Al Lahwun
A. PENGERTIAN LAHWUN
Kata lahwun berasal dari kata laha yang berarti
perbuatan yang dapat memalingkan seseorang dari kewajibannya, perbuatan yang
menyibukkan seseorang dan dapat membuatnya berpaling dari kebenaran. Arti kata
lahwun juga adalah sesuatu yang dapat membuat senang, atau hiburan.
Kata
lahwun sering dikaitkan dengan kata la’ibun. La’ibun sendiri berasal
dari kata la'iba yang berarti permainan, merupakan lawan kata dari
sungguh-sungguh, mengerjakan sesuatu untuk mendapatkan kesenangan dari hiburan.
Jika keduanya disatukan maka menjadi la'ibun wa lahwun
atau sebaliknya, yang menjelaskan hakikat kehidupan di dunia laksana permainan
dan olok-olok yang sifatnya membosankan, sementara, dan tidak abadi, yang dapat
menyesatkan umat manusia dalam mengemban amanat Allah. dan memiliki arti luas
yang mencakup seluruh aspek hiburan berupa macam-macam bentuk permainan yang
dilakukan manusia.
B. AYAT-AYAT AL
QUR’AN YANG MENGGUNAKAN KATA LAHWUN
1.
Qs. Al Jumu’ah (62) ayat 11.
#sÎ)ur (#÷rr&u ¸ot»pgÏB ÷rr& #·qølm; (#þqÒxÿR$# $pkös9Î) x8qä.ts?ur $VJͬ!$s% 4 ö@è% $tB yZÏã «!$# ×öyz
z`ÏiB Èqôg¯=9$# z`ÏBur Íot»yfÏnF9$# 4 ª!$#ur çöyz tûüÏ%κ§9$# ÇÊÊÈ
“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan,
mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri
(berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada
permainan dan perniagaan", dan Allah sebaik-baik pemberi rezki.”
Sebab
turunnya ayat ini, adalah –sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim dan lainnya-
bahwa ketika datangnya kafilah dagang yang telah ditunggu-tunggu oleh
orang-orang Islam (saat itu sedang melaksanakan shalat jum’at), tiba dengan
membawa barang-barang dagangan, maka serta merta mereka menyambutnya dengan
nyanyian dan tabuh-tabuhan, sebagai ungkapan rasa senang atas kedatangan
kafilah tersebut dengan selamat, juga sebagai ungkapan harapan mereka agar
barang dagangannya bisa menghasilkan dan keuntungan yang banyak.
Karena
itu, mereka berebut mengambil dagangan, sehingga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam yang sedang khutbah mereka tinggalkan, dalam riwayat lain
disebutkan sampai-sampai yang tersisa dari jamah shalat jumat hanya dua belas
orang saja.
Lihatlah
ayat tersebut, Allah Ta’ala menyebut permainan dan perniagan dalam satu susunan
kalimat, lalu kenapa hanya nyanyian saja yang diharamkan, sedang perniagaan
tidak? Padahal kedua-duanya saat itu telah memalingkan mereka dari shalat
jumat! Jadi, sebenarnya yang diharamkan bukanlah permainan dan perniagaannya
secara zat atau perbuatan, melainkan efek ‘melalaikannya’ itu. Sedangkan
kelalaian bisa terjadi karena hal lainnya di dunia ini, bahkan dunia hakikatnya
adalah permainan (lahwun) yang melalaikan, maka seharusnya yang
diharamkan bukan hanya nyanyian, tetapi seluruh isi dunia.
2. Qs. Muhammad (47) ayat 36.
$yJ¯RÎ) äo4quysø9$# $u÷R9$# Ò=Ïès9 ×qôgs9ur 4 bÎ)ur (#qãZÏB÷sè? (#qà)Gs?ur ö/ä3Ï?÷sã öNä.uqã_é& wur öNä3ù=t«ó¡o
öNä3s9ºuqøBr& ÇÌÏÈ
“Sesungguhnya kehidupan dunia hanyalah permainan dan senda
gurau. dan jika kamu beriman dan bertakwa, Allah akan memberikan pahala
keppadamu dan dia tidak akan memint harta-hartamu.”
Sedangkan
bagian ayat pada surat
Jumuah di atas, yang berbunyi: Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah
lebih baik daripada permainan dan perniagaan" merupakan kalimat yang
berfungsi optional (pilihan) dan pembanding, tidak ada kaitannya dengan
pengharaman permainan (lahwun) dan perdagangan. Ayat itu menegaskan bahwa pada
sisi Allah yakni menunaikan shalat jumat adalah lebih baik dari pada permainan
dan perdagangan.
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang
ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu
dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS.
Al Baqarah: 29)
Tidak
ada yang diharamkan keculi oleh nash yang shahih dan sharih (jelas-tegas) dalam
kitab Allah Ta’ala dan Sunah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Jika tidak ada dalam keduanya, atau ijma’, atau ada nashnya yang shahih tapi
tidak sharih, atau sharih tapi tidak shahih, maka ia tetap dalam batas kemaafan
Allah Ta’ala yang luas dan lapang.
“ ...Padahal
Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya
atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.”(QS. Al An’am: 119)
Rasulullah Shallallau
‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Apa-apa yang Allah
halalkan dalam kitabNya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan dalam
kitabNya adalah haram, dan apa-apa yang didiamkanNya adalah dimaafkan. Maka,
terimalah kemaafan dari Allah, karena sesungguhnya Allah tidak lupa terhadap
segala sesuatu.” Kemudian beliau membaca (Maryam: 64): “Dan tidak sekali-kali
Rabbmu itu lupa.” (HR. Al Hakim dari Abu Darda’, beliau menshahihkannya.
Juga diriwayatkan oleh Al Bazzar)
Sabda lainnya:
“Sesungguhnya Allah
telah menentukan kewajiban-kewajiban maka janganlah kamu menyia-nyiakannya, dan
menetapkan batasan-batasan maka janganlah kamu melanggarnya, dan Dia diamkan
beberapa perkara sebagai rahmat buat kamu, bukan karena Dia lupa, maka
janganlah kamu mencari-carinya.” (HR. Daruquthni dari Abu Tsa’labah al
Khusyani, dihasankan oleh Imam An Nawawi dalam Arbain)
3. Qs. Luqman
(31) ayat 6.
z`ÏBur Ĩ$¨Z9$# `tB ÎtIô±t uqôgs9 Ï]Ïysø9$# ¨@ÅÒãÏ9 `tã È@Î6y «!$# ÎötóÎ/ 5Où=Ïæ
$ydxÏGtur #·râèd 4 y7Í´¯»s9'ré& öNçlm; Ò>#xtã ×ûüÎgB ÇÏÈ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan
yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu akan
memperoleh azab yang menghinakan.”
Ayat
ini sering dijadikan dalil untuk mengharamkan lagu, yaitu dengan menafsirkan
perkataan yang tidak berguna (lahwul hadits) sebagai nyanyian. Sebagaimana tafsiran dari Ibnu
Mas’ud, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Bahkan Ibnu Mas’ud bersumpah, “Demi Allah,
itu adalah lagu.” (HR. Al Baihaqi, Sunanul Kubra, X/23)
Imam Ibnul Qayyim, yang memang
terkenal paling bersemangat mengharamkan nyanyian, sampai-sampai mengatakan
bahwa tafsiran di atas dapat dihukumi sebagai hadits marfu’ (Ibnul
Qayyim, Ighatsatul lahfan, I/258-259)
Al Wahidi mengatakan bahwa
maksud lahwul hadits adalah nyanyian, itu juga penafsiran dari
Mujahid dan Ikrimah. (Ibnul Qayyim, ibid, hal. 257)
Perlu diketahui, tafsiran bahwa lahwul
hadits adalah lagu, bukanlah satu-satunya tafsiran yang bersifat final.
Imam Asy Syaukany, dalam Fathul
Qadir-nya mengatakan bahwa maksud lahwul hadits adalah apa-apa yang
bisa melalaikan dari kebaikan, bisa berupa nyanyian, pemainan, perkataan dusta,
dan segala yang munkar. Ia meriwayatkan bahwa Imam Hasan al Bashri
menafsiri makna lahwul hadits adalah ma’azif (alat-alat
musik) dan ghina’ (nyanyian), tetapi juga diriwayatkan darinya,
bahwa maksud lahwul hadits adalah kufr (kekafiran)
dan syirk (kesyirikan).
Kalimat, “Liyudhilla (untuk
menyesatkan (manusia) ...” menunjukkan bahwa huruf lam pada
kata li yudhilla berfungsi sebagai lam ta’lil (lam yang
menunjukkan sebab –‘illat hukum). Demikian dalam Fathul Qadir.
Jadi, sebenarnya, perilaku apa saja
–ingat! bukan hanya nyanyian- jika bertujuan untuk menyesatkan manusia dari
jalan Allah Ta’ala, jelas perbuatan haram. Mafhum mukhalafah
(pemahaman implisit)nya adalah jika tidak ada maksud menyesatkan manusia maka
tidak mengapa.
Imam Ibnu Jarir at Thabari
menegaskan dalam tafsirnya, dari Ibnu Wahhab, bahwa Ibnu Zaid mengatakan
ayat “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkatan
yang tidak berguna ....” maksudnya adalah orang-orang kafir. Tidakkah
memperhatikan ayat selanjutnya:
“Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami
Dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah Dia belum mendengarnya,
seakan- akan ada sumbat di kedua telinganya; Maka beri kabar gembiralah Dia
dengan azab yang pedih.” (QS. Luqman: 7)
Manusia
yang diceritakan dalam ayat ini, jelas bukan berkepribadian muslim. Memang,
sebagian ada yang membantah bahwa itu juga berlaku untuk orang Islam. Dan
lahwul hadits merupakan perkataan batil (sia-sia) yang mereka gunakan untuk
kelalaian. (Imam Abu Ja’far Ibnu Jarir Ath Thabari, Jami’ul Bayan,
I/41, tafsir surat
Luqman)
Imam
Ibnul ‘Athiyah mengatakan, bahwa pendapat yang rajih (kuat)
adalah bahwa ayat tersebut diturunkan tentang orang-orang kafir, oleh karena
itu ungkapan ayat tersebut sangat keras yaitu “untuk menyesatkan
(manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu
olok-olokan.” Dan disertai ancaman siksaan yang amat hina. (Tafsir
Ibnu ‘Athiyah, XI/484)
Pemahaman
ini juga dikuatkan oleh Imam Fakhr ar Razi dalam tafsirnya, bahwa Allah
Ta’ala sedang menceritakan keadaan orang-orang kafir, mereka meninggalkan Al
Quran dan sibuk dengan selainnya. (Tafsir Al Kabir, XIII/141-142)
Imam
Ibnu Hazm telah membantah tafsiran bahwa lahwul hadits adalah
lagu, dan bantahan ini sangat masyhur dan sering diulang-ulang oleh kelompok
yang membolehkan lagu dan musik (yang dipukul). Bantahan ini sebenarnya telah
diketahui dan sudah dibantah pula oleh para ulama yang mengharamkannya, tetapi
nampaknya pandangan Imam Abu Muhammad Ibnu Hazm sangat kokoh sehingga
bantahan-bantahan untuknya masih bisa didiskusikan lagi.
Imam
Ibnu Hazm Rahimahullah menolak tafsiran Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu,
dengan perkataannya:
Pertama, Perkataan seseorang tidak bisa dijadikan hujjah kecuali
perkataan Rasulullah.
Keduan, Para sahabat dan tabi’in
berbeda pendapat.
Ketiga, nash
ayat tersebut (Luqman ayat 6) justru membatalkan argumentasi mereka sendiri,
karena dalam ayat tersebut berbunyi, “Dan diantara manusia ada orang yang
menggunakan perkataan yang tidak berguna (lahwul hadits) untuk menyesatkan
manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu
olok-olokan, “ ini menunjukkan bahwa yang melakukannya adalah
kafir, jika menjadikan jalan Allah sebagai olok-olokan, hal ini tanpa
perselisihan lagi. Beliau juga mengatakan: “Jika seorang menggunakan
perkataan sia-sia untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah, maka orang
tersebut kafir.“ Iniah yang dicela Allah. Sedangkan orang yang menggunakan
perkataan sia-sia untuk tujuan hiburan atau menenangkan diri, bukan bertujuan
menyesatkan manusia dari jalan Allah, tidaklah tercela. Maka terbantahlah
argumen mereka dengan ucapan mereka sendiri. Bahkan, jika seseorang membaca Al
Quran atau hadits, atau obrolan, atau lagu, sehingga sengaja melalaikan
shalat, itu termasuk kefasikan dan berdosa kepada Allah. Tetapi siapa yang
tidak melalaikan atau meninggalkan kewajiban sebagaimana yang kami katakan, maka
itu tetap kebaikan.” (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, IX/10)
Hujjatul
Islam, Imam al Ghazali Rahimahullah juga ikut membantah, katanya,
“Adapun makna ‘menggunakan perkataan tak berguna ‘ untuk agama, artinya merubah
hukum agama dan menyesatkan manusia dari jalan Allah, jelas hukumnya haram dan
tercela, tak ada perselisihan. Tidak semua nyanyian mengganti agama dan
menyesatkan dari jalan Allah, inilah yang dimaksud ayat tersebut. Seandainya
membaca Al Quran untuk menyesatkan dari jalan Allah, maka jelas haram.”
Hal
ini diperkuat tentang perilaku sebagian orang munafik ketika menjadi Imam
Shalat secara sengaja selalu membaca surat
‘Abasa karena didalamnya terdapat celaan terhadap Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam, maka Umar Radhiallahu ‘Anhu hendak membunuhnya,
karena menilai perbuatan mereka itu haram dan menyesatkan. Apalagi menggunakan
syair dan lagu.(Imam al Ghazali, Ihya Ulumuddin, hal. 260-261, Darul
Ma’rifah, Beirut )
4.
Qs. Al A’raaf (7) ayat 51.
úïÏ%©!$# (#räsªB$# öNßguZÏ #Yqôgs9 $Y7Ïès9ur ãNßgø?§xîur äo4quysø9$# $u÷R9$# 4 tPöquø9$$sù óOßg8|¡^tR
$yJ2 (#qÝ¡nS uä!$s)Ï9 óOÎgÏBöqt #x»yd $tBur (#qçR$2 $uZÏG»t$t«Î/ crßysøgs ÇÎÊÈ
“(yaitu) orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main
dan senda gurau, dan kehidupan dunia Telah menipu mereka." Maka pada hari
(kiamat) ini, kami melupakan mereka sebagaimana mereka melupakan pertemuan
mereka dengan hari ini, dan (sebagaimana) mereka selalu mengingkari ayat-ayat
kami.”
5. Qs. Al Munaafiquun (63) ayat 9.
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w ö/ä3Îgù=è? öNä3ä9ºuqøBr& Iwur öNà2ß»s9÷rr& `tã Ìò2Ï «!$# 4
`tBur ö@yèøÿt y7Ï9ºs y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbrçÅ£»yø9$# ÇÒÈ
“Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan
kamu dari mengingat Allah. barangsiapa yang berbuat demikian Maka
mereka Itulah orang-orang yang merugi.”
6. Qs. At Takaatsur (102) ayat 1.
ãNä39ygø9r& ãèO%s3G9$# ÇÊÈ
“Bermegah-megahan Telah melalaikan kamu.”
7. Qs. Al Hijr
(15) ayat 3.
öNèdös (#qè=à2ù't (#qãèGyJtGtur ãLÏiÎgù=ãur ã@tBF{$# ( t$öq|¡sù tbqçHs>ôèt ÇÌÈ
“Biarkanlah mereka (di dunia ini) makan dan bersenang-senang dan
dilalaikan oleh angan-angan (kosong), Maka kelak mereka akan mengetahui
(akibat perbuatan mereka).”
8. Qs. Al
Anbiyaa’ (21) ayat 17.
öqs9 !$tR÷ur& br& xÏG¯R #Yqølm; çm»tRõsªB^w `ÏB !$¯Rà$©! bÎ) $¨Zà2 tû,Î#Ïè»sù ÇÊÐÈ
“Sekiranya kami hendak membuat sesuatu permainan,
(isteri dan anak), tentulah kami membuatnya dari sisi Kami. jika kami
menghendaki berbuat demikian, (tentulah kami Telah melakukannya).”
C. SIKAP ISLAM TRHADAP LAHWUN ( HIBURAN / PERMAINAN)
Pada
hakikatnya hiburan atau permainan itu hukumnya mubah mengingat fitrah manusia
adalah membutuhkan hiburan untuk menghilangkan kebosanan.
Ali
bin Abi Thalib pernah berkata, “Sesungguhnya hati itu bisa bosan seperti
badan. Oleh karena itu carilah hikmah yang menghibur.”[1]
Katanya
pula, “Istirahatkanlah hatimu sekedarnya, sebab apabila hati dipaksa maka ia
bisa menjadi buta.”[2]
Namun
demikian, karena sesuatu hal maka hiburan akan bisa menjadi sesuatu yang haram
atau terlarang. Oleh karena itu, agar hiburan tetap menjadi sesuatu yang mubah
maka ada dua hal pokok yang harus kita perhatikan, yaitu :
1.
Hiburan itu tidak menjadi kebiasaan dan perangai dalam
seluruh waktunya, yaitu setiap pagi dan petang selalu dipenuhi hiburan,
sehingga dapat melupakan kewajiban dan melemahkan aktivitasnya.
2.
Tidak ada unsur-unsur yang diharamkan atau dilarang
agama.
Adapun
sikap para ulama dalam menanggapi hukum hiburan atau permainan ada beberapa
pendapat yaitu : ada yang ekstrim melarang atau mengharamkan, ada yang
membolehkan dengan batasan-batasan yang sangat ketat, dan ada pula yang
membolehkan dengan batasan-batasan yang lebih longgar lagi.
D. BEBERAPA CONTOH JENIS PERMAINAN ATAU HIBURAN YANG
DIBOLEHKAN
1.
Berbagai jenis
olah raga seperti perlombaan lari cepat, gulat, memanah, main anggar,
menunggang kuda, dan lain sebagainya dengan syarat :
a.
Tidak boleh menunda-nunda sholat, sebab perbuatan yang
paling bahaya ialah mencuri waktu.
b.
Tidak boleh dicampuri dengan unsur judi.
c.
Ketika bermain, lidah harus dijaga dari perkataan kotor,
keji, dan ucapan-ucapan yang rendah.
2.
Nasyid atau nyanyian dengan syarat :
a.
Tema tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
b.
Tidak berlebih-lebihan.
c.
Tidak menimbulkan birahi, fitnah, dll.
d.
Tidak diiringi dengan sesuatu yang haram.
e.
Tidak ada percampuran pria dan wanita.
3.
Dan lain sebagainya.
E. BEBERAPA CONTOH JENIS PERMAINAN ATAU HIBURAN YANG
DILARANG
1.
Permainan yang membahayakan, contohnya tinju.
2.
Permainan yang mempertontonkan aurat perempuan, contohnya
wanita renang di tempat umum.
3.
Permainan yang mengandung sihir.
4.
Permainan dengan menggunakan binatang atau burung namun
dengan menyakitinya, contohnya adu jago.
5.
Permainan yang hanya mengandalkan keberuntungan,
contohnya permainan dadu.
6.
Permainan yang mengandung unsure judi, contohnya remi.
7.
Dan lain sebagainya.
F. PENUTUP
Sekedar
peringatan: permainan atau hiburan (lahwun) itu hukumnya mubah dengan batasan
tertentu dan hanya merupakan kebutuhan tahsiniyat (tersier) karenanya jangan
sampai mengalahkan kebutuhan sekunder, apalagi kebutuhan primer. Jangan sampai
hiburan membuat kita melupakan Allah dan melalaikan kewajiban-kewajiban agama
yang hanya akan membawa penyesalan di akhirat nanti.
G. MAROJI’
Muhammad Thalib,Drs, “Kamus
Kosakata Al Qur’an”, Yogyakarta : Uswah,
2007
Yusuf Qaradhawi,DR, “Halal
dan Haram”, Bandung :
Jabal, 2007
Yusuf Qaradhawi,DR, “Islam
Bicara Seni”, Solo: Intermedia, 1998
Web:
Perpustakaan
Digital UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta .

Tidak ada komentar:
Posting Komentar