PENGALAMAN PRIBADI “KEMUDAHAN MENGURUS JAMKESMAS”
(oleh : Yuni Isnaini Barokah, S.Sos )
Tahun 2009 adalah tahun bersejarah dalam kehidupan saya karena pada
tahun ini ibu saya meninggal dunia di usianya yang ke-55 tahun. Semua berawal
dari pingsannya ibu saya saat sedang sholat dhuhur di masjid. Kemudian oleh
warga ibu saya diantar pulang. Melihat kondisi ibu saya yang kelihatan lemah
dan matanya terpejam terus akhirnya kami sekeluarga membawanya ke puskesmas
yang memiliki fasilitas rawat inap. Sesampai di puskesmas, pihak puskesmas
langsung menolak kami dengan alasan tidak berani merawat ibu saya karena ibu
saya mengidap penyakit stroke. Akhirnya kami disarankan untuk membawa ibu saya
ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Dengan berbekal
kartu Jamkesmas kami pun membawa ibu saya ke RSUD. Pada saat pendaftaran muncullah
masalah baru karena penulisan nama ibu saya di Jamkesmas berbeda dengan yang
ada di KTP. Pihak administrasi pun menyuruh kami untuk meminta surat keterangan
dari kelurahan bahwa nama yang tercantum di Jamkesmas dengan yang tercantum di
KTP adalah sama. Pengurusan surat ini bisa dilakukan keesokan harinya karena
waktu itu sudah malam. Walau belum mengumpulkan surat keterangan ibu kami tetap
dilayani dengan baik dan disuruh menginap di sana. Berhubung anggota keluarga
saya sibuk semua maka sayalah yang mendapat tugas menunggu ibu di rumah sakit.
Pada saat menuggu
ibu di rumah sakit saya berbincang-bincang dengan penunggu pasien di kamar
sebelah kamar ibu saya. Untunglah orang tersebut memberi tahu cara mengurus
jamkesmas dan mengatakan bahwa waktu pengurusan jamkesmas adalah 2 x 24 jam.
Saya pun langsung menghubungi keluarga agar segera melengkapi surat-surat yang
dibutuhkan. Setelah surat-surat lengkap saya pun segera mengurusnya di bagian
administrasi RSUD tersebut. Butuh waktu agak lama karena saya harus mengantri
dan fotocopy terlebih dahulu tapi akhirnya kelar juga. Ibu saya dirawat di RSUD
tersebut kurang lebih satu pekan dengan tanpa dipungut biaya pengobatan ataupun
rawat inap. Semuanya free/gratis.
Setelah sekitar
dua pekan di rumah, kondisi kesehatan ibu saya kembali memburuk dan kami pun
memutuskan untuk membawanya kembali ke RSUD. Kali ini kami lebih siap dalam
artian sudah mempersiapkan segala surat atau berkas yang dibutuhkan dalam
pengurusan jamkesmas. Dan sesuai prediksi pengurusan jamkesmas kali ini lebih
mudah dan cepat. Namun sayangnya, ibu tidak bisa bertahan lama hanya sekitar
tiga hari di RSUD dan akhirnya meninggal dunia. Pada saat masih di atas koma
kami ditawari untuk membawa ibu ke ruang ICU dengan catatan biaya ditanggung
sendiri karena tidak termasuk dalam pelayanan jamkesmas. Setelah musyawarah
kami berkeputusan untuk tetap dirawat di bangsal saja dengan pertimbangan biaya
dan kemungkinan sembuh kurang dari 50%.
Dari pengalaman
saya mengurus jamkesmas, saya merasa cukup puas karena pelayanan cukup baik,
pengurusan mudah dan tidak berbelit, serta biaya perawatan benar-benar free
kecuali mobil jenazah kami dipungut biaya Rp 50.000,00. Selama di RSUD hanya
dua hal yang tidak saya suka yaitu: (1) antrian saat registrasi dan masuk di
UGD memakan waktu cukup lama namun saya berprasangka baik itu karena banyaknya
pasien yang antri. (2) Ada beberapa perawat atau pegawai yang terkesan kurang ramah
namun saya juga berprasangka baik hal itu hanya faktor personal.
Dalam hal mengurus
klaim jamkesmas di rumah sakit sebenarnya prosesnya cukup mudah dan tidak
berbelit asalkan surat-surat lengkap dan mengikuti alur yang telah ditetapkan.
SEKILAS TENTANG JAMKESMAS
Jamkesmas
(Jaminan Kesehatan Masyarakat) adalah program bantuan sosial untuk
pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Program ini
secara umum bertujuan meningkatkan akses dan mutu pelayanan
kesehatan yang dapat diakses dan bermutu sehingga tercapai derajat kesehatan
yang optimal secara efektif dan efisien bagi seluruh peserta
Jamkesmas. Sedangkan tujuan khusus program ini adalah:
a.
Memberikan kemudahan dan akses pelayanan
kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan PPK (penyedia pelayanan kesehatan)
Jamkesmas (Puskesmas serta jaringannya, dan rumah sakit).
b.
Mendorong peningkatan pelayanan
kesehatan yang terstandar bagi peserta, tidak
berlebihan, sehingga terkendali mutu dan biayanya
c.
Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dandapat
dipertanggung jawabkan (akuntabel)
d.
Meningkatkan jumlah peserta (masyarakat
tidak mampu) yang dicakup agar mendapat pelayanan kesehatan di jaringan PPK Jamkesmas
e.
Meningkatkan
kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
Menurut UU SJSN beberapa prinsip penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang turut digunakan Jamkesmas ,adalah :
a.
Jamkesmas dikelola secara nasional.
Jamkesmas dapat diakses oleh seluruh peserta dari berbagai
wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Nirlaba, artinya pengelolaan dana amanat tidak
dimaksudkan untuk mencari untung/laba, melainkan untuk memenuhi
sebesar-besarnya kepentingan peserta.
c.
Portabilitas (dari kata portable, artinya mudah
dibawa-bawa), artinya meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat
tinggal (selama berada di dalam wilayahNegara Kesatuan Republik
Indonesia), jaminan kesehatan tetap dapat diterima secara berkelanjutan. Dapat
juga diartikan walaupun memerlukanpelayanan rujukan di tempat
lain (selama berada di dalam wilayahNegara Kesatuan Republik
Indonesia, dan termasuk jaringan PPK Jamkesmas)jaminan kesehatan tetap dapat
diterima.
d.
Transparan, efisien, dan efektif.
Adapun sasaran program Jamkesmas ini adalah masyarakat
miskindan tidak mampu diseluruh Indonesia yang
tidak mempunyai jaminan kesehatan lainnya. Hingga tahun 2012, peserta yang
dijamin dalam Program Jamkesmas tersebut meliputi :
a.
Masyarakat miskin dan tidak mampu, yang
telah ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota tahun 2008berdasarkan
kuota kabupaten/kota (BPS) yang dijadikan basis data (database)nasional.
b.
Gelandangan, pengemis, anak dan orang
terlantar, serta masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas (atau
kerap disebutkan sebagai “peserta non-kartu”)
c.
Semua peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
(baik yang sudah atau yang belum mempunyai kartu Jamkesmas).
d.
Semua penderita penyakit Thalasemia
mayor
e.
Semua pasien yang menerima Jaminan Persalinan
(Jampersal)
penentuan
kepesertaan dilakukan melalui pendekatan bawah-ke-atas (pendekatan bottom-up).Aparat
Pemerintah Daerah dan jajarannya, beserta masyarakat, melakukan pengumpulan
daftar nama dan alamat keluarga miskin yang menjadi peserta. Daftar penerima
bantuan yang terkumpul akan disusun dalam sebuah Surat Keputusan
Bupati/Walikota. SK Bupati/Walikota tersebut selanjutnya diserahkan ke PT.
Askes. PT Askes bertugas dalam penerbitan dan pendistribusian kartu Jamkesmas.
Untuk kepesertaan Jamkesmas tahun 2013 menggunakan sumber data dengan pendekatan lain, yaitu menggunakan BDT (Basis Data Terpadu). BDT disusun dari hasil pendataan penerima program perlindungan sosial oleh BPS pada tahun 2011 (dikenal sebagai PPLS 11). Hasil PPLS 11 kemudian diurutkan menjadi ranking menurut tingkat kesejahteraan oleh TNP2K menjadi BDT tersebut.
Untuk kepesertaan Jamkesmas tahun 2013 menggunakan sumber data dengan pendekatan lain, yaitu menggunakan BDT (Basis Data Terpadu). BDT disusun dari hasil pendataan penerima program perlindungan sosial oleh BPS pada tahun 2011 (dikenal sebagai PPLS 11). Hasil PPLS 11 kemudian diurutkan menjadi ranking menurut tingkat kesejahteraan oleh TNP2K menjadi BDT tersebut.
EVALUASI UNTUK PELAKSANAAN JAMKESMAS
Dari pengalaman
saya mengurus jamkesmas, obrolan dengan tetangga atau teman-teman tentang
jamkesmas, atau pun berita-berita yang saya dengar atau baca dari media massa,
saya menyimpulkan ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dan menjadi catatan
dalam pelayanan jamkesmas yaitu :
(1)
Data penerima jamkesmas masih belum akurat karena masih
banyak rakyat miskin yang belum mendapatkan jamkesmas sehingga mereka tidak
bisa menikmati fasilitas pelayanan kesehatan secara cuma-cuma. Alhasil mereka
terpaksa berobat seadanya pada hal
mereka membutuhkan perawatan khusus / lebih lanjut. Seperti halnya yang
dialami tetangga saya yang menderita penyakit kanker rahim terpaksa berobat
jalan atau terkadang hanya istirahat di rumah saja.
Berdasarkan informasi dari Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Departemen Kesehatan Abdul
Chalik Masulili diperoleh data sebagai
berikut: dari
76,4 juta jiwa penduduk miskin yang menjadi target sasaran program Jamkesmas
baru 71.462.164 jiwa yang sudah terdata dan 71.163.585 yang sudah memiliki
kartu Jamkesmas dan sementara itu sekitar 2,6 juta gelandangan, pengemis dan orang
terlantar, yang terdata baru 195.382 jiwa
(2)
Dalam proses distribusi kartu jamkesmas
terkadang masih ada kartu yang tidak sampai kepada pemiliknya dengan
berbagai alasan seperti sudah pindah rumah dan lain sebagainya.
(3)
Sosialisasi belum optimal. Baik
sosialisasi cara mendapatkan jamkesmas atau pun cara pengurusan klaim jamkesmas
saat di rumah sakit. Banyak masyarakat miskin yang bingung bagaimana
mendapatkan jamkesmas sedangkan penentuan kepesertaan jamkesmas ditentukan oleh
pusat. Begitu juga banyak masyarakat yang bingung cara pengurusan klaim
jamkesmas saat di rumah sakit sehingga terkesan berbelit dan dipersulit. Pada
hal kalau kita tahu persyaratan yang dibutuhkan serta alur pengurusannya
semuanya terasa mudah dan cepat. Lebih parah lagi jika pasien tidak segera
mengurus jamkesmas hingga melebihi batas waktu 2x24 jam maka jamkesmas tidak
berlaku lagi.
(4)
Adanya pasien Jamkesmas yang mengeluarkan biaya. Walau saya
sendiri tidak mengalami hal ini tapi saya sering mendengar atau membaca berita
tentang hal ini.
(5)
Masih buruknya kualitas pelayanan pasien
Jamkesmas.
Contoh pelayanan yang buruk adalah pasien tidak segera mendapatkan penangan khusus dari pihak rumah sakit, seringkali justru dijadikan obyek latihan atau penelitian para mahasiswa kedokteran, penolakan pasien peserta Jamkesmas oleh pengelola rumah sakit, keterlambatan penanganan pelayanan pasien di Rumah Sakit di sebabkan kan tidak adanya kartu peserta, dan lain sebagainya.
Contoh pelayanan yang buruk adalah pasien tidak segera mendapatkan penangan khusus dari pihak rumah sakit, seringkali justru dijadikan obyek latihan atau penelitian para mahasiswa kedokteran, penolakan pasien peserta Jamkesmas oleh pengelola rumah sakit, keterlambatan penanganan pelayanan pasien di Rumah Sakit di sebabkan kan tidak adanya kartu peserta, dan lain sebagainya.
(6)
Menurut peraturan yang berlaku, para
gelandangan mendapatkan jamkesmas. Namun kenyataannya sulit terwujud karena mereka
tidak dapat teridentifikasi dengan baik dan mereka pun belum mendapatkan
sosialisasi tentang jamkesmas. Bisa jadi juga rumah sakit enggan menampung
mereka karena tidak adanya kartu jamkesmas apalagi KTP.
(7)
Rumah
sakit yang melayani jamkesmas jumlahnya terbatas. Biasanya hanya di RSUD. Akibatnya antrian pasien terkadang cukup
panjang.
PENUTUP
Keberadaan program jamkesmas memiliki arti penting bagi masyarakat
Indonesia terutama bagi mereka yang berada di garis kemiskinan. Terlaksananya
jamkesmas berarti terpenuhinya hak-hak rakyat Indonesia di bidang kesehatan.
Demi kelancaran
jalannya program jamkesmas maka perlu adanya beberapa perbaikan yaitu : (1) Validitas
data peserta jamkesmas secara periodik. Hal ini untuk mengantisipasi adanya
masyarakat miskin yang belum terjaring program jamkesmas serta mengingat bahwa
perkembangan perekonomian rakyat bersifat fluktuatif kadang di atas kadang pula
di bawah. (2) Pengawasan yang intensif terhadap rumah sakit yang menjadi mitra
jamkesmas. Hal ini bisa dilakukan dengan membuka kotak pengaduan sehingga bila
peserta jamkesmas tidak mendapatkan pelayanan yang baik dapat menyampaikan
keluhannya dan pemerintah bisa segera bertindak tegas / menegur atau memberi sanksi kepada rumah sakit
tersebut. (3) Pemerintah hendaknya selalu tepat waktu dalam membayar klaim
jamkesmas kepada pihak rumah sakit sehingga pihak rumah sakit tidak merasa
dirugikan dan bersedia memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien
jamkesmas. (4) Pemerintah perlu memperluas jaringan kerja sama dengan rumah
sakit - rumah sakit swasta sehingga para pasien bisa segera mendapatkan pelayanan
dan tidak mengantri terlalu lama.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar