas, jelaslah bahwa mengisi perut secara berlebihan meskipun dengan makanan yang halal, tetap dilarang dan mesti dihindari. Sebab, mengisi perut dengan berlebihan dapat menimbulkan berbagai jenis penyakit baik jasmani maupun rohani.
7. Menggunakan Botol Bekas Minuman.
Salah satu kebiasaan kita demi prinsip “praktis” adalah menggunakan botol bekas minuman untuk tempat minum tanpa memahami kondisi botol tersebut apakah aman dipakai lagi atau tidak. Untuk itu, sebelum menggunakan botol tersebut, pelajarilah simbol-simbol yang tertera pada botol plastik tersebut.
8. Tidak Membersihkan Kemaluan setelah Kencing.
Masih banyak ibu-ibu yang tidak membersihkan kemaluan anak-anaknya yang masih balita. Begitu ngompol atau kencing langsung mengganti celananya tanpa membersihkan kemaluannya terlebih dahulu. Ini kebiasaan yang tidak baik karena bertentangan dengan sunnah dan membahayakan kesehatan.
Bertentangan dengan sunnah Nabi SAW, yaitu :
Sesungguhnya banyak siksa kubur dikarenakan kencing maka bersihkanlah dirimu dari (percikan dan bekas) kencing. (HR. Al Bazzaar dan Ath-Thahawi)
Membahayakan kesehatan, yaitu dapat menyebabkan penyakit kencing batu akibat masih ada sisa-sisa kencing yang tertinggal dan juga bisa menyebabkan penyakit kulit.
9. Kencing Sambil Berdiri.
Dalam hal masalah kencing sambil berdiri para ulama berbeda pendapat, yaitu :
Pendapat pertama: dimakruhkan tanpa ada udzur. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Aisyah, Ibnu Mas’ud, ‘Umar dalam salah satu riwayat (pendapat beliau terdahulu), Abu Musa, Asy Sya’bi, Ibnu ‘Uyainah, Hanafiyah dan Syafi’iyah.
Pendapat kedua: diperbolehkan secara mutlak. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Umar dalam riwayat yang lain (pendapat beliau terakhir), Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, Sahl bin Sa’ad, Anas, Abu Hurairah, Hudzaifah, dan pendapat Hanabilah.
Pendapat ketigadiperbolehkan jika aman dari percikan, sedangkan jika tidak aman dari percikan, maka hal ini menjadi terlarang. Inilah madzhab Imam Malik dan inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir.
Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, ada yang perlu diketahui bahwa kebanyakan orang yang biasanya kencing berdiri kemudian mereka akan mendirikan shalat, ketika akan ruku’ atau sujud maka terasa ada sesuatu yang keluar dari kemaluannya, itulah sisa air kencing yang tidak habis terpencar ketika kencing sambil berdiri, apabila hal ini terjadi maka shalat yang dikerjakannya tidak sah karena air kencing adalah najis dan salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadats kecil maupun hadats besar.
Dari segi kesehatan, akibat dari adanya sisa air kencing yang tidak habis terpencar ketika kencing sambil berdiri berkemungkinan besar menyebabkan kencing batu. Kenyataan membuktikan bahwa batu karang yang berada dalam ginjal atau kantong seni dan telur zakar adalah disebabkan oleh sisa-sisa air kencing yang tak habis terpencar. Endapan demi endapan akhirnya mengkristal/mengeras seperti batu karang.
10. Memanjangkan Kuku.
Salah satu kebiasaan para wanita adalah memanjangkan kuku. Ini bertentangan dengan sunnah Nabi SAW, yaitu :
اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ اَلْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيْمُ اْلأَظَافِرِ وَنَتْفُ اْلإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Hal yang fitrah itu ada lima atau lima hal merupakan fitrah, yaitu khitanmencukur rambut kemaluanmemotong kukumencabut bulu ketiak dan mencukur kumis.” (HR. Al-Bukhari, bab pakaian (5889); Muslim, bab bersuci (257))
Dari segi kesehatan, sesungguhnya mencuci kuku itu tidak membuat kuku itu bersih dari kuman dan kotoran, karena air tidak dapat mencapai bagian bawah kuku. Potonglah kuku maksimal tiap 40 hari sekali. Akan lebih bagus jika dipotong setiap hari Jum’at sesuai sunnah Nabi SAW.
11. Mengonsumsi obat sirup sisa
Masih banyak orang yang suka menyimpan obat sirup yang sudah pernah dibuka untuk dipakai lagi di kemudian hari jika diperlukan tanpa mengetahui batasan waktu diperbolehkan untuk dikonsumsi lagi. Ini tentu berbahaya.
Perlu diketahui bahwa komposisi terbesar dari sediaan sirup adalah air. Nah, karena komposisi terbesar adalah air maka obat sirup akan rentan sekali terkontaminasi oleh mikroba atau jasad renik karena air adalah media yang sesuai untuk pertumbuhan mikroba. Mengingat resiko kontaminasi mikroba ini maka seyogyanya obat sirup tidak disimpan dalam kurun waktu lebih dari 3 bulan (ada yang mengatakan tidak boleh lebih dari satu minggu ada pula yang mengatakan tidak boleh lebih dari satu bulan. Untuk kepastiannya lebih baik tanya kepada dokter atau apoteker yang memberi obat). Masa kadaluwarsa yang tertera pada obat hanya merupakan petunjuk stabilitas obat saat kemasan belum dibuka atau belum digunakan, namun jika obat sudah digunakan maka alangkah baiknya kita tidak mengonsumsi kembali obat yang telah disimpan lama ataupun yang telah berubah aroma, rasa dan warnanya. Untuk menghindari hal tersebut, belilah obat sirup dalam ukuran yang sesuai, jangan yang terlalu besar sehingga anda tidak perlu menyimpannya dalam waktu yang lama.
12. Merokok
Salah satu kebiasaan buruk para lelaki adalah merokok. Mungkin dianggap sebagai simbol kejantanan seseorang. Pada hal Islam telah melarangnya dan menghukuminya dengan perbuatan makruh menurut sebagian ulama atau haram menurut sebagian ulama yang lain (ini pendapat yang lebih kuat). Hal itu dikarenakan manfaatnya cuma sedikit (bahkan mungkin tidak ada) sedangkan bahayanya cukup besar tidak hanya bagi perokok sendiri tapi juga orang-orang di sekitarnya, yaitu dapat menyebabkan berbagai jenis penyakit seperti penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh.
Demikianlah beberapa kebiasaan umum yang bertentangan dengan sunnah dan atau kesehatan yang harus kita hindari atau kita hentikan. Jika belum mampu menghentikan kebiasaan ini minimal dapat menguranginya sedikit demi sedikit. Toh, itu demi kebaikan diri kita sendiri.
Oleh : Yuni Isnaini Barokah, Img:
Referensi :
-          Buku Halal dan Haram karya DR. Yusuf Qaradhawi.
-          Beberapa artikel Fiqih Islam dan Kesehatan dari Internet.

- See more at: http://cyberdakwah.com/2013/07/12-kebiasaan-umum-yang-menyalahi-sunnah-dan-membahayakan-kesehatan/#sthash.NUAevIkx.dpuf

http://cyberdakwah.com/2013/07/12-kebiasaan-umum-yang-menyalahi-sunnah-dan-membahayakan-kesehatan/#

Selasa, 24 Desember 2013

OPTIMALISASI PERAN DAN FUNGSI MASJID DALAM UPAYA MEREALISASIKAN UKHUWAH ISLAMIYAH

OPTIMALISASI PERAN DAN FUNGSI MASJID
DALAM UPAYA MEREALISASIKAN UKHUWAH ISLAMIYAH

Oleh : Yuni Isnaini Barokah

PENDAHULUAN

            Mungkin kita sudah tidak asing lagi dengan jargon  yang biasa disuarakan oleh para mahasiswa muslim saat melakukan aksi demo atau yang biasa disuarakan para politisi muslim saat berkampanye “Islam bersatu tak bisa dikalahkan”. Bagi sebagian orang mungkin tidak ambil pusing dengan jargon ini. Tapi kalau kita mau memahami makna kalimat tersebut lebih dalam sungguh akan sarat dengan makna.  
            Perlu diketahui bahwa tingkatan pertama kekuatan  adalah  kekuatan aqidah dan iman. Kemudian  persatuan dan ukhuwah, setelah  itu kekuatan tangan dan senjata. Sebuah  jama’ah tidak dapat dikatakan kuat sebelum  terpenuhinya tiga kekuatan tersebut. (Majmu’ah Rosail, Al Mu’tamarul Khamis, hal 169). Dengan demikian jelaslah bahwa persatuan dan  ukhuwah adalah sumber kekuatan dan kemenangan ummat Islam.
            Tidak ada sarana yang efektif untuk membangun persatuan dan ukhuwah kecuali masjid. Hal ini disebabkan  karena di masjidlah seluruh ummat Islam berkumpul dalam tujuan yang sama yaitu mengabdikan diri kepada Allah SWT. Di sini tidak ada lagi perbedaan pangkat, golongan, ras, mazhab, status sosial maupun ekonomi. Semua adalah  sama, terhimpun dalam  shaf-shaf yang sama. Dan inilah yang dilakukan oleh Rasulullaah  SAW saat pertama kali hijrah ke Madinah  yaitu  membangun  masjid dan membina ukhuwah Islamiyah.
            Kalau kita tengok kondisi ummat Islam saat  ini sungguh sangat meprihatinkan  karena masih jauh dari persatuan dan ukhuwah. Hampir sebagian besar ummat Islam terkotak-kotak dalam golongan dan mazhab. Masing-masing merasa paling benar dan terkadang enggan bergandengan tangan dengan golongan lain. Hak-hak ukhuwah banyak yang terabaikan. Al hasil ummat Islam dalam kondisi lemah.
            Selain itu, masjid yang merupakan sarana efektif dalam pembentukan persatuan dan ukhuwah kini mengalami penyempitan  makna. Kebanyakan masjid hanya berfungsi sebagai tempat ibadah (sholat) saja. Pada hal sebenarnya masjid memiliki banyak fungsi dan  salah satunya adalah untuk membangun persatuan dan ukhuwah Islamiyyah.
            Lalu apakah  yang  menjadi faktor  penyebab berkurangnya peran dan fungsi masjid dalam merealisasikan ukhuwah Islamiyah? Bagaimanakah cara Rasulullaah SAW dulu dalam mengelola masjid dan merealisasikan  ukhuwah Islamiyyah?  Bagaimanakah langkah-langkah untuk mengoptimalisasikannya?  Hal inilah yang akan kami bahas dalam artikel ini.
           
OPTIMALISASI PERAN DAN FUNGSI MASJID DALAM UPAYA MEREALISASIKAN UKHUWAH ISLAMIYAH

A.    MEMAHAMI PERAN DAN FUNGSI MASJID

1.      Pengertian Masjid
Kata masjid dalam Al-Qur’an terulang sebanyak 28 kali. Dari segi bahasa, kata masjid terambil dari akar kata sajada-yasjudu-sujuudan (patuh, taat, serta tunduk dengan penuh hormat serta ta’dhim). Adapun  ismul makaan (nama tempat) adalah masjid (tempat bersujud), yakni bangunan yang dikhususkan untuk melaksanakan shalat. Karena akar katanya mengandung makna tunduk dan patuh, maka hakekat masjid adalah tempat melakukan segala aktivitas yang mencerminkan kepatuhan, tunduk, taat semata kepada Allah SWT.

2.      Peran dan Fungsi Masjid
Ada beberapa peran dan fungsi masjid yang ideal yaitu :
1.     Sebagai tempat beribadah 
Ini adalah  fungsi utama masjid, yaitu tempat beribadah baik dalam artian sempit (sholat) maupun dalam artian luas (segala aktivitas yang bernilai ibadah).
2.  Sebagai tempat menuntut ilmu 
Masjid berfungsi sebagai tempat untuk belajar mengajar, khususnya ilmu agama yang merupakan fardlu ‘ain bagi umat Islam.
3.    Sebagai tempat pembinaan jama’ah
Masjid berfungsi untuk membina keimanan, ketaqwaan, ukhuwah imaniyah dan da’wah  islamiyyah ummat Islam  yang ada di sekitarnya.            
4.  Sebagai pusat da’wah dan kebudayaan Islam 
Masjid, berperan sebagai sentra aktivitas da’wah dan kebudayaan. Tempat merencanakan, mengorganisasi, dan melaksanakan aktivitas dakwah.
5.    Sebagai pusat kaderisasi umat 
Masjid memerlukan aktivis yang berjuang menegakkan Islam secara istiqamah dan berkesinambungan. Patah tumbuh hilang berganti. Karena itu pembinaan kader perlu dipersiapkan dan dipusatkan di Masjid sejak  mereka masih kecil sampai dewasa. Di antaranya dengan Taman Pendidikan Al Quraan (TPA), Remaja Masjid maupun Ta’mir Masjid beserta kegiatannya
6.      Sebagai basis Kebangkitan Umat Islam 
Umat Islam berusaha untuk bangkit. Kebangkitan ini memerlukan peran Masjid sebagai basis perjuangan. Kebangkitan berawal dari Masjid menuju masyarakat secara luas. Karena itu upaya aktualisasi fungsi dan peran Masjid pada abad lima belas Hijriyah adalah sangat mendesak (urgent) dilakukan umat Islam. Back to basic, Back to Masjid

B.     MEMAHAMI MAKNA UKHUWAH ISLAMIYAH

1.      Pengertian Ukhuwah Islamiyah
Ukhuwah Islamiyyah adalah persaudaraan antara sesama muslim yang didasarkan atas kesatuan aqidah (tauhid). Ia merupakan nikmat yang sangat besar yang Allah berikan kepada orang-orang beriman.
Firman Allah SWT,
“Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara.” (Qs. Ali Imran: 103)

2.      Hak-Hak Ukhuwah
Bagaimana bentuk kasih sayang sesama muslim yang menjadi hak ukhuwah itu? Setidaknya ada 10 bentuk kasih sayang yang menjadi hak ukhuwah :
1. Berlemah lembut dalam bersikap dan bertutur
2. Memaafkan dan memohonkan ampun serta bermusyawarah dengan mereka
3. Tawadhu' terhadap sesama Muslim
4. Menghilangkan hal-hal yang bisa menyakiti mereka
5. Senyum, Salam dan Sapa
6. Meringankan kesusahan sesama Muslim dan membantu mencarikan solusi    
7. Menutupi aib sesama Muslim
8. Senang melakukan/memberikan sesuatu yang disenangi sesama Muslim
9. Menunaikan hak-hak mereka,
Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya ada enam; jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam kepadanya, jika dia mengundangmu maka penuhilah undangannya, jika dia meminta nasihat kepadamu maka nasihatilah dia, jika dia bersin dia memuji Allah subhanahu wata’ala maka bertasymitlah untuknya, jika dia sakit maka jenguklah, dan jika dia mati maka iringilah jenazahnya. (H.R. Muslim)
10. Mendoakan sesama Muslim dalam doa-doa kita, baik sepengetahuannya ataupun di luar sepengetahuannya
 [Khutbah Jum'at 10 Hak Ukhuwah dan Kasih Sayang edisi 26 Shafar 1433; Bersama Dakwah]
C.    KETELADANAN RASULULLAAH SAW DALAM MENGELOLA MASJID DAN MEMBANGUN UKHUWAH ISLAMIYAH
Rasulullaah SAW adalah satu-satunya manusia yang diakui Allah SWT sebagai manusia yang paling baik akhlaknya. Beliau adalah  suri tauladan  bagi ummat Islam dalam segala hal termasuk dalam mengelola masjid dan jama’ah.
Firman Allah SWT,
“Sungguh padadiri Rasulullah itu teladan yang baik bagi kamu, bagi kaum orang yang mengharap rahmat Allah dan hari kemudian dan banyak mengingat Allah”. (Qs. Al Ahzab: 21)
Ketika Rasulullah SAW hijrah ke Madinah maka yang pertama kali beliau lakukan adalah membangun masjid dan membina ukhuwah Islamiyyah. Masjid yang pertama kali didirikan adalah masjid Quba kemudian masjid Nabawi di Madinah. Kondisi masjid saat itu masih sangat sederhana yakni berlantaikan tanah dan beratapkan pelepah kurma. Namun demikian, Rasulullah SAW  mengelola masjid dan jama’ah masjid tersebut dengan baik dan professional.
Dalam mengelola masjid, Rasulullah menjadikan masjid sebagai Islamic Center atau pusat berbagai macam kegiatan keagamaan. Paling tidak ada sepuluh peran dan fungsi masjid zaman Rasulullaah SAW, yaitu :
1.      Tempat ibadah (shalat, dzikir)
2.      Tempat konsultasi dan komunikasi (masalah ekonomi, sosial, dan budaya)
3.      Tempat pendidikan
4.      Tempat santunan sosial
5.      Tempat latihan militer dan persiapan alat-alatnya
6.      Tempat pengobatan para korban perang
7.      Tempat perdamaian dan pengadilan sengketa
8.      Aula dan tempat menerima tamu
9.      Tempat menahan tawanan
10.  Pusat penerangan dan pembelaan agama.
Dalam upaya mengikat  tali ukhuwah Islamiyyah di antara para jama’ah, banyak hal atau kebiasaan yang dilakukan Rasulullah SAW antara lain :
1.      Setelah shalat Jumat, dari atas mimbar Rasulullah SAW selalu menanyai jamaahnya: “Siapa yang hari ini ada kesulitan atau kekurangan.” Apabila ada yang mengangkat tangan, bahwa dia sedang dalam kesulitan atau kekurangan, maka Nabi bertanya lagi, apakah dari jamaah yang hadir, yang telah diberi rezeki oleh Allah dan punya kelebihan, dapat membantu jamaah yang sedang kesulitan dan kekurangan ituDengan cara ini, maka setelah shalat Jumat ditunaikan, problematika umat dapat langsung diselesaikan
2.      setelah menunaikan shalat, Nabi bergegas pergi ke rumah. Tak lama setelah itu, Nabi keluar dari rumah dan membawa dirham, yang kemudian dibagikan (disedekahkan) kepada masyarakat.
3.      ketika akan menunaikan shalat, Nabi selalu berbalik, mengecek dulu jamaahnya. Pada suatu ketika, salah seorang jamaah tetapnya tidak hadir dalam shalat berjamaah itu.

Nabi bertanya: “Mana si Fulan.” Lalu seorang jamaah menyampaikan bahwa Fulan sedang sakit. Setelah selesai shalat, Nabi mengunjungi Fulan di rumahnya. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW sangat memperhatikan jamaahnya.

      Dari beberapa contoh di atas dapat kita ambil beberapa kesimpulan bahwa :
1.      Rasulullaah SAW peduli dan mengenal baik setiap jama’ah masjid.
2.      Rasulullaah SAW mengetahui kehadiran setiap jama’ah dengan cara mengecek jama’ah.
3.      Nabi mengetahui keadaan masing-masing jama’ah baik kesehatan, ekonomi, maupun kesulitan yang dihadapi jama’ah.
4.      Rasulullaah menggunakan masjid sebagai tempat untuk saling mengenal keadaan setiap jama’ah dan berbagi antara yang mampu dengan yang tidak mampu secara transparan.
5.      Rasulullaah SAW melakukan takziyah kepada mereka yang sedang menderita.

D.    FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB

Kalau kita mengacu kepada Rasulullaah SAW tentang bagaimana beliau mengelola masjid dan membina ukhuwah Islamiyyah maka hal itu merupakan sesuatu hal yang sangat ideal dan professional. Berbeda dengan kondisi sekarang khususnya di Indonesia, jumlah  masjid cukup banyak sekitar  700.000 namun pengelolaannya belum maksimal, belum banyak memberikan kemanfaatan langsung kepada masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini disebabkan karena :
1.      Pemahaman yang Sempit Tentang Peran dan Fungsi Masjid
Kebanyakan ummat Islam menganggap bahwa fungsi masjid hanya untuk ritual keagamaan seperti : sholat, dzikir, tadarus Qur’an, I’tikaf dan lain sejenisnya. Pada hal peran dan fungsi masjid cukup banyak. Hal ini disebabkan karena kurangnya ilmu atau pemahaman mereka.
2.      Pemahaman yang Sempit Tentang Makna Ukhuwah Islamiyah
Kebanyakan ummat Islam memahami ukhuwah hanya sebatas pada hadits:
“Hak seorang Muslim atas Muslim lainnya ada enam; jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam kepadanya, jika dia mengundangmu maka penuhilah undangannya, jika dia meminta nasihat kepadamu maka nasihatilah dia, jika dia bersin dia memuji Allah subhanahu wata’ala maka bertasymitlah untuknya, jika dia sakit maka jenguklah, dan jika dia mati maka iringilah jenazahnya.” (H.R. Muslim)
Pada hal hak-hak muslim terhadap muslim lainnya cukup banyak termasuk diantaranya tolong menolong, saling meringankan beban dan berlaku itsar (mendahulukan kepentingan saudara).
3.      Keterbatasan Skill para Takmir dalam Berorganisasi
 Ta’mir Masjid secara kuantitas sudah banyak, namun sebagian besar kinerjanya masih sangat memprihatinkan. Hal ini terlihat dengan kurang profesionalnya Pengurus maupun minimnya aktivitas yang diselenggarakan. Hal ini disebabkan karena minimnya pengetahuan dan kemampuan berorganisasi mereka. Bahkan, ada di antara mereka yang belum mengenal apa itu ilmu organisasi dan management. Sehingga menimbulkan budaya organisasi yang kurang sehat dan dinamis.
4.      Tidak Memiliki Imam yang Tetap
Kebanyakan masjid-masjid di kampung tidak memiliki imam tetap dengan kata lain imamnya sering berganti-ganti. Kalaupun ada imam tetap, sang imam tidak bisa datang pada semua waktu sholat karena kesibukan yang dihadapinya.
5.      Lemahnya Motivasi dalam Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Karena organisasi masjid maupun aktivitas dakwah bersifat nir laba, tidak mencari keuntungan dunia melainkan hanya mengharap keridhaan Allah SWT semata maka hanya sedikit orang yang mau menempuh jalan ini.
6.      Keterbatasan Modal, Sarana, dan Prasarana
Setiap aktivitas atau kegiatan tentu membutuhkan modal, sarana, dan prasarana. Keterbatasan modal, sarana, dan prasarana menjadi penghambat bagi terlaksananya suatu kegiatan.
7.      Keterbatasan Waktu
Karena masing-masing pengurus masjid (takmir) memiliki aktivitas dan pekerjaan sendiri-sendiri maka hal itu membuat mereka jarang bertemu untuk koordinasi maupun mengadakan kegiatan-kegiatan.
8.      Terkotak-Kotaknya Ummat Islam dalam Berbagai Golongan
Ini adalah masalah besar ummat Islam. Kebanyakan ummat Islam terserang penyakit “ashobiyah” (bangga dengan golongannya sendiri). Al hasil mereka tidak mau bekerja sama. Sebagai contoh jika di suatu kampung pengurus masjidnya kebanyakan orang-orang NU maka orang-orang yang bukan warga NU tidak mau pergi ke masjid tersebut. Kadang pula masing-masing golongan mendirikan masjidnya sendiri-sendiri.
9.      Timbulnya  lembaga-lembaga baru yang mengambil alih  sebagian peranan  masjid di masa lalu
yaitu lembaga-lembaga pemerintah maupun organisasi keagamaan lainnya. Seperti halnya telah ada Lembaga tersendiri yang mengurusi tentang pernikahan, keprajuriatan ataupun peperangan, dakwah, kesehatan, peradilan dan lain sebagainya

E.     LANGKAH-LANGKAH MENUJU OPTIMALISASI

Adanya kendala bukan berarti kita harus menyerah, tetapi justru dituntut untuk lebih serius dalam membawa perubahan  positif. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengoptimalisasikan peran dan fungsi masjid dalam merealisasikan ukhuwah Islamiyyah, yaitu :

1.      Reorganisasi Takmir Masjid
Takmir Masjid adalah sekumpulan orang yang mempunyai kewajiban memakmurkan  masjid. Takmir masjid bermakna juga  kepengurusan masjid.
Kegiatan reorganisasi masjid dapat dimulai dengan memilah dan memilih para pengurus yang ada dan  jika memungkinkan melakukan perekrutan pengurus baru sehingga dihasilkan pengurus masjid yang berkarakter :
-          Ikhlas dan beriman kepada Allah. Allah berfirman:
“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shlat, menuaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.”(At-Taubah:18)
-          Bersedia meluangkan waktu dan tenaganya untuk berdakwah melalui organisasi masjid.
-          Memiliki kemampuan berorganisasi.
-          Bertanggung jawab.
Setelah memperbaiki personil pengurus masjid selanjutnya membuat aturan main berorganisasi. Aturan ini diperlukan agar dapat mencapai tujuan bersama secara efektif dan efisien. Aturan yang paling penting untuk dimiliki adalah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (RT). Tiap Ta’mir Masjid perlu memiliki AD dan ART sebagai konstitusi organisasi, yang menjadi acuan kerangka dasar bagi jama’ah dalam mengelola aktivitas kemasjidan.
2.      Penetapan Imam Tetap Masjid
Secara harfiyah, imam artinya pemimpin atau orang yang diikuti. Dalam konteks shalat, imam adalah orang yang dipercaya untuk memimpin shalat bersama dan berdiri pada posisi terdepan serta gerak gerik dan bacaannya diikuti oleh orang-orang atau jamaah di belakangnya yang menjadi ma’mum (Ensiklopedi Islam, 2:205). Dalam konteks kemasjidan imam masjid adalah guru atau pembimbing spiritual bagi perkembangan masjid dan jamaahnya. Imam masjid bertanggung jawab terhadap upaya menghidupkan ruh Islam pada masjid dan jamaahnya.
Dalam setiap masjid hendaklah ada imam tetap sehingga imam bisa berfungsi sebagaimana Rasulullaah SAW dahulu yaitu memantau kondisi jama’ah. Jika memungkinkan, ada tunjangan  khusus untuk Imam agar Imam dapat selalu hadir dalam setiap sholat lima waktu.
Orang yang dijadikan Imam tetap hendaklah orang yang punya keikhlasan dan keimanan kepada Allah SWT, memiliki bacaan al Qur’an yang fasih, memiliki sikap bijaksana dan punya rasa empati kepada sesama serta diutamakan yang lebih tua.
 Kedudukan imam dalam struktur masjid hendaklah sejajar dengan ketua umum pengurus masjid, sehingga hubungan ketua masjid dengan imam masjid setidak-tidaknya hubungan koordinatif yang saling bekerjasama dalam memberi arahan terhadap perkembangan masjid.
3.      Sosialisasi Tentang Peran dan Fungsi Masjid serta Ukhuwah Islamiyah
Karena masih banyak yang belum memahami peran dan fungsi masjid serta hak-hak ukhuwah maka perlu disosialisasikan melalui kajian-kajian, ceramah, penerbitan buletin masjid, dan lain sebagainya.
4.      Identifikasi Masjid
Dalam rangka melakukan penataan, pengorganisasian maupun pembinaan terhadap masjid, maka setiap masjid harus mencatatkan keberadaannya kepada yang berwenang yaitu Dewan Masjid Indonesiayang berdomisili di masjid Istiqlal atau Dewan Masjid Daerah yang berdomisili di masjid propinsi. Dengan pencatatan ini maka masjid akan diberikan  nomor registrasi yang disebut dengan nama Nomor Pokok Masjid (NPM) yang dikeluarkan secara terpusat oleh Dewan Masjid Indonesia
NPM ini merupakan identifikasi masjid. Dalam NPM tercantum identifikasi mengenai jenis atau strata masjid, lokasinya, dan nomor urut.
Strata masjid telah ditetapkan menjadi tujuh klasifikasi, yaitu :
1.      Masjid Negara disebut sebagai masjid Negara dan Istiqlal ditetapkan sebagai satu-satunya masjid negara.
2.      Masjid Akbar dengan status masjid Nasional.
3.      Masjid Raya dengan status masjid Propinsi.
4.      Masjid Agung dengan status masjid Kabupaten.
5.      Masjid Besar dengan status masjid Kecamatan.
6.      Masjid Jami’ dengan status masjid Kelurahan.
7.      Masjid…
.
5.      Standarisasi Pengelolaan Masjid
Standarisasi pengelolaan masjid diperlukan agar ada keseragaman dalam pengelolaan  masjid sehingga tidak timbul ketimpangan yang dalam antara satu masjid dengan masjid yang lain.
Standarisasi masjid hendaklah dibuat oleh Dewan Masjid Indonesia dan difungsikan sebagai bahan acuan dalam membangun dan mengelola masjid. Standarisasi meliputi fasilitas masjid maupun kegiatan masjid.
6.      Akreditasi Pengelolaan Masjid
Setelah dibuat standarisasi pengelolaan masjid maka Dewan Masjid Indonesia dapat melakukan penilaian atau akreditasi ke semua masjid yang ada di Indonesia. Semakin baik fasilitas suatu masjid dan semakin disiplin dalam mengelolanya, maka akan memperoleh penilaian dengan akreditasi yang semakin tinggi. Akreditasi ini hendaknya dilakukan secara berkala.
7.      Pendataan dan Absensi Jama’ah
Setiap masjid hendaknya melakukan pendataan  dan absensi terhadap jamaah agar dapat diketahui segala potensi yang dimiliki jama’ah, kendala, maupun  persoalan yang dihadapi masing-masing jama’ah.
Untuk mempermudah dalam pendataan dan absensi jama’ah maka sebaiknya dibuatkan Kartu Jama’ah Masjid atau biasa disingkat KJM. KJIM diberikan  secara cuma-cuma setelah mengajukan permohonan kepada Pengurus Masjid. Memiliki KJM tertentu bukan berarti ia hanya boleh shalat di masjid tersebut, melainkan agar jamaah lebih peduli dengan persoalan yang terjadi di masjidnya. Juga dalam rangka memakmurkan masjid.
8.      Pembuatan Jaringan Komunikasi Antar Masjid
Jika identifikasi masjid sudah selesai maka perlu dibuat Jaringan Komunikasi Antar Masjid agar terjalin kerja sama antar masjid dalam menyelesaikan masalah masjid dan jama’ah yang ada. Jika memungkinkan bisa mengadakan kegiatan bersama seperti Tabligh Akbar maupun khitanan massal.
9.      Pelaksanaan Kegiatan yang Dapat Meningkatkan Perekonomian dan Kesejahteraan Jama’ah
Banyak kegiatan yang bisa dilakukan untuk dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan jama’ah antara lain mendirikan BMT, Koperasi Masjid, Usaha Bersama, Bazar, dan lain sebagainya. Dengan dapat dirasakannya kemanfaatan langsung oleh jama’ah dalam kehidupan sehari-hari maka akan dapat meningkatkan partisipasi dan kehadiran jama’ah ke masjid.
10.  Melibatkan Pemuda dalam Berbagai Kegiatan
Mengingat pemuda memiliki potensi yang besar sebagai agen perubah baik berupa potensi tenaga maupun fikiran maka sebaiknya kepengurusan dan segala kegiatan masjid melibatkan  pemuda. Berikanlah kesempatan bagi para pemuda untuk mengaktualisasikan dirinya sendiri dalam kegiatan masjid.
11.  Bersinergi dengan Pemerintah dan Lembaga-Lembaga Lainnya
Untuk mempermudah pekerjaan dan menghindari tumpang tindih antara satu lembaga dengan lembaga yang lain maka perlu adanya koordinasi dan kerja sama. Sebagai contoh bila di daerah sekitar masjid A telah ada BMT maka masjid A tidak perlu mendirikan BMT. Cukuplah dengan meminta BMT tersebut membuka cabangnya di masjid A. Tentunya dengan perjanjian dan kompensasi tertentu. Dengan demikian dapat menghemat tenaga dan dana.

Inilah beberapa langkah yang bisa kita lakukan untuk mengoptimalisasikan peran dan fungsi masjid dalam merealisasikan ukhuwah Islamiyyah.

KESIMPULAN

                        Masjid memiliki peran dan fungsi yang banyak bagi ummat Islam salah satunya sebagai sarana untuk membina ukhuwah Islamiyyah. Rasulullaah SAW telah memberikan contoh bagaimana mengelola masjid dengan baik dan professional. Melalui masjid, Rasulullaah SAW juga telah memberikan contoh bagaimana merealisasikan ukhuwah Islamiyyah dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam mendukung kebangkitan Islam, Masjid perlu diposisikan sebagaimana fungsi dan perannya di masa Rasulullah dan para sahabatnya. Sehingga, Masjid dapat menjadi sentra aktivitas umat dalam memanfaatkan sumber daya yang ada untuk menuju dunia Islam yang lebih baik. Disayangkan, kebanyakan Masjid kita belum dikelola secara baik dengan sistim pengelolaan yang efektif dan efisien menuju pengamalan Islam secara kaffah. Karena itu diperlukan adanya langkah-langkah konkrit dalam upaya mengoptimalisasikan peran dan fungsi masjid tersebut.
Jika setiap masjid melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik dan menegakkan ukhuwah Islamiyyah di dalamnya, maka dapat dipastikan ummat Islam akan bangkit kembali dan meraih kejayaan.  Ini bukan utopia tapi ini adalah janji Allah yang harus kita realisasikan. Kini saatnya kita untuk “back to masjid” membangun peradaban Islam.
DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Sa’id Ramadhan al Buthi,Dr,2006, “Sirah Nabawiyah”, Rabbani Press : Jakarta. 
Majalah Suara Masjid No.164, Mei 1988

REVIEW BUKU KE-1

REVIEW BUKU KE-1 Identitas Buku Judul Buku          : Membantu Anak Punya Ingatan Super Penerbit               : PT. Elex M...