SERTIFIKASI CALON LEGISLATIF
Tanggal 9 April
2014 mendatang merupakan tanggal yang bersejarah bagi rakyat Indonesia karena
pada tanggal tersebut seluruh rakyat Indonesia akan mengadakan sebuah pesta
bersama yaitu pesta demokrasi atau biasa disebut dengan Pemilu (Pemilihan
Umum). Pemilu sendiri bertujuan untuk memilih para wakil rakyat yang akan duduk
di kursi parlemen (Badan Legislatif / Dewan Perwakilan Rakyat).
Beragam ekspresi
rakyat dalam menyambut datangnya Pemilu ini mulai dari yang penuh semangat hingga yang
merasa apatis, acuh tak acuh, bahkan menentang atau tidak sepakat dengan adanya
Pemilu. Yang penuh semangat karena menaruh harapan bahwa para wakil rakyat (calon
legislatif) yang terpilih pada tahun ini
akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Yang apatis sebagian karena kecewa
dengan kinerja para anggota legislatif. Yang acuh tak acuh karena belum
memahami pentingnya pemilu dan sibuk dengan urusan pribadinya. Dan yang
menentang atau tidak sepakat karena menganggap Pemilu bukan termasuk ajaran
dari ideologi yang dianutnya.
Terlepas dari
hal-hal tersebut, yang perlu kita cermati dari pelaksanaan Pemilu kali ini
adalah kualitas dari para calon legislatif (caleg) yang akan duduk di kursi parlemen.
Selama ini dan sudah menjadi rahasia umum, kualitas dari para caleg masih
sering dipertanyakan mengingat sebagian caleg diajukan partai politik
berdasarkan ketenaran atau figuritas bukan karena profesionalitas. Alhasil,
ketika mereka terpilih menjadi anggota legislatif maka banyak perilaku mereka yang menyimpang
seperti yang diberitakan di beberapa media massa antara lain: tidur atau main
hp sendiri saat sidang, memberikan
ide-ide yang tidak bermutu, memaksakan kehendak atau bersikap kasar saat
sidang, kurang tanggap dengan aspirasi rakyat, korupsi, berlaku asusila dan
beberapa perilaku menyimpang lainnya.
Tentu saja hal tersebut tidak bisa dibiarkan terus menerus dan
harus diupayakan adanya peningkatkan kualitas para calon legislatif. Salah satu cara yang cukup efektif
adalah dengan mengadakan program
Sertifikasi Calon Legislatif. Sebuah program yang mengadopsi dari program
Sertifikasi Guru yang sampai saat ini masih berlangsung.
SEKILAS TENTANG KONSEP SERTIFIKASI CALON LEGISLATIF
1.
Pengertian Sertifikasi Calon Legislatif.
Sertifikasi adalah suatu
penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang
untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan
atau tugas spesifik.
Calon Legislatif ialah orang-orang yang berdasarkan per-timbangan,
aspirasi, kemampuan atau adanya dukungan masyarakat, dan dinyatakan telah
memenuhi syarat oleh peraturan diajukan partai untuk menjadi anggota legislatif
(DPR) dengan mengikuti pemilihan umum yang sebelumnya ditetapkan KPU sebagai
caleg tetap.
Dengan demikian Sertifikasi Calon Legislatif bermakna suatu
penetapan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap seseorang yang
telah memenuhi syarat untuk menjadi caleg sebagai bukti bahwa orang tersebut
dianggap mampu melaksanakan tugas –
tugas sebagai anggota legislatif.
2.
Latar belakang.
Bahwa para calon legislatif
memiliki beragam latar belakang
pendidikan, profesi, dan kecerdasan sehingga dikhawatirkan akan terjadi
ketimpangan yang mendalam di antara mereka dan dikhawatirkan pula tidak mampu
melaksanakan tugas legislatif dengan baik atau sesuai dengan yang diharapkan
masyarakat.
3.
Tujuan Sertifikasi Calon Legislatif.
-
Memperoleh
standart minimal kualitas seorang anggota legislatif.
-
Mendorong para caleg untuk belajar dan mendalami ilmu
yang berkaitan dengan tugas atau profesi yang akan diembannya sehingga setiap
amal didasari oleh ilmu.
-
Meningkatkan
mutu atau kualitas Sumber Daya Manusia (Legislatif / calon legislatif).
-
Memberikan
kekuatan hukum dan rasa percaya diri kepada para caleg bahwa dirinya layak untuk
menjadi anggota legislatif.
-
Menyatukan
pendapat di antara para caleg akan aturan main dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota
legislatif dan dalam persidangan.
-
Meningkatkan
citra baik parlemen / legislatif di mata masyarakat.
-
Memberikan
rasa aman kepada masyarakat bahwa siapa pun yang mereka pilih sebagai caleg semua
masuk dalam kategori layak untuk menjadi
anggota legislatif.
4.
Penyelenggara Sertifikasi Calon Legislatif.
Yang berhak melakukan sertifikasi adalah Komisi Pemilihan Umum
bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan berbagai Universitas yang ada di Indonesia.
5.
Peserta Sertifikasi Calon Legislatif.
Semua calon Legislatif yang diajukan oleh partai politik kepada
Komisi Pemilihan Umum.
6.
Tahapan Sertifikasi Calon Legislatif.
Pertama, Semua Partai
Politik yang berhak menjadi peserta pemilu melakukan penjaringan calon
legislatif.
Kedua, Masing-masing
partai politik mendaftarkan anggotanya yang akan diajukan sebagai calon
legislatif untuk mengikuti Sertifikasi Calon Legislatif kepada Komisi Pemilihan
Umum.
Ketiga, Komisi
Pemilihan Umum melakukan verifikasi terhadap berkas para Calon Legislatif dan
segera mengumumkan siapa yang berhak dicalonkan sebagai anggota legislatif dan
mengikuti sertifikasi Calon Legislatif
Keempat, Para peserta sertifikasi
wajib mengikuti Ujian Kompetensi Legislatif (UKL) dengan tujuan mengetahui
kualitas para calon legislatif dan sebagai dasar pemberian materi Pendidikan
dan Pelatihan Profesi Legislatif (PLPL) .
Kelima, Setelah
mengikuti UKL maka para peserta sertifikasi wajib mengikuti Pendidikan dan
Pelatihan Profesi Legislatif (PLPL) selama kurang lebih sepuluh hari atau
sesuai kebutuhan.
Keenam, Peserta
sertifikasi mengikuti ujian kelulusan PLPL. Bagi yang lulus ditetapkan sebagai
calon tetap legislatif dan bagi yang
belum lulus diberi kesempatan untuk mengulang ujian sekali lagi.
7.
Materi PLPL
Beberapa materi yang perlu disampaiakan dalam PLPL adalah :
-
Pancasila
dan UUD 1945.
-
Tata
hukum dan Kenegaraan.
-
Etika
kampanye, pidato, dan mengemukakan pendapat dalam persidangan.
-
Segala
hal tentang Legislatif .
-
Undang-Undang
Anti Korupsi.
-
Leadership
/ Kepemimpinan dan Organisasi.
-
Manajemen
Publik.
-
Etos
Kerja.
-
Study
Kasus, dan lain sebagainya.
PENUTUP
Sertifikasi Calon
Legislatif bukanlah satu-satunya cara untuk memperbaiki kualitas para anggota
legislatif. Namun demikian, ia merupakan
cara yang cukup efektif untuk memperbaiki kualitas para anggota
legislatif dan sangat memungkinkan untuk diujicobakan. Dengan adanya
sertifikasi ini, perbedaan latar
belakang pendidikan, profesi, ataupun
kecerdasan para anggota legislatif bukan
lagi suatu hal yang perlu dikhawatirkan. Karena serendah-rendahnya pendidikan
mereka atau sebodoh-bodohnya mereka, mereka tetap dalam kategori layak sebagai anggota legislatif, layak untuk
mengemban amanah dari rakyat, dan layak pula sebagai panutan rakyat.
Daftar Pustaka :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar