Kamis, 29 Mei 2014

SERTIFIKASI CALON LEGISLATIF

SERTIFIKASI CALON LEGISLATIF



            Tanggal 9 April 2014 mendatang merupakan tanggal yang bersejarah bagi rakyat Indonesia karena pada tanggal tersebut seluruh rakyat Indonesia akan mengadakan sebuah pesta bersama yaitu pesta demokrasi atau biasa disebut dengan Pemilu (Pemilihan Umum). Pemilu sendiri bertujuan untuk memilih para wakil rakyat yang akan duduk di kursi parlemen (Badan Legislatif / Dewan Perwakilan Rakyat).
            Beragam ekspresi rakyat dalam menyambut datangnya Pemilu ini  mulai dari yang penuh semangat hingga yang merasa apatis, acuh tak acuh, bahkan menentang atau tidak sepakat dengan adanya Pemilu. Yang penuh semangat karena menaruh  harapan bahwa para wakil rakyat (calon legislatif) yang terpilih pada tahun  ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Yang apatis sebagian karena kecewa dengan kinerja para anggota legislatif. Yang acuh tak acuh karena belum memahami pentingnya pemilu dan sibuk dengan urusan pribadinya. Dan yang menentang atau tidak sepakat karena menganggap Pemilu bukan termasuk ajaran dari ideologi yang dianutnya.
            Terlepas dari hal-hal tersebut, yang perlu kita cermati dari pelaksanaan Pemilu kali ini adalah kualitas dari para calon  legislatif  (caleg) yang akan duduk di kursi parlemen. Selama ini dan sudah menjadi rahasia umum, kualitas dari para caleg masih sering dipertanyakan mengingat sebagian caleg diajukan partai politik berdasarkan ketenaran atau figuritas bukan karena profesionalitas. Alhasil, ketika mereka terpilih menjadi anggota legislatif  maka banyak perilaku mereka yang menyimpang seperti yang diberitakan di beberapa media massa antara lain: tidur atau main hp sendiri saat sidang, memberikan  ide-ide yang tidak bermutu, memaksakan kehendak atau bersikap kasar  saat  sidang, kurang tanggap dengan aspirasi rakyat, korupsi, berlaku asusila dan beberapa perilaku menyimpang lainnya.
Tentu saja hal tersebut tidak bisa dibiarkan terus menerus dan harus diupayakan adanya peningkatkan kualitas para calon  legislatif. Salah satu cara yang cukup efektif adalah dengan mengadakan  program Sertifikasi Calon Legislatif. Sebuah program yang mengadopsi dari program Sertifikasi Guru yang sampai saat ini masih berlangsung.
SEKILAS TENTANG KONSEP SERTIFIKASI CALON LEGISLATIF
1.      Pengertian Sertifikasi Calon Legislatif.
Sertifikasi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik.

Calon Legislatif ialah  orang-orang yang berdasarkan per-timbangan, aspirasi, kemampuan atau adanya dukungan masyarakat, dan dinyatakan telah memenuhi syarat oleh peraturan diajukan partai untuk menjadi anggota legislatif (DPR) dengan mengikuti pemilihan umum yang sebelumnya ditetapkan KPU sebagai caleg tetap.

Dengan demikian Sertifikasi Calon Legislatif bermakna suatu penetapan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap seseorang yang telah memenuhi syarat untuk menjadi caleg sebagai bukti bahwa orang tersebut dianggap  mampu melaksanakan tugas – tugas sebagai anggota legislatif.

2.      Latar belakang.
Bahwa para calon  legislatif memiliki beragam  latar belakang pendidikan, profesi, dan kecerdasan sehingga dikhawatirkan akan terjadi ketimpangan yang mendalam di antara mereka dan dikhawatirkan pula tidak mampu melaksanakan tugas legislatif dengan baik atau sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.

3.      Tujuan Sertifikasi Calon Legislatif.
-         Memperoleh standart minimal kualitas seorang anggota legislatif.
-         Mendorong  para caleg untuk belajar dan mendalami ilmu yang berkaitan dengan tugas atau profesi yang akan diembannya sehingga setiap amal didasari oleh ilmu.
-         Meningkatkan mutu atau kualitas Sumber Daya Manusia (Legislatif / calon legislatif).
-         Memberikan kekuatan hukum dan rasa percaya diri kepada para caleg bahwa dirinya layak untuk menjadi anggota legislatif.
-         Menyatukan pendapat di antara para caleg akan aturan  main dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota legislatif dan dalam persidangan.
-         Meningkatkan citra baik parlemen / legislatif di mata masyarakat.
-         Memberikan rasa aman kepada masyarakat bahwa siapa pun yang mereka pilih sebagai caleg semua masuk dalam  kategori layak untuk menjadi anggota legislatif.

4.      Penyelenggara Sertifikasi Calon Legislatif.
Yang berhak melakukan sertifikasi adalah Komisi Pemilihan Umum bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan  berbagai Universitas yang ada di Indonesia.

5.      Peserta Sertifikasi Calon Legislatif.
Semua calon Legislatif yang diajukan oleh partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum.

6.      Tahapan Sertifikasi Calon Legislatif.
Pertama, Semua Partai Politik yang berhak menjadi peserta pemilu melakukan penjaringan calon legislatif.
Kedua, Masing-masing partai politik mendaftarkan anggotanya yang akan diajukan sebagai calon legislatif untuk mengikuti Sertifikasi Calon Legislatif kepada Komisi Pemilihan Umum.
Ketiga, Komisi Pemilihan Umum melakukan verifikasi terhadap berkas para Calon Legislatif dan segera mengumumkan siapa yang berhak dicalonkan sebagai anggota legislatif dan mengikuti sertifikasi Calon Legislatif
Keempat, Para peserta sertifikasi wajib mengikuti Ujian Kompetensi Legislatif (UKL) dengan tujuan mengetahui kualitas para calon legislatif dan sebagai dasar pemberian materi Pendidikan dan Pelatihan Profesi Legislatif (PLPL) .
Kelima, Setelah mengikuti UKL maka para peserta sertifikasi wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Legislatif (PLPL) selama kurang lebih sepuluh hari atau sesuai kebutuhan.
Keenam, Peserta sertifikasi mengikuti ujian kelulusan PLPL. Bagi yang lulus ditetapkan sebagai calon  tetap legislatif dan bagi yang belum lulus diberi kesempatan untuk mengulang ujian sekali lagi.
7.      Materi PLPL
Beberapa materi yang perlu disampaiakan dalam PLPL adalah :
-         Pancasila dan UUD 1945.
-         Tata hukum dan Kenegaraan.
-         Etika kampanye, pidato, dan mengemukakan pendapat dalam persidangan.
-         Segala hal tentang Legislatif .
-         Undang-Undang Anti Korupsi.
-         Leadership / Kepemimpinan dan Organisasi.
-         Manajemen Publik.
-         Etos Kerja.
-         Study Kasus, dan lain sebagainya.

PENUTUP
            Sertifikasi Calon Legislatif bukanlah satu-satunya cara untuk memperbaiki kualitas para anggota legislatif. Namun demikian, ia merupakan  cara yang cukup efektif untuk memperbaiki kualitas para anggota legislatif dan sangat memungkinkan untuk diujicobakan. Dengan adanya sertifikasi ini, perbedaan  latar belakang  pendidikan, profesi, ataupun kecerdasan  para anggota legislatif bukan lagi suatu hal yang perlu dikhawatirkan. Karena serendah-rendahnya pendidikan mereka atau sebodoh-bodohnya mereka, mereka tetap dalam kategori  layak sebagai anggota legislatif, layak untuk mengemban amanah dari rakyat, dan layak pula sebagai panutan rakyat.

Daftar Pustaka :




REVIEW BUKU KE-1

REVIEW BUKU KE-1 Identitas Buku Judul Buku          : Membantu Anak Punya Ingatan Super Penerbit               : PT. Elex M...